Press ESC to close

RUU Penyiaran Tutup Akses Iklan Rokok: Pemerintah Butuh Cukainya, Tapi Jualan Dipersulit, Maunya Gimana?

Prabowo Subianto selalu menekankan tentang bahayanya antek asing. Tetapi perkataan Prabowo itu tidak ada artinya jika RUU Penyiaran justru melarang rokok menjadi materi siaran iklan.

Gelombang aksi massa memprotes RUU Penyiaran pun berlangsung di berbagai kota/kabupaten. Sepaket dengan penolakan UU TNI dan RUU Polri.

Kekhawatiran masyarakat itu jelas. RUU Penyiaran berpotensi mengancam kebebasan pers, mengekang kreativitas, dan dalam konteks industri tembakau: rokok dilarang dimuat dalam bentuk apa pun.

Riwayat kelam RUU Penyiaran

Dari zaman kolonial hingga masa kemerdekaan, pembungkaman pers memang menjadi bagian dari negara ini.

Pada masa penjajahan Belanda, awak pers di Padang, Sumatera Barat, pada tahun 1905 terkena delik pers karena mengkritik kebijakan hukum pemerintah kolonial. Ia dihukum cambuk dan diusir dari Padang.

Lanjut ke masa Orde Lama, beberapa surat kabar dibubarkan akibat pemberitaan mereka. Di antaranya, Harian Indonesia Raya, Pedoman, dan Nusantara.

Di masa Orde Baru, pemerintah menerbitkan UU Pokok Pers Nomor 21 Tahun 1982. Pers berada di bawah naungan pemerintah. Akibatnya, banyak media kene bredel.

Baca Juga:  Apa Sih Dampak Kenaikan Tarif Cukai Pada Perokok?

RUU Penyiaran tmengancam pers, content creator, dan masyarakat luas

Draf terbaru RUU Penyiaran pasal 56 ayat 2 berbunyi: Standar Isi Siaran memuat larangan mengenai (c) penayangan jurnalistik investigasi. Akibatnya, masyarakat akan kehilangan akses informasi yang mendalam.

Anehnya lagi, pada pasal 127 ayat 2 berbunyi bahwa sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bukan oleh Dewan Pers.

Masalahnya, KPI mengambil alih wewenang Dewan Pers. Selain itu, sudah jadi berita umum bahwa kerja-kerja KPI itu aneh. Tubuh Sandy Cheek dan Squidward di kartun Spongebob saja disensor.

Selain itu, content creator juga terancam. Pasalnya, dunia kreativitas yang bebas bisa juga kena takedown oleh KPI karena memuat hal yang kritis

Industri tembakau haram tampil di media

Lantas apa hubungannya dengan industri tembakau?

Dalam pasal Pasal 46A ayat 2 (i) berbunyi: Materi siaran iklan mempromosikan rokok itu dilarang.

Pasalnya, sudah sejak lama, iklan rokok tidak pernah menampilkan adegan merokok. Baik itu di televisi maupun di media sosial.

Sekarang, iklan apa pun yang berkaitan dengan rokok, sepenuhnya akan dilarang! Lalu bagaimana rokok mau memasarkan produknya jika begitu?

Baca Juga:  Sisi Jahat Kampanye Antirokok yang Tak Boleh Dibiarkan

Ekosistem industri tembakau akan terancam. Pemerintah tidak peduli, tapi cukai rokok selalu diminati. Lah memang pabrik rokok mendapatkan uangnya bagaimana? Tentu dari iklan dong salah satu pemasarannya.

Bisa dibilang ini adalah bentuk pembunuhan industri dengan regulasi. Tidak hanya mengancam sektor padat, tetapi RUU Penyiaran juga mengancam kebudayaan untuk lestari.

Juru Bicara Komunitas Kretek, Rizky Benang

BACA JUGA:  Dampak Mengerikan Rancangan Standarisasi Kemasan Rokok Polos dan Kemenkes Tidak Mau Tahu Hal Itu

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *