Press ESC to close

Biar Cukai Naik, SKT Harus Tetap Hidup

Jumat (30/9/2016) silam, berdasar keterangan tertulis dari Direktorat Jenderal Bea Cukai,  pemerintah telah resmi menerbitkan kebijakan cukai yang baru melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.010/2016. Berdasar kebijakan baru ini juga kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB.

Demikian pun dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26 persen. Dan dengan berlakunya PMK ini, maka tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku.

Jadi terhitung 1 Januari 2017, HJE rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah Rp655, dari sebelumnya Rp590, Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp585 dari sebelumnya Rp505, Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp400 dari sebelumnya Rp370.

Memperinci hasil PMK tersebut pula, maka eceran Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) paling rendah Rp655 dari sebelumnya Rp590. Dan harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor Rp1.120, harga jual eceran terendah SPM Rp1.030, harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp1.215, harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp1.120.

Baca Juga:  Kepentingan Dagang Rokok Elektrik di Kampanye Bebas Rokok

Meski kebijakan kenaikan tarif cukai diasumsikan Pemerintah sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi dan produksi rokok. Yang justru dengan tendensius oleh YLKI dinilai terlalu berpihak kepada industri rokok. Dimana menurutnya terlalu rendah dibanding dengan yang diberlakukan pada 2016, sebesar 11,19 persen.

Ya sudah barang tentu apa yang dinilai oleh Tulus Abadi lantaran pihaknya, kelompok antirokok, sama sekali tidak melihat ada sisi kebaikan dari sektor industri rokok dalam negeri, kretek khususnya. Yang jika angkanya dibuat lebih tinggi tentu sama dengan membunuh industri skala kecil.

Langkah tepat yang diambil Pemerintah terkait ketentuan tarif baru tersebut jelas bukan tanpa pertimbangan yang matang. Mengingat pertumbuhan ekonomi serta inflasi yang terjadi. Yang dengan demikian memberi sinyal baik akan perhatian Pemerintah, khususnya terhadap jenis sigaret kretek tangan (SKT), yang kenaan terendahnya 0 persen. Jauh berbeda dibanding tahun lalu.

Yang telah pula sama kita ketahui, industri rumahan yang rerata memproduksi SKT ini acap terkena dampak signifikan, mulai dari kewajiban penambahan tanda gambar—yang jelas menjadi beban biaya produksi, serta kenaikan tarif cukai yang dijadikan instrumen untuk memukul laju produksi mereka—tak ayal memicu banyak beredarnya rokok ilegal. Sekali lagi upaya Pemerintah melalui pemberlakuan tarif baru ini, terbilang  telah memberi matahari baru bagi kelangsungan hidup sigaret kretek tangan. Jayalah kretek Indonesia !

Baca Juga:  Turis yang Merokok di Jakabaring Tak Sepenuhnya Bersalah

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah