Search
kenaikan cukai rokok

Catatan Kritis Kenaikan Cukai Rokok

Kenaikan cukai rokok dalam tiga tahun terakhir menimbulkan dampak ganda bagi kelangsungan industri hasil tembakau (IHT). Suka tidak suka, kenaikan tarif cukai hasil tembakau memberi pengaruh bagi psikologi pasar. Konsumen dihadapkan pada kondisi jengkel tapi sayang.

Jengkel yang dimaksud, karena harga rokok favorit semakin mahal saja. Sebagaimana yang kita ketahui, hampir sebagian besar perokok adalah masyarakat berpenghasilan rendah dan pas-pasan. Sementara, merokok adalah kebutuhan rekreatif yang masuk akal di tengah kondisi ekonomi yang tertekan akibat pandemi.

Bagi perokok mencari opsi lain untuk tetap merokok ya mudah saja, dengan beralih ke tingwe misalnya. Namun tidak sedikit juga yang mau tak mau mencari alternatif dengan membeli rokok ilegal yang harganya sangat murah. Namun, itu tidak membuat perokok mendapatkan jaminan rasa aman. Komposisinya yang tidak jelas dari aspek bahan baku yang justru ini membahayakan konsumen.

Kemudian rasa sayang terhadap negara pun dipertanyakan dong, jika tidak membeli rokok legal berarti tidak berkontribusi kepada negara. Sebab rokok ilegal adalah produk yang merugikan negara. Negara tidak mendapatkan pemasukan dari cukai. Di sinilah kemoronan perokok macam saya terjadi; sebal tapi sayang.

Lain hal bagi konsumen yang termakan isu kesehatan yang melariskan narasi atas produk pegganti ketergantungan rokok yang digadang-gadang lebih aman. Produk itu kemudian menjadi opsi bagi  perokok yang merasa itu worth to buy untuk mereka. Tetapi tidak bagi saya. Ada kecintaan yang esensial yang itu merupakan urat dari ideologi saya sebagai manusia Indonesia yang lidahnya terlanjur ‘kretek’ sejak mengenal rokok.

Baca Juga:  Tar Pada Rokok Dianggap Berbahaya, Kenapa?

Untuk itu tepat saja catatan kritis yang diungkap pihak GAPPRI (Gabungan Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia) kemarin di media. Tingginya kenaikan cukai rokok saat awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020 mencapai rata-rata 23%, dengan kenaikan HJE (Harga Jual Eceran) mencapai 35%.

Disusul kemudian, pada tahun 2021 kenaikannya masih sangat luar biasa, rata-rata 12,5%. Target penerimaan tercapai. Untuk tahun 2022, dimana pemerintah masih berupaya memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19, disusul kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih lesu, daya beli sangat lemah, CHT naik rata-rata 12%.

Kenaikan tarif cukai rokok yang begitu eksesif mengakibatkan disparitas harga rokok legal dibanding rokok ilegal makin lebar, sebagaimana hasil kajian lembaga riset Indodata tahun 2021 dinyatakan bahwa peredaran rokok ilegal mencapai 26,30%, atau estimasi potensi besaran pendapatan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal adalah sebesar Rp 53,18 triliun.

Hingga saat ini penindakan rokok ilegal yang dilakukan pemerintah belum dapat mengungkap sampai ke ranah produsen. Regulasi cukai dalam 3 tahun ini, sungguh tidak selaras dengan kebijakan pembinaan industri hasil tembakau nasional yang berorientasi menjaga lapangan kerja, memberikan nafkah petani tembakau, dan menjaga kelangsungan investasi.

Untuk itu dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang merupakan konsekuensi dari naiknya cukai tiap tahun, pemerintah perlu mempertimbangkan pendekatan multi-metode, termasuk membangun kemitraan, meningkatkan validitas dan keandalan data, meluncurkan kampanye pendidikan dan kesadaran publik, meningkatkan upaya peningkatan kapasitas, dan memprioritaskan intensifikasi pemberantasan peredaran rokok illegal.

Baca Juga:  Tembakau Lombok, Riwayatmu Kini

Kenaikan tarif CHT tiap tahun menimbulkan beberapa dampak negatif yang kesemua itu tentu kontraproduktif. Terutama bagi kelangsungan IHT dan target negara dalam menyejahterakan rakyatnya. Potensi PHK yang dialami tenaga kerja terus akan berlangsung, sebagaimana catatan yang lalu, setiap tahun di Jawa Timur saja ada sekitar 5000-an pekerja yang bergantung hidup dari industri rokok kena PHK.

Ini baru dari sisi tenaga kerja, belum lagi dampaknya bagi petani. Mereka tidak mendapatkan kepastian harga, termasuk pula kuota serapan tembakau yang tidak stabil. Faktor musim yang tidak menentu, mengakibatkan panen tembakau kurun beberapa tahun ini buruk. Inilah kondisi riil yang dialami masyarakat pertembakauan. Kenaikan cukai, telah membuat IHT mengalami pukulan yang luar biasa dan akan semakin tidak baik-baik saja.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)