Press ESC to close

Mari Wujudkan Resolusi Berhenti Merokok di Tahun 2019

Ada banyak hal yang selalu hadir di penghujung tahun. Mulai dari petasan, kembang api, pesta bakar-bakaran, agenda berlibur, hingga kumpul-kumpul santai bareng keluarga atau sahabat. Tapi satu yang tak boleh terlupa, bikin resolusi dan target yang ingin di tahun berikutnya!

Resolusi yang diinginkan ada yang lucu atau bahkan serius banget. Mulai dari berharap bisa ketemu jodoh, punya pacar yang rambutnya pendek, berharap klub sepak bola kebangaannya bisa juara, atau bahkan bisa jadi Aparatur Sipil Negara, wussss.

Tapi ada juga resolusi yang bersifat lebih bersifat individu. Contohnya, kurusin badan, jalan kaki ke kantor, bawa bekal makanan dari rumah, hingga ada yang mau berhenti merokok. Segala keinginan tersebut tentu sah-sah saja dilakuin asal tak hanya sebatas niat dan bisa konsisten di segala situasi dan kondisi.

Uniknya nih, hasil survei media Tribunnews, resolusi berhenti merokok jadi yang paling banyak diucapkan di penghujung tahun lalu. Monggo-monggo mawon jika uang rokoknya mau distop bisa biar bisa dibeliin mobil atau hunian. Tapi bagi yang masih ingin merokok, ga ada salahnya juga kok untuk ikut ucapin resolusi berhenti merokok.

Tapiii nih tapi yaaakkk, yuk mari mulai berhenti merokok, di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan!

Baca Juga:  Review Rokok Camel Yellow, Klasik Lebih Asik

Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok memang hadir dan menjembatani kebutuhan para perokok dan yang tidak. Sebagai sebuah regulasi tentu hal tersebut harus sama-sama kita sepakati bersama. Perda KTR toh juga membantu kamu-kamu yang ingin benar-benar berhenti merokok di Tahun 2019 ini.

Bagi yang masih berstatus sebagai perokok yuk mari saatnya di Tahun 2019 ini belajar menjadi seorang perokok yang santun. Perda KTR menyebutkan ada tujuh tempat yang memang dilarang untuk menikmati produk tembakau tersebut yaitu di kawasan fasilitas layanan kesehatan, tempat bermain anak, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan kawasan kerja.

Perda KTR yang mulai digalakkan di berbagai daerah bukan mempersulit kamu kok yang ingin merokok. Aturan tersebut justru mempermudah kamu untuk bisa menikmati rokok di tempat yang sudah ditentukan. Sebagai bentuk toleransi dari para perokok dan juga agar stigma tentang perokok yang kerap dianggap mengganggu ketertiban bisa terhapuskan.

Tahun 2019 ini para perokok tentu bisa memanfaatkan tempat-tempat yang memang sudah ditentukan oleh peraturan. Perokok juga di sisi lain dijamin haknya oleh undang-undang. Pada Putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011 disebutkan bahwa kata dapat di dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan tempat kerja dan tempat umum lainnya menyediakan ruang merokok.

Baca Juga:  Menyimpan Mbako dalam Slepen

 

Akan tetapi masalah yang hadir adalah ruangan khusus merokok masih saja jauh dari jangkauan. Sebagai perokok santun masalah tersebut tentu bukan menjadi celah untuk bisa melanggengkan alasan bisa merokok di mana saja.

Ada beberapa daerah dan tempat yang memang sudah cukup baik memberikan fasilitas bagi para perokok. Yuk di tahun 2019 ini kita mulai memaksimalkan keberadaan ruangan khusus perokok. Di sana tentu kita bisa bersilaturahmi dan ngobrol santai dengan para perokok lainnya. Syukur-syukur niihh, siapa tau kamu bisa ketemu jodoh di sana, dan resolusi kamu yang ingin ganti status di KTP pada 2019 ini juga sekalian bisa terwujudkan, hehehe amin!

Indi Hikami

Indi Hikami

TInggal di pinggiran Jakarta