Orang awam kadang menganggap pabrik rokok itu untung besar dari penjualan rokok. Padahal, dari hasil dari penjualan rokok itu, negaralah yang paling untung karena meraup uang dari cukai rokok.
***
Pungutan negara dari sebatang rokok itu terdiri dari tiga jenis, yakni cukai, PPN, dan pajak rokok. Dari 100% harga rokok, sekitar 70% dibayarkan untuk pemasukan negara dan daerah.
Lalu merokok disebut hanya membuat pengusaha kaya? Padahal yang paling banyak menikmati uang perokok adalah negara. Bukan pabrik rokok, apalagi petani. Dan yang menanggung pungutan cukai itu adalah konsumen, sehingga perokoklah yang menanggung kenaikan tarifnya.
Kejahatan Sri Mulyani melalui cukai rokok (1)
Bagi rezim, paradigma mengenai cukai rokok cuma satu: cukai adalah alat pemerintah untuk mendapatkan uang cepat, sekaligus pengawasan agar industri hasil tembakau.
Jadi kalau pemerintah bingung untuk mendapatkan uang cepat, naikkan saja cukai rokok.
Bukan dalam rangka menurunkan prevalensi perokok, apalagi demi kesehatan. Sebab pemerintah tahu bahwa masyarakat akan tetap merokok, sehingga uang cukai akan tetap didapat. Tetapi karena itu, pemerintah juga merugi. Pasalnya, tidak semua perokok pindah ke rokok murah.
Apalagi tetap memaksakan membeli rokok mahal. Sebagian perokok memilih melinting, bahkan ilegal. Artinya, pemerintah tidak mendapatkan sumbangan cukai rokok, dan justru mendatangkan masalah baru dari peredaran rokok ilegal.
Kendati konsumen banyak berpindah membeli rokok murah, tetap saja perokok itu menyumbang triliunan kepada negara. Sedangkan negara justru malah abai dengan industri hasil tembakau (IHT).
Tentu frasa perokok bersedekah kepada negara itu bukan konspirasi. Pada tahun 2024 saja, pendapatan dari cukai rokok kembali meningkat menjadi Rp 216,9 triliun. Sementara untuk tahun 2025, pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok sebesar Rp 230,09 triliun.
Kejahatan Seri Mulyani (2)
Mengutip dari berbagai sumber, pada Januari 2020 di era Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 23%, yang berjalan mulai 1 Januari 2020. Lalu, harga jual eceran (HJE) rokok naik sekitar 35 %
Tidak puas sampai di sana, Sri Mulyani kembali menaikkan tarif cukai sebesar 12,5 %, mulai berlaku pada 1 Februari 2021. Padahal saat itu sedang pandemi COVID-19. Seolah tak memberi nafas untuk bangkit.
Sri Mulyani kembali menaikan tarif cukai sebesar rata-rata 10% untuk 2 tahun berturut-turut pada 2023 dan 2024. Dan perlu diingat, kejahatan menaikkan cukai tanpa melihat kondisi ini bukan hanya sekali.
Sejak periode pertama Jokowi, Sri Mulyani sudah menaikkan tarif cukai rokok di atas 70% dalam kurun waktu lima tahun sejak 2015. Berturut-turut, tarif cukai rokok mengalami kenaikan sebesar 8,72 persen pada tahun 2015.
Kemudian pada 2016 cukai rokok kembali naik sebesar 11,19%. Berturut-turut cukai produk tembakau ini kembali naik pada tahun 2017, 2018, dan 2019 sebesar masing-masing 10,54%, 10,04%, dan 10,04%. Apabila ditotal dari tahun 2015 hingga 2019, total kenaikan tarif cukai tercatat sebesar 50,53%.
Dan bila digabung dengan periode kedua Jokowi, berarti total kenaikan cukai mencapai 100%. Betapa negara sangat kaya dari rokok. Namun, industri hasil tembakaunya tidak pernah didukung, justru dibunuh.
Tolak kenaikan untuk 3 tahun ke depan
Jika hal itu terulang di era Prabowa, maka industri hasil tembakau akan sekarat.
Ada banyak variabel mengapa kenaikan cukai rokok tidak boleh dilakukan, di antaranya: petani tembakau dan cengkeh akan jatuh miskin.
Mengutip dari berbagai sumber, 95% tembakau dan 97% cengkeh diserap oleh industri kretek. Apabila rokok terus dinaikkan, maka ini menghancurkan sumber perekonomian para petani.
Maju ke sektor industri, buruh linting perempuan akan kehilangan pekerjaan. Mayoritas buruh linting di pabrik rokok itu perempuan. Tidak ada kualifikasi berat untuk melamar. Apabila pabrik rokok kretek hancur akibat kenaikan cukai, para perempuan linting juga menganggur.
Buruh secara keseluruhan akan kena PHK. Pasalnya, industri hasil tembakau secara menyeluruh menyerap tenaga kerja sekitar 6 juta orang, mencakup hampir semua rantai pasok—petani, buruh linting/karyawan pabrik, pedagang, distributor, dan eksportir. Dengan kata lain, banyak orang kehilangan pekerjaan.
Loh kenapa kenaikan cukai berakibat ke nasib kerja para buruh? Pasalnya, rokok ilegal merebak, rokok legal meredup. Kenaikan cukai menyebabkan rokok ilegal merebak karena harganya yang relatif murah sehingga rokok legal meredup.
Terakhir, kretek adalah tonggak bangsa. Kedaulatan ekonomi rakyat, masuk menjadi bagian kehidupan. Apabila kretek hilang, masyarakat bukan hanya hancur dari segi ekonomi, tapi juga jauh dari nilai luhur tradisi.
Juru Bicara Komunitas Kretek, Rizky Benang
BACA JUGA: Perokok Dituding bikin BPJS Defisit, Kenyataannya Defisitnya Ditambal Cukai Rokok
- Ibu Minah, Penjual Sayur Keliling Ketiban Rezeki Noplok: Menang Undian Mobil dari Pihak Djarum Selepas Mengikuti Jalan Santai HUT Temanggung 191 - 26 November 2025
- Rokok yang Dihisap Hadi (Fedi Nuril) dalam Film “Pangku” dan Jangan Ditiru! - 15 November 2025
- Soeharto: Bapak dari “Pencekik” Petani Cengkeh Bisa-bisanya Jadi Pahlawan Nasional - 10 November 2025



