BPJS berwacana tidak akan menanggung penyakit akibat rokok. Alasannya, BPJS merasa terbebani dengan banyaknya jumlah pasien yang disebut sebagai “pasien perokok”.
Wacana tersebut terdengar janggal. Pertama, bagaimana cara memastikan bahwa penyakiat yang seseorang derita memang benar-benar karena rokok?
Kanker Paru-paru Bukan Semata Penyakit akibat Rokok
Tidak adil sekali jika hanya menyalahkan rokok. Misalnya, rokok kerap dianggap sebagai penyebab kanker paru-paru.
Faktanya, WHO sendiri menyebut bahwa penyebab utama kanker paru-paru adalah polusi udara luar: dari asap kendaraan bermotor, asap pabrik, dan sejenisnya.
Nyatanya, ada saja orang yang seumur hidup tidak merokok, tapi tetap saja terkena kanker paru-paru.
Bukan, ini bukan soal perokok pasif. Pusat dan Pengendalian Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) merinci sejumlah pemicu seseorang bisa mengalami kanker paru-paru.
Contoh zat yang ditemukan di beberapa tempat kerja yang meningkatkan risiko tersebut di antaranya paparan asbes, arsenik, asap knalpot diesel, dan beberapa bentuk silika dan kromium. Tinggal di daerah dengan tingkat polusi udara yang lebih tinggi juga meningkatkan risiko terkena kanker paru-paru.
Bagaimana dengan Gula?
Yang paling menggelikan, orang terkena diabetes, lalu ujung-ujungnya tervonis sebagai penyakit akibat rokok.
Padahal, diabetes umum menyerang seseorang karena selama hidupnya berlebihan dalam mengonsumsi makanan atau minuman yang mengandung gula.
Jadi kalau mau ngomongin penyakit-penyakit kronis, penyebabnya sangat kompleks. Karena banyak zat yang masyarakat konsumsi–misalnya gula tadi–nyata-nyata memang mengimplikasi pada kesehatan.
Lantas, kenapa seolah-olah penyakit kronis itu sebabnya pasti karena rokok?
Salah Fokus ke Penyakit akibat Rokok, Bukankah Jaminan Kesehatan adalah Hak?
Perokok dan non perokok di Indonesia pada bukankah punya hak yang sama atas jaminan kesehatan? Wong Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) awalnya kan memang dirancang untuk memenuhi hak-hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 45 Pasal 28 H ayat (1).
Dalam pasal itu sudah jelas bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Apalagi jika dia sudah membayar iuran untuk mendapat hak tersebut.
Maka ketika seseorang, katakanlah perokok, sudah membayar iuran JKN. Lalu tiba-tiba dia tidak boleh menerima pelayanan atas jaminan kesehatan yang sudah dia penuhi, loh itu kan melanggar hak? Padahal dia sudah melaksanakan kewajibannya.
Tolong, lah, mbok jangan zalim-zalim amat.
Penulis: Saar Ailarang
Editor: Komunitas Kretek
BACA JUGA: Menghisap Tembakau: Upaya Orang Jawa agar Tak Tampak “Hina” di Hadapan Bangsa Eropa
- Pemerintah Terlalu Alergi dengan Seni: Bungkus Rokok Tak Boleh Nyeni, Seniman Tak Punya Penghidupan - 22 January 2025
- Penghasilan Rp20 Ribu Tak Dianggap Miskin: Bukti Negara Miskinkan Rakyatnya, Lucunya Tuduh Rokok Jadi Penyebabnya - 21 January 2025
- Urusan Moral dan Akhlak Tidak Ada Hubungannya dengan Rokok, Biar KamiCari Sendiri - 20 January 2025
Leave a Reply