Search
butet kertaredjasa merokok

Kebijakan Pemerintah yang Tidak Bijak

Alih-alih menyebut benda itu “rokok”, saya memanggilnya dengan sebutan “Sigaret Kretek” karena memang itulah penyebutan yang paling pas. Sigaret Kretek adalah benda spesial dan khas, berbeda dengan Rokok. Penyebutan Rokok bersifat terlalu umum, sesuatu yang general, yang tidak bisa serta merta mewakili kekhasan dari Sigaret Kretek.

Saya seorang penikmat Sigaret Kretek, terbiasa mengretek sambil bekerja, ngretek di pos ronda saat Siskamling, menghembuskan asap Kretek sehabis makan siang di warung, dan juga saat-saat santai sendirian atau bersama kawan-kawan sesama penikmat Kretek.

Sigaret Kretek telah sangat mempunyai tempat dalam dinamika masyarakat kita. Sigaret Kretek telah begitu akrab dengan keseharian, yang nyaris tak terpisahkan dari individu-individu penikmatnya. Ada banyak cerita tentang betapa istimewanya Sigaret Kretek, akan tetapi kali ini saya tidak hendak bercerita tentang itu.

Sebagai penikmat Kretek, tentu saya tahu kondisi-kondisi tertentu yang menunjang kenikmatan dalam aktivitas mengkonsumsi Kretek, begitu pula sebaliknya, saya juga tahu kondisi-kondisi macam apa yang tidak cocok bagi saya untuk menikmati Kretek secara optimal. Semisal; saya lebih memilih posisi duduk daripada berdiri, saat menikmati Kretek kegemaran. Pun bisa mengretek sambil berdiri, apalagi berjalan, rasanya tidak nyaman dengan posisi-posisi tersebut.

Selain Sigaret Kretek dan korek api, saya memerlukan sebuah piranti lain, yaitu asbak. Saya menganggap penampung abu sebagai benda yang penting untuk disediakan di tempat menikmati Kretek. Hal lain yang menjadi kemutlakan bagi saya (dan bagi sebagian besar penikmat Kretek lain) adalah sikulasi udara yang baik di ruangan tempat saya menikmati Kretek. Bagaimanapun juga, asap yang mengendap, baik di tempat merokok atau tidak, akan menjadi hal yang buruk buat manusia kebanyakan. Saya menjunjung etika sosial, karena itu aktivitas pemenuhan kebutuhan personal tidak boleh mengganggu kepentingan kolektif, harapannya adalah terciptanya equilibrium, tak ada pihak yang bakal dirugikan.

Baca Juga:  Menikmati Hidup, Musik, dan Kretek Seperti Danilla Riyadi

Selain penikmat Kretek, saya adalah seorang warga Negara, yang diikat oleh norma hukum di republik ini. Sederhananya, Negara melarang warganya berbuat semena-mena, tidak boleh melanggar hak azasi manusia. Warga Negara yang baik adalah mereka-mereka yang tunduk patuh pada setiap peraturan, dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya. Pada peraturan-peraturan tertentu, Negara bahkan telah masuk ke wilayah yang sangat personal, dan (kadang tampaknya) melanggar hak azasi manusia. Banyak hal yang bisa saya jadikan sebagai contoh, berikut coba saya jelaskan satu per satu.

Dalam rangka mengantisipasi ledakan populasi, rezim orde baru pada dekade 1980-an mencanangkan program pembatasan jumlah anak. Dalam rangka kontrol populasi, pemerintah secara tegas menggalakkan program Keluarga Berencana begitu massif, dengan slogan; dua anak cukup, laki-laki perempuan sama saja. Ketentuan ini menggema ke seantero negeri.

Kemudian pada saat yang sama pemerintah mengimpor alat kontrasepsi. Tak cukup itu, mereka juga membangun pabrik-pabrik alat kontrasepsi seraya membuat serangkaian regulasi yang memaksa individu/keluarga yang mempunyai anak lebih dari dua orang. Pada keluarga-keluarga PNS, pemerintah berlaku diskriminatif dengan tidak memberikan tunjangan pada anak ketiga dan seterusnya. Rezim telah mengungkung hak azasi warganya, hak untuk bereproduksi dan meneruskan keturunan telah diintervensi. Tak terhitung berapa keluarga yang mengalami disfungsi karena program pemerintah itu.

Pada era reformasi ini, rupanya rejim berkuasa sudah mulai sedikit sadar HAM. Tidak mau mengulangi blunder rejim sebelumnya yang sangat represif, rejim yang berkuasa di era reformasi mengganti slogan kampanye program kontrol populasi mereka dengan kalimat; dua anak lebih baik.

Pola-pola mengesampingkan HAM yang dilakukan oleh rejim (yang disponsori oleh pihak-pihak ketiga) ini kemudian terulang kembali dalam permasalahan pengendalian produk tembakau. Kini, pemerintah memunculkan wacana bahwa perokok tidak berhak mendapatkan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional dulu JAMKESMAS)

Baca Juga:  Jika Kenaikan Tarif Cukai Resmi di Atas 20%, Bukti Pemerintah Menolak Bijak

Pemerintah lagi-lagi memandang bulu warganya, mendiskriminasikan para konsumen produk tembakau, seolah para penikmat tembakau adalah golongan warga Negara kelas 2, dianak tirikan, dianggap tidak pantas untuk mendapatkan jaminan Negara saat benar-benar membutuhkan layanan kesehatan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mencurangi konstitusi, menghindar dari tanggung jawabnya  untuk mengemban amanat penderitaan rakyat. Adalah hak setiap warga Negara untuk mendapat JKN. Maka tidaklah salah apabila saya bilang; Negara telah tidak adil terhadap rakyatnya.

Ibu Nafsiah Mboi berdalih, Negara tidak menjamin kesehatan warganya yang tidak menjaga kesehatan sendiri. Tetapi siapa juga yang mau menderita sakit? Tak ada seorangpun! Di antara kita-kita yang waras nalarnya ini, terkecuali bagi mereka yang punya tendensi menyakiti diri sendiri. Karena tak ingin sakit, otomatis dengan sendirinya saya menjaga kesehatan saya.

Harapan akan terciptanya kesetimbangan nilai, equilibrium di antara pihak yang mengonsumsi produk olahan tembakau dan non konsumen, tidak akan tercapai apabila hanya diupayakan oleh salah satu pihak saja. Diperlukan itikad baik dari pemerintah untuk mengatur tembakau, termasuk menghentikan diskriminasi terhadap konsumen produk tembakau.

Peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok telah ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi keberadaan kawasan bebas asap rokok tentaya tidak semuanya ditunjang dengan fasilitas area khusus perokok. Lagi-lagi deskriminasi terjadi. Hendaknya peraturan diiringi dengan keadilan. Melalui penyertaan area khusus merokok yang nyaman di Kawasan Tanpa Rokok, para penikmat Sigaret Kretek seperti saya biasa mendapat rasa adil dari Negara besar ini.

Sumber Foto: Eko Susanto (Flickr)

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)