Search
Rokok filter murah

Rokok; Produknya Dibenci, Sahamnya Dibeli

Kalau ada satu hal di dunia ini yang paling dibenci sekaligus dicintai, boleh jadi itu adalah rokok. Para perokok dan antirokok pasti sepakat bahwa rokok adalah komoditas seksi–semua mata memperhatikannya.

Bagi perokok, jelas, rokok adalah produk idola. Bersama dengan korek, ia sering mengisi ruang di saku para perokok. Jadi, tidak heran jika perokok memandang produk olahan tembakau ini sebagai kawan setia.

Demikian pula bagi antirokok, produk yang sama juga mereka cintai. Hanya saja ada perbedaan cara mencintai dari kelompok ini. Kelompok antirokok menunjukkan cintanya pada produk ini dengan selalu membicarakannya. Bahkan, pada titik tertentu, mereka justru terlihat lebih antusias membicarakan rokok dibanding perokok itu sendiri. Dalam konteks inilah mereka dikatakan ‘mencintai’.

Tapi tidak untuk dikonsumsi. Kalau soal konsumsi, tembakau seketika bertransformasi jadi iblis, racun, pembunuh, dan berbagai stigma negatif lainnya. Ya, namanya juga anti.

Di luar sana ada kelompok masyarakat lain yang menunjukkan kecintaan mereka pada sigaret tembakau dengan cara membeli saham emiten industri hasil tembakau di pasar modal.

Baca Juga:  Skema Pembunuhan Industri Kretek Nasional

Sebagai contoh, pada bulan Desember tahun lalu, ketika pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai, saham emiten rokok justru bergerak positif. Saham beberapa perusahaan sigaret seperti Sampoerna (HMSP), Gudang Garam (GGRM), Bentoel (RMBA), hingga Wismilak (WIIM), menunjukkan penguatan poin kala itu. Sebagai catatan tambahan, semua itu terjadi di tengah masa pandemi dan krisis ekonomi.

Di saat yang bersamaan, kampanye negatif terhadap sigaret kretek dan sigaret putih terus berjalan. Bahkan, oleh karena pandemi, produk ini justru kerap jadi bulan-bulanan. Di satu waktu dianggap bisa menjadi medium penularan virus, kemudian meningkatkan risiko bagi pasien COVID-19, di waktu lain dianggap sebagai biang kemiskinan. Semua stigmatisasi tersebut disuarakan oleh kelompok antirokok.

Oiya, kelompok yang sama juga mengincar duit rokok dengan mengajukan judicial review terhadap Perpres Nomor 82 Tahun 2018 pasal 99 dan 100, guna mengalihkan iuran BPJS ke dana penanggulangan dampak rokok alias kampanye antirokok.

Kita tidak tahu pasti, apakah para pembeli saham emiten perusahaan segaret itu adalah kelompok yang sama dengan yang berkampanye negatif soal rokok. Tapi, setidaknya fenomena itu menunjukkan betapa rokok dicintai sekaligus dibenci oleh masyarakat kita.

Baca Juga:  Tembakau Temanggung Mulai Terdampak Pandemi
Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)