Press ESC to close

Target Penerimaan Cukai Dinaikkan Lagi

Beberapa waktu lalu, pemerintah telah resmi menaikkan target penerimaan cukai secara umum untuk tahun anggaran 2022 sebesar 7,9 persen. Keputusan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang perubahan rincian APBN 2022.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak, ada tiga jenis barang kena cukai di Indonesia, di antaranya adalah etanol atau etil alkohol, minuman dengan kadar etil alkohol, dan produk tembakau. Seperti yang kita tahu, target penerimaan cukai di negara ini sangatlah bergantung pada penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT).

Pada tahun 2019, penerimaan dari CHT tercatat sebesar Rp 164,87 triliun atau melebihi target APBN sebesar 103,8%. Pada tahun 2020, target penerimaan cukai dinaikkan, dan realisasinya turut naik menjadi Rp 170,24 triliun atau 103,2% dari target. Lagi-lagi melebihi dari angka yang dipatok pemerintah. Memasuki tahun anggaran 2021, target penerimaan cukai kembali dinaikkan, dan realisasi penerimaannya pun naik, yakni Rp 188,81 triliun atau 108,6% dari target pada tutup tahun 2021. Betapa besarnya pendapatan negara dari sektor ini.

Fakta itulah yang membuat otoritas sangat bergantung pada CHT. Ketika membutuhkan pemasukan tambahan, sektor ini tak pernah luput jadi target yang akan diperah. Hal itu termanifestasikan dalam kebijakan cukai setiap tahun; terus naik secara eksesif.

Baca Juga:  Polemik dan Bahaya Rokok Elektrik

Pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menunjukkan kepercayaan diri pemerintah untuk melampau target penerimaan negara secara umum. Dari sekian banyak sektor, kepabeanan dan cukai jadi salah satu yang menunjukkan progres signifikan. Semua perputaran uang perokok termasuk di dalamnya.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, juga menunjukkan kepercayaan diri yang senada.

“Iya, [optimalisasi penerimaan pada] MMEA dan CHT. Insyaallah di atas [target],” katanya dikutip dari DDTC News.

Sebagai informasi, pada kuartal pertama tahun ini, tepatnya per 30 April 2022 penerimaan dari CHT sudah mencapai Rp 76,40 triliun. Angka tersebut tumbuh sebesar 31,16 persen year on year dari pertumbuhan tahun sebelumnya. Jika ritme penerimaan seperti ini bertahan hingga akhir tahun, maka dipastikan penerimaan cukai rokok 2022 kembali melampaui target.

Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai tembakau, ide yang muncul kebanyakan adalah seputar simplifikasi struktur tarif cukai. Hal ini adalah isu lama yang sudah sangat sering dimainkan oleh kelompok yang cenderung kontra atau anti terhadap tembakau, khususnya kretek sebagai produk lokal.

Apa yang jadi masalah kalau struktur tarif cukai disederhanakan hingga satu layer?

Gagasan utama mereka (antirokok) sebenarnya adalah intervensi harga rokok di tengah masyarakat. Berkali-kali pun tarif cukai rokok dinaikkan, mereka tetap menyebut rokok di Indonesia itu murah. Berbagai isu pun dimainkan, mulai dari isu kesehatan, kemiskinan, hingga wacana simplifikasi ini.

Baca Juga:  Produk Alternatif hanya Akal-akalan untuk Mematikan Kretek

Masalahnya, pabrikan kecil golongan II dan III bukanlah golongan bermodal besar. Logika simplifikasi atau penyerdahanaan cukai ini berfokus pada penyeragaman tarif; golongan kecil tidak akan mampu mengikuti beban yang sama dengan yang besar.

Sederhananya, jika simplifikasi cukai berlaku, akan banyak pabrikan kecil jatuh bangkrut tak kuat lagi berproduksi. Maka, pasar dalam negeri berpotensi dimonopoli oleh para pemain besar. Ya sudah tentu mereka mapan dan jauh lebih berdaya secara modal. Korporasi multinasional akan senang dengan kondisi ini.

Keadaan tersebut jelas jauh panggang dari api, alih-alih simplifikasi untuk mengoptimalkan penerimaan negara, kita justru terancam kematian salah satu industri penopang ekonomi negara.

Apakah antirokok peduli dengan itu? Sepertinya tidak. Mereka memang ingin industri tembakau kita lumpuh. Itu sejalan dengan agenda antirokok global yang bersembunyi di balik frasa “pengendalian tembakau”. Sebagai negeri tembakau, Indonesia harus bebas dari dikte-dikte kelompok yang mengusung kepentingan asing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *