Search
Hukum Merokok

Hukum Fikih Rokok dan Merokok

Tempo hari, saya menjalankan ibadah umrah. Berbagai persiapan teknis saya lakukan dengan sebaiknya, termasuk nyangu rokok. Sebagai perokok yang lillahi ta’ala, jelas berat untuk tidak merokok selama 10 hari.

Selama di Jeddah, Madinah, dan Mekah, saya merokok sebagaimana biasanya. Layaknya saya berada di rumah, di Jogja. Bila di hotel, ya saya merokok di kamar. Bila di jalan, misal saat belanja atau menunggu istri keluar dari masjid, ya saya merokok pula.

Tentu saja saya tidak merokok sendirian. Selalu saya jumpai jamaah umrah yang merokok, baik dari Indonesia atau selainnya. Dari jamaah umrah Turki hingga Pakistan, saya jumpai sebagiannya merokok. Serupa saya.

Di berbagai titik, saya jumpai tulisan “No Smoking”. Ya, betul, hanya pada titik-titik tertentu. Misal di areal masjid. Di lobi hotel dan area lainnya. Situasi ini tidaklah berbeda dengan plakat “No Smoking” yang juga banyak diterakan di berbagai titik di negeri kita. Tentu saja, di titik-titik publik tertentu yang dilarang merokok itu, saya tidak merokok. Saya menghormati aturan publik itu –sebagaimana saya juga tidak sudi merokok di tempat-tempat publik di Indonesia yang dilarang merokok. Tak ada masalah.

Bahkan, saya pernah menegur seorang jamaah Umrah Indonesia yang klepas-klepus di dalam lift. Ini perokok yang uncivilized. Tidak tahu diri!

Dari gambaran nyata tersebut, tertabalkan bahwa praktik merokok di Mekah dan Madinah tidaklah jadi persoalan. Tidak diharamkan. Tidak melanggar hukum publik. Apalagi termasuk kriminalitas. Persis di kita statusnya.

Bahwa sesekali saya ditegur oleh orang-orang bertampang Arab –entah asalnya dari mana—karena rokok, dengan dalih-dalih haram, itu pun tak beda dengan perilaku sebagian orang kita di sini. Biasalah, di mana-mana, memang selalu tersedia makhluk Tuhan yang lebay hendak mengatur dunia ini seisinya menjadi seperti yang dipikirkannya. Meuh!

****

Hukum rokok sangat jelas asalnya (lidzatihi) adalah mubah. Tak ada dalil sharih (terang) tentangnya. Lalu sebagian menjadikannya haram atau makruh. Tapi, tetap ingat selalu pada hukum asal, mubah.

Ada yang menjadikan ayat “….janganlah kalian merusak badan kalian….” sebagai dasar pengharamannya. Ayat itu tidak sharih obyek hukumnya (tidak menunjuk dengan terang kepada rokok), karenanya penyimpulan haramnya rokok berdasarnya adalah sekadar wacana. Bukan istbatul hukmi yang meyakinkan. Bukan hukum pasti pada rokok.

Baca Juga:  Asbak Rokok Portable, Solusi Efektif Bagi Perokok Santun

Soal suatu kegiatan merokok (bukan rokoknya) menimbulkan gangguan kepada orang lain, lalu itu kita jadikan haram karena menimbulkan gangguan dan pelanggaran hak pada orang lain, mari letakkan itu selalu pada porsinya, yakni pada “kegiatan merokoknya”, bukan rokoknya. Saya sepakat bahwa kegiatan merokok yang melanggar titik-titik keshahihan merokok, misal merokok di lift, sekolah, atau titik-titik mana saja yang dipasangi plang “No Smoking”, adalah mengganggu hak orang lain dan karenanya (ekstrem) diharamkan. Saya bersama Anda dalam memerangi orang-orang perokok yang tidak tahu diri ini.

Tetapi, mari fair pula untuk tidak pernah mengharam-haramkan, atau melarang-larang, orang yang merokok pada tempatnya. Di kafe, misal, yang jelas-jelas di situ merupakan areal merokok.

Jika Anda melakukan hal demikian, atas dasar habit Anda yang tidak merokok, Anda salah. Para perokok punya hak untuk menelan asap rokok persis persis sama dengan hak Anda untuk tidak menelan asap rokok. Soal pokoknya ialah apakah tempat merokok itu memang tepat merokok atau tidak. Itu saja.

Di sebuah kafe yang notabene merupakan areal merokok, Anda tak etis sama sekali untuk mensinisi, apalagi melarang-larang, apalagi mengharam-haramkan orang lain merokok. Itu areal hak dia. Masalahnya adalah mengapa Anda yang benci perokok menempatkan posisi dengan salah, berada di areal kaum perokok. Itu perkaranya. Atas dasar apa pun, pelarangan Anda kepada perokok di areal tersebut tidak bisa dibenarkan sedikit pun. Yang benar, pulang sajalah Anda, ya. Semua akan baik-baik saja: hak perokok tak diganggu dan hak Anda tak terusik.

Maka, jelaslah bahwa klaim kebencian dan pengharaman rokok itu salah telak. Secara syariat, tidak ada dalil sharih keharamannya. Ia bersifat mubah. Boleh dilakukan atau ditinggalkan. Ia berada di ranah mu’amalah. Dalam konteks Ushul Fiqh, ranah mu’amalah itu mengenal prinsip begini: segalanya boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Prinsip ini berkebalikan dengan ranah ‘ubudiyah mahdhah, yakni: segalanya tidak boleh kecuali ada dalil yang menunjukkannya. Begitu secara syariat, fiqh-nya.

Jadi, rokok itu bukanlah barang haram sama sekali.

Yang lantas menjadi bisa berubah haram atau tidak ialah pada praktik merokoknya –bukan rokoknya. Cara merokoknya.

Tamsilnya jelas belaka: bila Anda merokok di tenpat-tempat yang bukan areal merokok, menimbulkan gangguan pada orang lain, maka “gangguan” itulah pemicu keharaman merokok itu. Waqi’ul hukmi litahrimihi.

Ini sebenarnya persis belaka hukumnya dengan Anda yang menggaggu orang lain dengan suara keras atau berteriak di tempat-tempat yang seharusnya tenang. Obrolan atau tawa atau teriakan Anda menjadi haram karena menimbulkan gangguan itu.

Baca Juga:  Review Rokok Neslite, Banyak Banget Variannya!

Ini juga serupa dengan mengendarai motor itu bisa menjadi haram dan berdosa bila membahayakan orang lain. Bukan motornya yang haram. Bermain sepak bola pun jika bersengaja membuat cidera lawan, juga haram. Bukan sepak bolanya, tapi cara memainkannya yang buruk. Landasannya bisa saja pakai ayat yang sama itu tadi.

Maka, hukum asal rokok (lidzatihi) yang mubah itu tidak bisa digebyah-uyah dengan hukum lifi’lihi atau lifa’ilihi (cara merokoknya). Keduanya punya asas dasar masing-masing, yang kemudian menjadi penentu apakah kegiatan merokok itu menjadi haram atau tidak. Asas “lidzatihi” dan “lifi’lihi” itu dalam mekanisme istinbath al-hukmi Ushul Fiqh tidak boleh digado-gadokan. Kecuali, bila Anda memandang Ushul Fiqh warisan Imam Syafi’i itu bid’ah dan haram. Apa daya!

Lantas, jika dalih Anda mengharamkan rokok adalah alasan mubazir, itu sumir belaka statusnya. Mubazir bagi Anda belum tentu bagi saya, dll. Itu sangat privat, bergantung pada kekuatan kantong masing-masing. Perawatan tubuh juga bisa haram hukumnya jika sedangkal itu dasarnya. Tentunya, dasar klaim demikian tidak bisa diterima dengan otoritatif, meyakinkan, dan universal. Jadi ia tertolak.

Anda tidak suka rokok itu hak Anda, tapi janganlah ketidaksukaan itu menghantar Anda menjadi pembenci, apalagi berlaku tidak adil, dengan mengklaim rokok itu haram. Membenci perokok, apalagi mendakunya pendosa, itu justru bisa menjadi keharaman tersendiri bagi Anda. Anda bisa berdosa sendiri akibat mengobarkan kebencian itu.

Jadi, “Janganlah kebencianmu pada kaum perokok menyebabkanmu bertindak tidak adil pada mereka, siapa tahu mereka lebih baik darimu, dan Allah lah yang lebih tahu dari apa-apa yang kalian tak tahu.”

Allah Maha Benar.

Edi AH Iyubenu
Latest posts by Edi AH Iyubenu (see all)