Dari tahun ke tahun, harga rokok legal semakin mahal. Hal ini terjadi bukan karena pabrik yang sengaja menaikkan harga jual, melainkan karena produsen turut menjadi korban dari regulasi. Dalam kondisi ini, produsen rokok harus menghadapi tekanan berat dari tingginya beban cukai serta persaingan ketat dengan rokok ilegal. Salah satu perbincangan yang belakangan ramai di masyarakat adalah keluhan Bos Gudang Garam yang secara terang-terangan mengaku keberatan.
Beban Cukai Mencekik Laba Kotor
Direktur PT Gudang Garam Tbk, Heru Budiman, mengungkap besarnya beban yang harus produsen rokok legal tanggung. Dalam Public Expose 2026, Heru memberikan gambaran sederhana mengenai komposisi harga satu bungkus rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) berisi 12 batang.
Perusahaan menjual rokok tersebut dengan harga sekitar Rp26.000 per bungkus. Dari harga tersebut, produsen wajib menyetorkan sekitar Rp19.000 kepada negara sebagai cukai. Dengan kata lain, setelah perusahaan menunaikan kewajiban cukai tersebut, Gudang Garam hanya mengantongi sekitar Rp7.000 sebagai hasil penjualan kotor. Angka Rp7.000 itu pun belum sepenuhnya menjadi keuntungan bersih perusahaan.
Perusahaan masih harus menggunakan sisa nilai tersebut untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional. Rentetan biaya ini membentang mulai dari pembelian tembakau dan cengkeh, bahan pendukung produksi, proses manufaktur, distribusi, pemasaran, hingga pembayaran upah para pekerja. Artinya, kita tidak bisa serta-merta menyebut selisih antara harga bayar konsumen dan sisa uang produsen sebagai keuntungan bersih perusahaan.
Anjloknya Volume Penjualan dan Ancaman Rokok Ilegal
Persoalan ini menjadi semakin menarik ketika kita melihat kondisi pasar rokok legal sepanjang semester I tahun 2026. Volume penjualan Gudang Garam anjlok 13,6 persen, turun dari 23,7 miliar batang pada semester I 2025 menjadi 20,5 miliar batang pada semester I 2026. Pendapatan perusahaan juga merosot 7,2 persen menjadi sekitar Rp41,18 triliun.
Di sisi lain, Gudang Garam memang masih berhasil mencatatkan laba bersih sekitar Rp2,98 triliun pada semester I 2026. Penyesuaian harga jual, penurunan beban usaha, dan berkurangnya biaya bunga turut menopang perbaikan laba tersebut. Namun, pencapaian ini tidak lantas menghapus persoalan pelik yang sedang membelenggu pasar rokok legal.
Sebab, ketika harga produk legal melambung semakin tinggi, konsumen otomatis mencari alternatif lain di pasar. Salah satunya adalah rokok ilegal. Para sindikat mengedarkan rokok tanpa pita cukai ini dengan harga jauh lebih murah karena mereka tidak menyetorkan pajak sebagaimana produsen legal.
Sejumlah laporan mencatat para pedagang dapat menawarkan rokok ilegal di pasaran pada kisaran Rp12.000 hingga Rp15.000 per bungkus. Rentang harga yang sangat timpang ini jelas mengacaukan peta persaingan di lapangan, terutama dalam memperebutkan konsumen yang sangat sensitif terhadap harga.
Rantai Ekonomi Tembakau yang Terancam
Di sinilah imbas persoalan merambat menjadi jauh lebih luas. Perdebatan mengenai harga rokok tidak hanya menyoal seberapa mahal konsumen harus merogoh kocek. Kita juga berhadapan dengan persoalan tentang bagaimana kebijakan cukai membentuk harga pasar, bagaimana produsen legal mencoba bertahan hidup, dan bagaimana negara mengatasi peredaran rokok ilegal.
Masyarakat harus paham bahwa industri hasil tembakau bukan sekadar urusan perusahaan raksasa. Industri ini menghidupi rantai ekonomi yang sangat panjang. Jutaan orang bergantung pada putaran roda industri ini, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik, buruh distribusi, hingga pedagang eceran.
Ketika penjualan produk legal mendapat tekanan hebat, dampaknya tidak berhenti di tingkat produsen saja. Penurunan volume produksi dan penjualan berpotensi memukul mata rantai ekonomi yang jauh lebih luas di bawahnya. Karena itu, pernyataan Bos Gudang Garam mengenai komposisi Rp26.000 dan Rp19.000 tersebut seharusnya membuka mata pemerintah untuk melihat persoalan industri hasil tembakau secara utuh dan menyeluruh.
Saatnya Cetak Sejarah, Turunkan Cukai Rokok!
Negara memang menargetkan penerimaan cukai untuk kas nasional. Namun pada saat yang sama, kebijakan ini langsung berhadapan dengan realitas daya beli pasar. Jika konsumen semakin sulit menjangkau harga produk legal, sementara sindikat gencar menawarkan produk ilegal dengan harga murah, pemerintah akan menghadapi persoalan baru. Pertanyaannya: bagaimana pemerintah bisa menciptakan formula kebijakan yang berhasil mengamankan penerimaan negara, menyelamatkan industri legal, sekaligus menumpas peredaran rokok ilegal?
Keresahan ini semakin terbukti dan relevan ketika volume penjualan Gudang Garam sendiri sudah tumbang 13,6 persen sepanjang semester I 2026. Pada akhirnya, intisari masalahnya bukan sekadar Rp26.000 yang konsumen bayar dan Rp19.000 yang produsen setor sebagai cukai.
Persoalan utamanya adalah bagaimana negara menjaga ketahanan industri legal, mengamankan penerimaan kas, serta mencegah produk ilegal menguasai pasar domestik. Bila produk legal semakin tertekan, kerugiannya tidak hanya menimpa Bos Gudang Garam. Jutaan petani, pekerja, dan pedagang dalam ekosistem hasil tembakau ikut mempertaruhkan masa depan periuk nasi mereka.
Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya mengevaluasi ulang tren kenaikan cukai rokok ini. Bahkan, pemerintah harus berani mengambil langkah rasional dengan menurunkan tarif cukai rokok jika situasinya sudah mendesak. Sekalipun pemerintah belum pernah menurunkan cukai rokok sepanjang sejarah, bukan berarti langkah itu mustahil.
Pemerintah sangat bisa merealisasikannya. Semua ini hanya bermuara pada soal kemauan. Kalau Menteri Keuangan Suhasil mau dan berani mengambil langkah ini, beliau pasti akan mencetak sejarah baru demi menyelamatkan ekonomi rakyat kecil di sektor pertembakauan!
- Harga Rokok Rp26 Ribu, Negara Ambil Rp19 Ribu. Bos Gudang Garam Keberatan! - 18 September 2026
- Harga Rokok Rp26 Ribu, Negara Ambil Rp19 Ribu. Bos Gudang Garam Keberatan! - 18 September 2026
- Mengenal Tarif Cukai Rokok Tunggal dan Dampak Buruknya - 16 September 2026



