Press ESC to close

Bungkus Rokok Baru Dengan Cacat Logika yang Lama

Atas nama kesehatan, rezim kesehatan melalui Kementerian Kesehatan, kembali membuat regulasi mengenai rokok yang dianggap merusak kesehatan. Seperti biasa, ada terlalu banyak frasa “kesehatan” tiap kali operasi pengendalian tembakau berlangsung.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau; adalah regulasi baru yang diusung oleh rezim kesehatan. Dalam regulasi yang baru ini, masih tetap terlalu banyak frasa kesehatan.

Mohon maaf jika hal ini sulit dimengerti. Saya pun mengalami kesulitan yang sama. Selain karena overdosis frasa kesehatan, saya juga kebingungan tentang orientasi regulasi ini. Secara sederhana, Permenkes yang baru ini memuat perubahan-perubahan besar pada ketentuan muatan gambar dan peringatan tertulis di bungkus rokok. Salah satunya, bungkus rokok akan mulai ‘dihiasi’ oleh gambar-gambar yang (dianggap) lebih menyeramkan dari sebelumnya, serta peringatan tertulis yang (dianggap) lebih menakutkan, tentunya.

Dari riset yang dilakukan berbagai lembaga yang mengatasnamakan kesehatan, prevalensi perokok di Indonesia tak kunjung menurun bahkan cenderung meningkat. Kemudian solusi yang dipilih adalah mencantumkan gambar-gambar baru tersebut. Implikasi yang diharapkan terjadi adalah perubahan sikap para perokok untuk berhenti dan meninggalkan rokok.

Baca Juga:  Target Penerimaan Cukai Dinaikkan Lagi

Mari kita kembali ke suatu masa dimana bungkus rokok belum dikotori oleh gambar gusi berdarah, bibir bernanah dan tenggorokan berlubang. Pada masa itu, bungkus rokok berwujud sesuai desain dari masing-masing pabrikan. Lalu peringatan gambar dan tulisan mulai nimbrung. Hasilnya? Prevalensi perokok justru cenderung meningkat.

Setelah gagal, Kemenkes dan lembaga antirokok lainnya kembali berupaya menekan jumlah perokok. Anehnya, metode yang dipilih tetap sama: membuat gambar-gambar menjijikkan. Logika macam apa ini? Mereka seperti kumpulan ilmuwan yang gagal menciptakan pesawat berbahan kertas, lalu mencoba menciptakan pesawat berbahan kardus.

Sudah tahu gambar-gambar penyakit tidak efektif, kenapa justru terus memaksakan gambar-gambar baru? Sungguh kejumudan yang hakiki. Lagipula, kausalitas antara produk rokok dengan gambar-gambar penyakit di kemasannya masih memerlukan pembuktian lebih. Ada banyak perokok yang sehat seperti Dian Sastro.

Di bungkus rokok juga akan dicantumkan nomor layanan berhenti merokok. Nomor layanan ini bertujuan agar klinik-klinik penyedia jasa terapi berhenti merokok bisa dapat pasien. Lho, kok bisa-bisanya layanan semacam ini masuk ke dalam regulasi? Memangnya ada hubungan apa antara pemerintah dengan kelompok pemilik klinik yang hampir semuanya adalah anti rokok? Saya juga bingung.

Baca Juga:  Kota Solo yang Kian Tak Ramah Bagi Perokok

Sudahlah, yang harus kita pahami adalah perokok bukan lagi anak-anak. Perokok adalah insan yang dewasa. Menakut-nakuti perokok dengan gambar adalah sebuah penistaan terhadap kedewasaan perokok. Kalau memang rokok berbahaya, tak usah buang waktu dengan berulang kali mengganti regulasi yang mengatasnamakan kesehatan, lebih baik maksimalkan regulasi yang ada. Atau, ya sekalian tutup saja pabrik rokoknya! Kemenkes berani?

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd