Press ESC to close

Ruang Merokok, Mungkinkah?

Dengan adanya peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), berdasarkan amanah konstitusi, peraturan tersebut diciptakan untuk mengakomodir hak antara perokok dan bukan perokok. Landasan hukum peraturan KTR ini diawali dari keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan yang tertera pada pasal 23-25 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Lalu muncul kembali pada PP Nomor 19 tahun 2003, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 115, dan PP 109 tahun 2012.

Memenuhi hak yang bukan perokok, sudah baik terakomodir dengan larangan merokok di tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, angkutan umum. Namun hak perokok juga harus dipenuhi. Hak untuk perokok adalah disediakannya ruang merokok di Kawasan Tanpa Rokok dengan fasilitas yang nyaman dan mudah diakses.

Sebab jika tidak disediakan, hak perokok untuk mendapat ruang merokok yang tercantum dalam Putusan MK nomor 57/PUU-IX/2011 dan di semua landasan hukum di atas, sudah dilanggar dalam penerapan KTR tersebut. Selain hak ruang merokok, perokok juga mempunyai hak konsumen yang melekat di dalamnya, seperti merasa aman, nyaman dan tidak didiskriminasi ketika mengonsumsi produk rokok.

Belum terpenuhinya penyediaan ruang merokok dengan baik dapat dilihat berdasarkan hasil survey di tahun 2014 yang dilakukan oleh Komunitas Kretek mengenai “Tempat Khusus Merokok Yang Nyaman Versi Perokok” menyatakan bahwa 58,1% responden dari 12 Kota tidak menemukan adanya ruang merokok di Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Terus Defisit, Tulus Abadi Tetap Salahkan Perokok

Melihat kondisi penyediaan ruang merokok yang masih jauh dari harapan para perokok, apakah ruang merokok ke depannya hanya akan menjadi wacana semata atau akan lebih baik secara akses, fasilitas dan ketersediaannya bagi perokok? Apalagi jika melihat maraknya peraturan KTR di berbagai tempat tanpa adanya kajian mendalam soal pemenuhan hak perokok dan bukan perokok di dalamnya.

Bukan sesuatu yang sulit sebenarnya menyediakan ruang merokok di berbagai tempat, baik yang termasuk dalam lingkup KTR ataupun bukan. Sebab, jika kawasan tersebut pengelolaannya ada pada swasta seperti, kafe, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya, maka pemerintah daerah setempat tinggal memerintahkan saja pihak swasta untuk membuat ruang merokok.

Sementara untuk kawasan yang bersifat public space dan kawasan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat, penyediaan ruang merokok harus dibuatkan oleh pemerintah. Dengan alokasi dana pajak rokok, pemerintah daerah seharusnya mempergunakan alokasi dana tersebut untuk penyediaan ruang merokok. Bukan serta-merta alokasi dana pajak rokok dihambur-hamburkan untuk sesuatu yang tidak jelas, bahkan terkesan tidak transparan.

Jadi jawaban dari pertanyaan ruang merokok, mungkinkah? Seharusnya jawabannya adalah sangat mungkin. Karena memang hal tersebut adalah amanah konstitusi serta win-win solution bagi pemenuhan hak perokok dan bukan perokok. Namun jawaban tidak mungkin pun bisa saja terjadi, jika tidak ada kemauan dari pihak pemerintah dan swasta untuk menyediakan ruang merokok, karena yang mereka tahu dari KTR hanyalah menempelkan stiker dan pamflet “Dilarang Merokok”. Tanpa mengetahui bahwa ruang merokok adalah bagian dari poin yang wajib dicantumkan dalam peraturan KTR.

Baca Juga:  Apa Kata Mereka Tentang Hari Tanpa Tembakau Sedunia?

Jika sudah demikian, maka kita akan mengetahui daerah mana yang sudah taat konstitusi (menyediakan ruang merokok) dan yang inkonstitusional (tidak menyediakan ruang merokok). Bagi yang sudah taat konstitusi, semoga bisa menjadi role model bagi penyediaan ruang merokok di daerah lain. Bagi yang masih inkonstitusional, bukankah bapak presiden Jokowi tempo hari mengancam akan menggebuk siapa saja yang inkonstitusional? Wah serem juga kan kalau sampai digebuk.

Azami Mohammad

Doyan aksi meski sering dipukul polisi