×

Perokok Dituding bikin BPJS Defisit, Kenyataannya Defisitnya Ditambal Cukai Rokok

Dalam Artikel Ini

Perokok dituding bikin defisit anggaran BPJS Komunitas Kretek

Dalam Artikel Ini

Tidak semua pasien yang merokok menggunakan BPJS. Dan tidak semua penyakit diakibatkan oleh rokok. Lalu, kenapa BPJS menuding perokok sebagai penyebab anggarannya defisit terus setiap tahun?

Penyakit tidak menular atau penyakit katastropik (penyakit yang membutuhkan biaya tinggi) dianggap sebagai penyedot terbesar defisitnya anggaran BPJS. Contohnya, penyakit kanker, jantung, stroke, hipertensi dan lain-lain.

Orang sakit bukan karena rokok

Tidak semua pasiennya perokok. Karena penyakit ini bisa disebabkan oleh banyak faktor, seperti diet tidak sehat, obesitas, dan pola hidup. Menurut data Riskesdas 2018, terlalu berlebihan mengkonsumsi gula, garam, dan lemak berkontribusi besar terhadap penyakit hipertensi (tekanan darah tinggi), obesitas, dan diabetes.

Dalam jurnal The Lancet Global Health. Mengungkapkan bahwa kurangnya aktivitas fisik, berisiko lebih besar terkena penyakit kardiovaskular seperti serangan jantung dan stroke, diabetes tipe 2, demensia, dan kanker (seperti kanker payudara dan kanker usus besar).

Begitu pula hasil studi WHO pada 2024 melalui International Agency for Research on Cancer (IARC) menyebutkan bahwa kanker paru-paru sedang meningkat di kalangan orang yang tidak merokok. Data terbaru (2025) menunjukkan kanker paru masih merupakan jenis kanker terbanyak di dunia (2,5 juta kasus baru pada 2022). Sekitar 200.000 kasus adenokarsinoma paru di antara non-perokok di tahun 2022 dikaitkan dengan polusi udara.

Bahkan, hasil studi TRACERx pada 2023 (TRAcking Cancer Evolution through therapy) menyebut, 8% adenokarsinoma paru pada pasien dengan riwayat merokok tidak menunjukkan tanda-tanda mutasi akibat tembakau. Tumor ini memiliki karakteristik genetik yang mirip dengan tumor pada non-perokok.

Dari data ilmiah tersebut, bisa disimpulkan bahwa gaya hidup yang buruk dan polusi udara, berpotensi besar untuk terjangkit penyakit katastropik–yang paling banyak menyedot anggaran BPJS.

Jadi, ketika rokok selalu dianggap sebagai defisitnya BPJS, itu hanyalah bentuk politisasi menutupi korupsi dan ketidakmampuan pemerintah untuk membenahi. Maka dari itu, dokter, pengurus BPJS, teknokrat dan pemerintah perlu dipertanyakan keseriusannya dalam menjamin kesehatan masyarakat seutuhnya.

Baca Juga:  Surat Cinta Untuk Mikha Tambayong si Duta Jantung

Rentang defisit BPJS dari 2014-2025

Sejak BPJS resmi beroperasi pada 2014, ternyata sudah mengalami defisit mencapai Rp3,3 triliun,  2015 defisit meningkat menjadi Rp5,7 triliun,  2016 defisit mencapai Rp9,7 triliun, 2017 kembali meningkat menjadi Rp9,75 triliun, 2018 Rp9,1 triliun, dan 2019 Rp15,5 triliun.

Total defisit dari 2014-2019: Rp53,05 triliun. Kendati demikian, BPJS juga pernah mengalami surplus. Khususnya pada tahun 2020-2021.

Namun, sumber yang bisa ditemukan mengenai surplus yang bisa hanya pada tahun 2022 Rp44,34 triliun. Kemudian pada 2022, BPJS mengalami defisit, tetapi tidak ada data pasti yang bisa ditemukan berapa jumlahnya. Pada 2023, BPJS  mengalami defisit Rp 7,9 triliun, 2024 Rp16 Triliun, dan 2025 diestimasi terkini bisa sampai Rp20 triliun.

Total defisit 2022–2025: Rp33,46 triliun (Rp7,9 triliun pada 2023, dan Rp16 triliun pada 2024, dan Rp9,56 triliun hingga Maret 2025). Alhasil, BPJS Kesehatan masih saja dihantui persoalan defisit keuangan yang tak berkesudahan. Setiap tahun pemerintah harus kembali menutup defisit BPJS Kesehatan tersebut melalui APBN, dan cukai rokok.

Menuding perokok, tapi defisit BPJS ditambal cukai rokok

Pajak atau cukai rokok memang diperuntukkan untuk membangun negeri. Tapi awalnya bukan berarti secara spesifik diperuntukkan untuk menambal defisitnya anggaran BPJS.

Semua itu berubah ketika Presiden Ketujuh, Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu isi perpres tersebut adalah pajak rokok daerah diperuntukkan untuk menambah anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Khususnya untuk menutup defisit anggaran BPJS.

Sesuai Perpres No. 82/2018 dan PMK No. 143/2023, kontribusi pajak rokok terhadap jaminan kesehatan itu ditetapkan sebesar 37,5% dari penerimaan pajak rokok yang diterima oleh provinsi dan kabupaten/kota.

Di sisi lain, pajak rokok daerah adalah hak daerah sesuai amanat UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Perpres 82/2018 ini telah melangkahi undang-undang yang ada. Sederhananya, pemerintah pusat membebani daerah untuk menambal defisit anggaran  BPJS.

Baca Juga:  Selalu Ada Waktu untuk (sebatang) Rokok

Padahal, pajak daerah atau Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah harus menyasar pada persoalan lain yang berkenaan langsung dengan komoditas tembakau (dan cengkeh sebagai bahan baku kretek). Peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi aturan soal cukai, dan pemberantasan rokok ilegal.

Sialnya lagi, selama ini, alokasi DBHCHT sering tidak tepat sasaran, entah petani atau buruh, hanya berkisar pada pemberian pupuk atau bibit pada awal musim tanam. Tidak banyak hal lain yang dilakukan untuk upaya meningkatkan mutu bahan baku. Tidak pernah ada upaya untuk mengembangkan teknologi pertanian – yang nantinya bisa membantu petani menurunkan beban produksi.
Selain itu, seharusnya cukai rokok ini juga bisa dirasakan oleh konsumen. Misalnya dibangun ruang merokok yang layak di ruang publik–supaya tidak terjadi konflik horizontal dengan orang non-perokok. Sedangkan yang terjadi di lapangan, KTR terus diimplementasikan tanpa diiringi dengan memenuhi hak para perokok.

Mengutip perkataan Sujiwo Tejo, “Terima kasih Pak Jokowi sudah teken Perpres Pajak Rokok buat nalangin BPJS kesehatan. Walau nasib kami kaum perokok makin mirip binatang dari kumpulan yang terbuang: ruang merokok sempit dan tak manusiawi. Tidak seperti ruang bebas asap rokok yang layak. Bahkan banyak tempat publik yang tidak menyediakan hak perokok.”

Juru Bicara Komunitas Kretek, Rizky Benang

BACA JUGA: Perokok Sudah Bayar Iuran BPJS, Tapi Malah Diancam Nggak Dilayani