Press ESC to close

Menteri Kesehatan adalah Hama Bagi Industri Hasil Tembakau

Menteri Kesehatan adalah hama sekaligus musuh nomor satu petani tembakau.

Musuh petani tembakau itu bukan hama atau cuaca, melainkan regulasi yang tak berkeadilan. Karena dari waktu ke waktu petani tembakau seolah ingin dimatikan dengan berbagai regulasi yang dibuat oleh pemerintah. Dari mulai harga panen yang tidak sesuai yang diharapkan karena kenaikan cukai rokok dan yang paling mutakhir ini adalah PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan.

Tembakau khususnya dalam konteks rokok diatur dalam aturan itu. Padahal dari stakeholders Industri Hasil Tembakau meminta agar tembakau dipisahkan dari undang-undang kesehatan. Tapi yang namanya pemerintah Indonesia memang bebal. Tidak punya telinga untuk mendengarkan aspirasi dari pengiat serta masyarakat Industri Hasil Tembakau. Sehingga tak ayal pengesahan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan adalah upaya pemerintah untuk mematikan Industri Hasil Tembakau.

Tentu narasi yang dibawa sebagai dalih atas pembuatan aturan adalah kesehatan. Pihak yang menaunginya jelas kementerian kesehatan. Lembaga ini dari dulu getol dengan yang namanya rokok. Seolah rokok adalah barang yang mesti dimusnahkan dari muka bumi. Mereka tidak mau tahu nasib buruh, petani tembakau, petani cengkeh. Padahal banyak yang menggantungkan hidupnya dari situ.

Baca Juga:  Apa Urusan Menteri Mengatur Penampilan Pengemudi Taksi?

Sebenarnya, kesehatan yang dijadikan dalih terhadap rokok hanyalah kambing hitam saja. Pangkal ujung dari situ adalah mereka ingin memasarkan obat-obat dunia. Persis seperti yang diwacanakan dalam buku Nicotine War karya Wanda Hamilton. Regulasi dibuat untuk memukul Industri Hasil Tembakau kemudian mereka dengan gampang melancarkan misi global penghancuran kretek.

PP Nomor 28 Tahun 2024, Aturan Mengebiri Tembakau

Kembali kepada persoalan PP nomor 28 Tahun 2024 tentu ada “pesta” dibalik itu semua. Mereka bergembira karena Industri Hasil tembakau sedang menuju sunset. Sedang menuju ke jurang kematian. Tidak berhenti disitu saja, setelah mereka mengesahkan PP nomor 28 Tahun 2024, belum cukup puas mereka sedang merancang Peraturan Menteri Kesehatan yang membahas soal kemasan produk tembakau secara garis besarnya.

Bayangkan sekelas Kementerian Kesehatan justru sibuk membahas soal kemasan rokok. Sialnya kemasan rokok ini akan dibuat sedemikian represif. Kemasan rokok akan dibuat polos dengan pilihan warna terjelek di dunia. Ada sederet informasi kesehatan yang bernadakan kebencian terhadap rokok.

Baca Juga:  Vape Meledak Menjadi Bencana Bagi Penggunanya

Dari situ kita sah-sah saja untuk menarik kesimpulan bahwa Menteri Kesehatan adalah hama bagi Industri Hasil Tembakau. Regulasi yang dibuatnya cenderung menekan IHT tanpa memikirkan efek yang akan terjadi. Sayangnya tidak banyak yang bisa kita lakukan memang. Karena sebagai masyarakat kecil kita hanya bisa mengeluh, marah, kecewa, selebihnya tetap diserahkan pada pemangku kebijakan. Tapi setidaknya dari sini kita tahu bahwa Menkes sedang membawa misi untuk menghancurkan kretek. Mereka lah hama dari Industri Hasil Tembakau itu sendiri. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *