
Prabowo Subianto selalu menekankan tentang bahayanya antek asing. Tetapi perkataan Prabowo itu tidak ada artinya jika RUU Penyiaran justru melarang rokok menjadi materi siaran iklan.
Gelombang aksi massa memprotes RUU Penyiaran pun berlangsung di berbagai kota/kabupaten. Sepaket dengan penolakan UU TNI dan RUU Polri.
Kekhawatiran masyarakat itu jelas. RUU Penyiaran berpotensi mengancam kebebasan pers, mengekang kreativitas, dan dalam konteks industri tembakau: rokok dilarang dimuat dalam bentuk apa pun.
Riwayat kelam RUU Penyiaran
Dari zaman kolonial hingga masa kemerdekaan, pembungkaman pers memang menjadi bagian dari negara ini.
Pada masa penjajahan Belanda, awak pers di Padang, Sumatera Barat, pada tahun 1905 terkena delik pers karena mengkritik kebijakan hukum pemerintah kolonial. Ia dihukum cambuk dan diusir dari Padang.
Lanjut ke masa Orde Lama, beberapa surat kabar dibubarkan akibat pemberitaan mereka. Di antaranya, Harian Indonesia Raya, Pedoman, dan Nusantara.
Di masa Orde Baru, pemerintah menerbitkan UU Pokok Pers Nomor 21 Tahun 1982. Pers berada di bawah naungan pemerintah. Akibatnya, banyak media kene bredel.
RUU Penyiaran tmengancam pers, content creator, dan masyarakat luas
Draf terbaru RUU Penyiaran pasal 56 ayat 2 berbunyi: Standar Isi Siaran memuat larangan mengenai (c) penayangan jurnalistik investigasi. Akibatnya, masyarakat akan kehilangan akses informasi yang mendalam.
Anehnya lagi, pada pasal 127 ayat 2 berbunyi bahwa sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bukan oleh Dewan Pers.
Masalahnya, KPI mengambil alih wewenang Dewan Pers. Selain itu, sudah jadi berita umum bahwa kerja-kerja KPI itu aneh. Tubuh Sandy Cheek dan Squidward di kartun Spongebob saja disensor.
Selain itu, content creator juga terancam. Pasalnya, dunia kreativitas yang bebas bisa juga kena takedown oleh KPI karena memuat hal yang kritis
Industri tembakau haram tampil di media
Lantas apa hubungannya dengan industri tembakau?
Dalam pasal Pasal 46A ayat 2 (i) berbunyi: Materi siaran iklan mempromosikan rokok itu dilarang.
Pasalnya, sudah sejak lama, iklan rokok tidak pernah menampilkan adegan merokok. Baik itu di televisi maupun di media sosial.
Sekarang, iklan apa pun yang berkaitan dengan rokok, sepenuhnya akan dilarang! Lalu bagaimana rokok mau memasarkan produknya jika begitu?
Ekosistem industri tembakau akan terancam. Pemerintah tidak peduli, tapi cukai rokok selalu diminati. Lah memang pabrik rokok mendapatkan uangnya bagaimana? Tentu dari iklan dong salah satu pemasarannya.
Bisa dibilang ini adalah bentuk pembunuhan industri dengan regulasi. Tidak hanya mengancam sektor padat, tetapi RUU Penyiaran juga mengancam kebudayaan untuk lestari.
Juru Bicara Komunitas Kretek, Rizky Benang
BACA JUGA: Dampak Mengerikan Rancangan Standarisasi Kemasan Rokok Polos dan Kemenkes Tidak Mau Tahu Hal Itu
- Sejarah dan Alasan Hari Kretek Diperingati 3 Oktober Bukan di Tanggal Awal Peracikannya oleh H. Djamhari - 24 April 2025
- Merokok Tidak Ada Hubungannya dengan Moral, Karena Ada yang Nggak Merokok tapi Korupsi - 21 April 2025
- Hubungan Pabrik Rokok dengan Konsumen Disebut kayak Budak dan Majikan, Padahal Bentuk Nyata Slogan “Dari Rakyat untuk Rakyat” - 16 April 2025
Leave a Reply