Pemilu serentak resmi dilaksanakan hari ini. Dalam hitungan beberapa jam kita akan segera mengetahui siapa Presiden Indonesia untuk 5 tahun ke depan. Selain Presiden, susunan anggota legislatif 5 tahun ke depan juga akan ditentukan hari ini. Rakyat biasa kayak kita, ya, cuma bertugas nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hampir di semua wilayah, TPS biasanya akan diramaikan oleh bapak-bapak panitia pelaksana pemungutan suara. Banyak di anatara mereka yang juga perokok. Aktivitas merokok kerap dilakukan di sekitar TPS yang mana sebenarnya dianggap cukup mengganggu oleh sebagian orang. Walikota Balikpapan juga mengeluarkan larangan merokok di TPS pada pemilu 2014 yang lalu. Tapi, emang masalah ya kalau merokok di TPS?
Nah, pertanyaan ini perlu kita jawab hingga tuntas. Hak memilih di pemilu dimiliki oleh semua warga negara yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Artinya, TPS nanti akan diramaikan oleh remaja, bapak-bapak, dan ibu-ibu yang membawa anaknya. Bahkan, ibu hamil pun berhak menyoblos di TPS. Dalam konteks inilah aktivitas merokok jadi hal yang kontroversial.
Kita tentunya tahu, bahwa sebagai perokok santun sebaiknya kita tidak merokok dekat anak dan ibu hamil. Dalam keadaan tertentu, seperti pemilu misalnya, perokok harus sadar kondisi. Kita tentu bisa menunda aktivitas merokok kita sementara jika sedang ada ibu hamil dan anak kecil.
Selain itu, di TPS juga terdapat banyak kertas surat suara. Ya, meski kemungkinan surat suara terbakar cukup kecil, sebaiknya tidak merokok di dalam TPS. Ini hanya bentuk antisipasi saja. Terus, perokok harus menahan asem dan kecut di mulut sampai presiden baru terpilih? Padahal kan asyik tuh nonton penghitungan suara sambil nyebats.
Pengalaman saya di Pilkada tahun lalu, beberapa perokok yang nongkrong di TPS ditegur oleh panitia. Mereka diusir dan disuruh pergi menjauh. Kalau tidak mereka harus mematikan rokoknya. Alasannya ya khawatir mengganggu dan berbahaya bagi kertas surat suara. Agak lebay memang, tapi ya mereka tetap pergi. Mungkin sayang rokoknya baru dibakar.
Sebagai solusi bersama, panitia pelaksana bisa memberi sedikit area bagi panitia maupun pengunjung yang hendak merokok, di samping TPS, misalnya. Jadi, para warga yang merokok bisa tetap asyik ngudud sambil menikmati keseruan penghitungan suara. Adil, kan?
Nah, soal ruang merokok ini gak perlu didesain khusus. Biasa saja. Yang penting bisa tetap merokok tanpa mengganggu mereka yang bukan perokok dan tetap menghadap papan penghitungan suara, tentunya. Sederhana, kan? Perokok bisa tetap merokok, yang bukan perokok bisa tetap berpartisipasi di pemilu tanpa gangguan asap rokok.
Bukankah pemilu itu pesta? Semua berhak merayakan pesta. Sudah cukuplah perokok didiskriminasi di berbagai ruang. Mosok di TPS juga harus terusir. Intinya, semua harus berbahagia. Selamat berpesta demokrasi!
- Kenapa Kampanye Antitembakau Tidak Mendorong Rokok Menjadi Produk Ilegal? - 25 May 2023
- Beragam Tantangan Budidaya Tembakau di Indonesia - 3 May 2023
- Komitmen PT Djarum Pada Tembakau Temanggung - 20 July 2021