Search
Ruang merokok agar tidak merokok sembarangan

Perda KTR Malang dan Kewarasan Aparatur Menjamin Hak Masyarakat

Kewarasan adalah kata kunci bagi sebuah upaya penegakkan regulasi. Boleh saja regulasi dibuat dengan niat baik, tapi tanpa pikiran waras dari para pembuatnya, niat baik tersebut agaknya tidak bakal berguna. Apalagi jika niatan baik itu dilakukan hanya untuk mengakomodir kepentingan segelintir pihak.

Begitulah kiranya nasib dari sekian ratus Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang ada di Indonesia. Dibuat dengan niatan baik, yang sayangnya, tidak diiringi dengan kewarasan kala membuat dan melaksanakan. Dari sekian banyak Perda KTR yang ada, bisa jadi hampir keseluruhannya hanya digunakan untuk menghabisi hak konsumen rokok.

Memang, dalih perlindungan hak masyarakat selalu dijadikan dasar pembuatan Perda tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, regulasi tadi lebih banyak digunakan sebagai alat kebiri perokok. Betul, ada pasal-pasal mengenai pengadaan ruang merokok di Perda tersebut. Akan tetapi, pasal-pasal tersebut seakan hanya menjadi formalitas agar aturannya disahkan.

Bisa kita lihat, dari sekian banyak daerah yang memiliki Perda KTR dan memasukkan pasal penyediaan ruang merokok, hanya ada segelintir yang benar-benar mau menyediakan tempat tersebut. Di antara sedikit daerah itu, ada Kabupaten Berau di Kalimantan sana yang dengan sadar menyediakan hak para perokok tersebut.

Baca Juga:  Ada Apa dengan Ahok?

Bagaimana dengan daerah lain? Sebenarnya hampir semua daerah memiliki sikap dan ketidakwarasan yang sama terkait Perda KTR. Tapi dari sekian banyak yang tidak waras itu, ada satu daerah utama yang menjadi sumber dari segala aturan diskriminatif pada perokok, yakni Kota Bogor. Dengan Walikota yang amat membenci perokok, Bogor menjadi daerah yang dijadikan patokan bagaimana Perda KTR diskriminatif dibuat. Bahkan dalam satu kesempatan, sang Walikota dengan tegas menyebut keinginannya untuk menyiksa perokok.

Dan pada kenyataannya, bukan cuma Bogor daerah yang membuat aturan diskriminatif soal rokok. Ada juga Tangerang Selatan yang membuat aturan larangan menampilkan produk jualan di etalase, atau Kabupaten Kulonprogo yang berkukuh membuat Perda KTR meski sarana dan prasarana penunjang regulasi belum bisa terwujud. Pun ada kepala daerah yang dengan tidak warasnya memaksa PNS untuk berhenti merokok agar tidak kena sanksi.

Beruntung, masih ada daerah yang memiliki aparatur waras dan sadar bahwa hukum harus ditegakkan dengan benar. Di Kota Malang, aparatur daerah telah berbuat benar tatkala mengupayakan tegaknya aturan dengan menyediakan ruang merokok di area publik seperti kantor pemerintahan. Walau memang masih ada pasal yang perlu dikritisi, tapi upaya waras untuk menyediakan ruang merokok harus diapresiasi.

Baca Juga:  Rokok Mentol Bukan Rokok Banci

Penegakkan aturan KTR di Malang memang tegas. Aparatur dengan tegas bakal memberi sanksi sesuai aturan yang ada kepada para pelanggar. Tapi hak-hak para perokok pun telah disediakan, agar nantinya perokok tak lagi punya alasan tidak diberikan ruang apabila ketahuan melanggar KTR.

Seperti inilah seharusnya penegakkan aturan. Dilakukan dengan waras dan tanpa tendensi kebencian. Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ada, tanpa tindakan diskriminatif dengan cuma mengakomodir kepentingan segelintir pihak. Bahwa kewarasan aparatur dan kepala daerah adalah kunci dari selesainya segala keributan terkait rokok.

Aditia Purnomo