Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok untuk 2023 dan 2024 sebesar 10 persen. Keputusan konyol itu cermin kerontangnya nurani pemerintah. Mengingat September lalu, pemerintah sudah menaikkan tarif BBM, kebijakan yang tentunya berpengaruh bagi beban produksi sektor kretek.
Secara ekonomi, kebijakan terkait BBM akan mendorong kenaikan biaya produksi, mendorong inflasi (cost push inflation), pada gilirannya akan berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, penurunan upah riil dan konsumsi rumah tangga.
Sebagaimana kita tahu, konsumsi rumah tangga memiliki kontribusi yang tinggi terhadap Produk Domestik Bruto (sekitar 50%) dan merupakan penghela utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
BPS mencatat tingkat inflasi tahunan sudah tembus di atas 5 persen pada oktober lalu. Angka ini lebih tinggi dibanding periode tahun sebelumnya. Berdasarkan komponennya, inflasi biaya transportasi menjadi yang tertinggi, yakni mencapai 16,03 persen (yoy) dan memiliki andil inflasi sebesar 1,92 persen
Di tengah upaya pemerintah melaksanakan program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, secara beruntun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah justru kontraproduktif dengan target pertumbuhan ekonomi.
Salah satu yang perlu kita ingat lagi, kebijakan atas dicabutnya subsidi pupuk untuk tembakau, kian mempertebal kesan sentimen pemerintah terhadap sektor strategis kretek. Sektor padat karya yang setiap tahun berkontribusi ratusan triliun rupiah ini, setiap tahun terus saja digencet melalui kebijakan cukai yang mematikan.
Sebagaimana yang masyarakat sudah ketahui, dalih pemerintah melalui kenaikan cukai selalu didasarkan pada agenda pengendalian. Digadang-gadang selalu oleh Sri Mulyani, bahwa target pemerintah menaikkan cukai adalah untuk membatasi konsumsi maupun produksi rokok.
Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat. Menekan angka prevalensi perokok anak, yang bertujuan mengangkat derajat kesehatan publik.
Namun, itu semua tak lain hanyalah pemanis belaka, alasan-alasan yang didukung argumentasi bahwa ada pertimbangan normatif pemerintah terkait aspek tenaga kerja, pertanian, juga industri. Lagi-lagi, itu ibarat kosmetika yang digunakan sebagai tabir untuk menyiasati kekurangan. Laksana topeng untuk menutupi kenyataan wajah sebenarnya.
Kenyataannya, wajah industri yang menjadi sektor andalan pemerintah dalam mendulang devisa justru semakin parah. Untuk tidak menyebutnya lumpuh. Kenaikan tarif cukai rokok yang artinya mengarah pada naiknya harga-harga rokok pada gilirannya justru mendongkrak angka peredaran rokok ilegal. Ini justru kontraproduktif dengan bahasa ‘kosmetika’ yang diulungkan pemerintah.
Jika dihitung sejak Menkeu Sri Mulyani menjabat, angka kenaikan cukai rokok sudah mencapai 73,49%. Angka ini telah berakibat pada meningkatnya angka pengangguran akibat tutupnya pabrikan rokok yang kalah ditimpa beban cukai berkali-kali.
Anjloknya harga jual tembakau serta tidak terserapnya panen dari lini tembakau dan cengkeh, dilema hidup bagi petani; di satu sisi over produksi di sisi lain permintaan tembakau impor justru tinggi, cuaca buruk bagi petani. Ribuan pabrik rokok sejak 2007 tak lagi mampu melanjutkan nafasnya, tercekik regulasi.
Data pada tahun 2007, tercatat pabrikan rokok mencapai 4793. Jumlah ini menurun drastis ditahun 2021, yang hanya menyisakan 1003 pabrik. Hal ini menunjukkan begitu eksesifnya kenaikan cukai rokok menghantam industri, hingga menimbulkan dampak yang tidak sepele bagi masyarakat yang bergantung hidup dari sektor IHT.
Jika kita kulik lebih dalam, sesungguhnya benarkah semua dalih yang dikemukakan Sri Mulyani sebagai penentu keputusan angka besaran kenaikan cukai rokok. Bahwa konsumsi rokok di masyarakat lebih tinggi dibanding belanja telur dan beras?
Tentu ada sekian variabel yang membuat masyarakat lebih banyak mengonsumsi suatu kebutuhan, misalnya terkait akses untuk mendapatkan kebutuhan tertentu selain soal harga juga soal ketersediaan. Tidak selalu sama, antara masyarakat satu dengan lainnya.
Boleh jadi, untuk pemenuhan karbohidrat masyarakat tertentu lebih memilih yang bersumber dari gandum atau umbi-umbian, entah roti entah mie, singkong, ubi. Untuk pemenuhan protein pun, tak selalu telur, bisa kacang tanah, sea food, entah daging sapi.
Justru yang perlu kita pertanyakan, sudahkah pemerintah membuat semua kebutuhan pokok terjangkau, terjangkau di sini maksudnya dapat dibeli secara intensif dengan harga sesuai pendapatan buruh yang gajinya mana pernah meningkat, segitu-gitu saja. Sementara, harga kebutuhan pokok naik terus.
Variabel ini berlaku pula jika kita tanya balik, logika atas tudingan harga rokok di Indonesia itu murah dibanding negara-negara maju, tudingan antirokok yang demikian berulang bunyi. Tanpa menilik sisi angka pendapatan per kapita. Itu satu hal.
Hal lainnya, kalau kita tanya balik ke pemerintah, sudah tepatkah pengeluaran belanja negara untuk mengongkosi pembangunan fisik atas sejumlah bandara baru di beberapa daerah, yang pada akhirnya berstatus ‘bandara hantu’.
Pertnyaannya, sudahkah pemerintah mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan investor? Jawabannya tentu investor. Semangat jargon biar tekor asal kesohor, tersirat dari cara pragmatis pemerintah dalam menghadirkan citra kekuasaan. Kerap kali agenda pemerintah dalam politik pembangunan lebih mengutamakan kepentingan asing dibanding mendahulukan kepentingan dalam negeri.
Di dalam konteks industri rokok dan agenda pengendalian, kita menemukan pola dan siasat yang sama terjadi di dalam sejarah disrupsi minyak kelapa pada tahun 80-an. Disusul kemudian pada sektor garam. Isu kesehatan pula yang digunakan untuk menyingkirkan komoditas garam Indonesia.
Untuk sektor kretek, kita telah ketahui jejak karir Sri Mulyani yang diketahui bersekutu dengan Bloomberg, salah satu penyokong agenda antirokok di Indonesia. Sekadar informasi, sejak tahun 2006, Menteri Keuangan yang satu ini memang sudah teramat sering mendorong agar FCTC, atau setidaknya poin aturan di dalamnya diterapkan di Indonesia.
Pada rapat pembahasan RUU Cukai bersama DPR RI, Sri Mulyani pernah mendorong tarif cukai maksimal 65% dari harga jual eceran sesuai dengan kebijakan FCTC. Parahnya, hal ini dilakukan dengan alasan ‘agar tidak dikucilkan dari masyarakat internasional’. Beruntung, kala itu Panitia Khusus RUU Cukai tidak mengikuti kemauan FCTC, eh maksudnya kemauan Sri Mulyani terkait persentase tarif cukai.
Kemudian, beberapa saat setelahnya, Sri Mulyani harus mundur dari kabinet dan ‘ditarik’ menjadi petinggi Bank Dunia. Jadi, kebijakan soal cukai tidak ngaco-ngaco banget. Namanya kemudian mencuat dikenal sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. Dari sisi ia sebagai antek world bank dapat kita tengarai dari sikap politiknya.
Sri Mulyani justru membuat rakyat harus membayar bunga bonds supertinggi, merugikan negara miliaran dolar, ekonomi mengalami stagnasi, daya beli rakyat merosot dan reformasi pajak amburadul. Padahal, ucap dia, sudah dibiayai pinjaman 800 dolar AS dari Bank Dunia. Selain itu, ratio pajak terhadap GDP hanya 9,5 persen, tercatat sebagai terendah dalam sejarah reformasi.
Jika kita bandingkan dengan menteri-menteri keuangan seperti Singapura, Vietnam dan China yang tak kalah hebat, mereka dalam hal negosiasi mengedepankan sikap correct, mengambil tindakan yang tepat. Mereka tidak menawarkan bunga super tinggi yang merugikan bangsanya. Berbeda dengan Sri Mulyani yang punya rekam jejak sebagai pendukung FCTC.
Perlu diketahui lagi, sampai saat ini dirinya juga masih menjabat sebagai anggota Gugus Tugas Kebijakan Fiskal untuk Kesehatan (The Task Force on Fiscal Policy for Health) Bloomberg Philantropies. Tujuannya, tentu saja pengendalian tembakau berkedok FCTC.
Jadi, keputusan akan kenaikan tarif cukai rokok yang dirumuskan Sri Mulyani, merupakan keputusan yang pro kepentingan asing dengan tujuan penguasaan pasar rokok di Indonesia. Cukai rokok sebagai instrumen fiskal dijadikan alat untuk membunuh ekosistem kretek, berdampak langsung bagi hulu industri yang hidup dari ladang tembakau dan kebun cengkeh.
Sejak tiga tahun terakhir, lonceng kematian industri kretek semakin keras berdentang melalui kenaikan cukai yang gila-gilaan. Disusul peyorasi yang dilontarkan Sri Mulyani bahwa ‘perokok beban negara’. Terlalu sekali, sudah dibantu dengan menambal defisit BPJS, dicap beban pula. Bgzt!
Kamis 3 November kemarin, di tengah kondisi industri kretek yang tengah terseok ditimpa problematika regulasi dan efek badai pasca pandemi. Ancaman resesi tak lagi samar di mata, daya beli merosot di semua sektor usaha. Ini sri Mulyani justru mengumumkan naiknya tarif cukai rokok di atas angka wajar dan beruntun.
Kondisi ini sama dengan menambah injakan kencang di urat leher petani tembakau-cengkeh, dan buruh kretek yang konsisten berkontribusi bagi negara. Entah laknat apa yang setimpal bagi manusia yang membunuh sumber hajat hidup bangsanya sendiri. Kasih ibu sepanjang masa, kasih Sri Mulyani dikenang sebagai dosa.
Leave a Reply