Press ESC to close

Jangan Diam Jika Anda Disweeping Anti Rokok, Lawan!

Bagi anda yang merokok, mungkin pernah mengalami ketika anda sedang merokok di sebuah tempat, lalu di-sweeping atau ditegur oleh satpam atau petugas karena anda merokok. Terlebih lagi menjelang hari tanpa tembakau sedunia yang jatuh pada tanggal 31 Mei. Biasanya mereka, kelompok anti rokok selalu melakukan sweeping terhadap perokok.

Perilaku sweeping-sweeping seperti ormas-ormas fundamentalis memang kerap dilakukan oleh organisasi-organisasi anti tembakau. Untuk itu, anda sebagai perokok harus mengetahui hak-hak anda. Agar ketika terkena sweeping, anda dapat menjawab dan tidak menyerah begitu saja. Berikut ini, Komunitas Kretek akan memberikan tips merokok yang aman dan dapat menghadapi sweeping anti rokok.

1. Kita sebagai perokok harus memberikan contoh yang baik kepada mereka para fundamentalisme anti rokok. Maka ketika anda berada di ruang publik seperti perkantoran, mall atau ruang publik lainnya, anda melakukan kegiatan merokok di tempat yang telah di tentukan.

2. Sampaikan bahwa rokok adalah barang legal yang tidak dilarang oleh Negara, sehingga ketika anda sedang merokok, maka anda sedang melakukan aktivitas legal yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga:  Intervensi Militer Dalam Urusan Rokok

3. Ketika anda di sebuah tempat publik dan terkena sweeping dari kelompok anti rokok, tanyakan kepada yang bersangkutan, dimanakah anda dapat melakukan kegiatan merokok. Jika jawabannya tidak ada, maka pengelola tempat tersebut telah melanggar UU Kesehatan pasal 115 ayat 1 butir penjelasan.

Adapun pengaturan soal tempat khusus merokok terdapat di dalam penjelasan penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang berbunyi: “Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok.”

4. Jika anda sudah berada di tempat merokok yang disediakan, namun anda masih disweeping, maka sebaiknya anda jangan diam, dan sebaiknya melawan. Nyatakan hak anda dan pastikan dan gunakan argumentasi-argumentasi di atas. Jika anda dipaksa, maka anda dapat menuntut orang atau kelompok yang mensweeping anda, atau juga bahkan pengelola gedung.

5. Jika ada satu dan lain, dimana anda merasa bahwa anda telah melakukan kegiatan merokok dengan tertib, namun masih terkena sweeping, maka sebaiknya anda segera menguhubungi Komunitas Kretek, untuk konsultasi dan advokasi atas hak anda sebagai perokok.

Baca Juga:  Belajar Soal Perda KTR dari Surabaya

Anda dapat menghubungi kami di email media.komtek@gmail.com atau telp ke 021-7943800

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara