Mustahil memang rasanya jika cukai Hasil Tembakau (HT) tidak mengalami kenaikan di tahun depan. Selain memang karena pemerintah sedang menggenjot pendapatan negara sebesar-besarnya untuk menopang agenda pembangunan mereka, pemasukan cukai HT masih menjadi primadona bagi pemasukan negara.
Akhirnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan kembali mewacanakan kenaikan tarif cukai HT sebesar 8,9% pada 2018. Apa alasannya? Tentu saja seperti yang sudah dibicarakan di atas, bahwa pemerintah berupaya mengejar penerimaan cukai yang ditargetkan Rp 155,4 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Tetapi ada juga faktor lain yang mendorong pemerintah menaikkan cukai HT tahun depan, yakni faktor yang didorong oleh kelompok kesehatan dengan dalih mengendalikan konsumsi rokok masyarakat Indonesia. Pemerintah pun tak mau ambil pusing, ketok palu menaikkan cukai HT tahun depan sesegara mungkin akan dilakukan.
Hal tersebut menuai protes berbagai kalangan stakeholder pertembakauan, dikarenakan wacana menaikkan tarif cukai HT dianggap sebagai kebijakan yang kontra produktif. Pasalnya Industri Hasil Tembakau (IHT) terus menerus dibebani dengan kenaikan cukai yang terlalu tinggi seperti yang terjadi di tahun 2016 yang mencapai 15% dan 10.5% di tahun 2017. Belum lagi beban pajak sudah mencapai 60% harga rokok (termasuk pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau).
Pabrikan rokok pun mengatakan, bahwa naiknya tarif cukai rokok menyebabkan volume produksi industri mengalami penurunan hingga 2%. Penurunan produksi tersebut berimbas kepada lesunya penerimaan cukai ke pemerintah. Bahkan tahun depan penurunan produksi rokok diprediksi sebesar 9,8 miliar batang rokok pada 2018 menjadi 321,9 miliar batang.
Kenaikan cukai yang tinggi setiap tahunnya menjadi beban berat bagi pabrikan. Tak heran jika pabrikan rokok mulai bertumbangan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), pada 2006 jumlah unit usaha IHT di Indonesia sebanyak 4.669 hingga delapan tahun kemudian menurun drastis menjadi tinggal 754 unit. Setahun kemudian, jumlahnya berkurang kembali menjadi 600 unit. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil).
Lagi-lagi jika memang mustahil untuk tidak sama sekali menaikkan tarif cukai HT di tahun depan, maka pemerintah bisa mempertimbangkan usulan dari para stakeholder IHT untuk tidak menaikkan tarif cukai HT lebih dari 4-5% saja di tahun depan. Pertimbangan ini tentu akan menjadi win-win solution bagi pemerintah dan Industri Hasil Tembakau.
Tetapi jika pemerintah tetap bersikeras dengan keputusannya, lalu apa dampak yang signifikan jika IHT terus terbebani akibat keputusan menaikkan cukai HT yang tinggi ini?
Pertama, mengancam sektor ketenagakerjaan. Jangan lupakan bahwa IHT ini adalah industri padat karya. Gulung tikar unit usaha IHT setiap tahunnya akibat tekanan kebijakan kenaikan cukai yang tinggi, berpotensi meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal hingga 15 ribu tenaga kerja.
Kedua, Pemerintah berpotensi mengalami kerugian akibat tidak tercapainya realisasi penerimaan negara dari sektor Industri Hasil Tembakau yang selama ini selalu berkontribusi 10-15% terhadap total penerimaan negara. Ini sudah dibuktikan dengan tidak tercapainya realisasi penerimaan negara dari cukai selama dua tahun terakhir akibat terlalu eksesif menaikkan cukai yang memberatkan pabrikan dan konsumen.
Ketiga, maraknya peredaran rokok ilegal di tengah-tengah masyarakat. Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kenaikan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai. Berdasarkan survei yang dilakukan Universitas Gadjah Mada menunjukkan peningkatan pelanggaran berdasarkan jumlah rokok yang beredar dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada 2010 jumlah pelanggaran meningkat 6,19%, 2012 naik 8,04% dan 2014 naik 11,73%.
Lalu di 2015, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap 1.232 kasus rokok ilegal atau naik 1,5 kali lipat dibandingkan dengan tahun 2014. Setahun kemudian, penindakan rokok ilegal pada tahun 2016 kembali meningkat, terdapat penindakan rokok ilegal sebanyak 1.597 kali. Dari hasil penindakan tersebut, kerugian yang harus diterima pemerintah sebesar Rp 217,7 miliar.
Maraknya peredaran rokok ilegal tersebut adalah buah dari kebijakan pemerintah menaikan cukai yang terlalu tinggi terus-menerus. Sehingga konsumen terbebani untuk membeli rokok legal yang harganya kian mahal, dan rokok ilegal yang jelas-jelas dijual lebih murah akan menjadi pilihan konsumen. Maka melihat potensi pasar konsumen yang besar, para pemain usaha rokok ilegal pun akhirnya kian marak.
Keempat, ancaman inflasi yang akan meningkat. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, bahwa kenaikan tarif cukai rokok akan berdampak terhadap tambahan inflasi minimum sebesar 0,15% year on year atau secara tahunan. Jadi kalau tahun depan asumsi inflasi dalam RAPBN 2018 sebesar 3,5% (yoy), maka proyeksi inflasi akan meningkat menjadi 3,65% (yoy).
Dengan adanya kemungkinan meningkatnya inflasi tahun depan seiring dengan kenaikan cukai rokok, Bhima juga mengatakan hal itu akan berdampak terhadap daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Inflasi ini akan berdampak negatif bagi masyarakat 40% kebawah.
Terlebih lagi Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan data selama lebih dari satu tahun terakhir terjadi penurunan pendapatan riil, khususnya masyarakat berpendapatan rendah, terutama di perkotaan. Akibatnya, pertumbuhan sektor bisnis seperti properti, ritel serta industri makanan dan minuman tahun ini terlihat anjlok.
Empat hal tersebut adalah ancaman nyata bagi pemerintah. Maka sebelum menentukan keputusan menaikkan tarif cukai hasil tembakau tahun depan, alangkah baiknya pemerintah dapat mendengarkan suara-suara yang disampaikan oleh para stakeholder pertembakauan, serta mereka yang bergantung hidup pada sektor IHT, dan tentu saja suara konsumen. Tapi jika tidak, pemerintah sama saja dengan membunuh sektor IHT secara perlahan-lahan.
- Panduan Menanam Tembakau untuk Pemula - 23 July 2023
- Benarkah Candu Rokok Menjerat Anak Kecil? - 21 June 2023
- Berapa Harga Rokok Cigarillos? - 12 June 2023