Nyari Kerja Lagi Susah, Kemenkes Malah Mau Buat 52.800 Orang Kehilangan Pekerjaan

Kemenkes siapkan aturan kemasan polos rokok. Kajian INDEF sebut kebijakan ini berpotensi memicu PHK bagi 52.800 pekerja sektor tembakau.

Dalam Artikel Ini

Rokok polos , aturan kemasan polos rokok

Dalam Artikel Ini

Di tengah sulitnya mencari kerja, Kemenkes justru menyiapkan aturan kemasan polos. Aturan ini akan menyasar berbagai macam produk tembakau. Kebijakan tersebut berpotensi memperbesar tekanan terhadap industri hasil tembakau (IHT). Hal ini juga berdampak amat buruk pada menyusutnya ketersediaan lapangan kerja.

Ancaman PHK Massal Akibat Kemasan Polos

INDEF telah membuat simulasi terkait penerapan kemasan polos ini. Aturan ini dibarengi dengan berbagai regulasi pembatasan ketat lainnya. Kebijakan ini diperkirakan dapat menghilangkan sekitar 52.800 lapangan kerja. Pertumbuhan ekonomi nasional juga dipastikan akan ikut tertekan akibat regulasi ini.

“Simulasi INDEF menunjukkan potensi penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,53 persen,” ujar Tauhid Ahmad. Ia adalah Peneliti Senior sekaligus Direktur Eksekutif INDEF. Tekanan pada sektor pertembakauan memicu hilangnya 52.800 lapangan kerja. Hal ini disampaikan pada Selasa (7/7/2026) melansir laporan dari Kontan.

Tauhid menjelaskan bahwa simulasi tersebut menghitung dampak serangkaian kebijakan pembatasan. Mulai dari penyeragaman kemasan, pembatasan produk, hingga pengetatan iklan rokok. Kombinasi kebijakan tersebut berpotensi menurunkan angka PDB sebesar 0,53 persen. Keberlangsungan industri hasil tembakau beserta mata rantai usahanya akan terganggu.

Daya Beli Lemah dan Suburnya Rokok Ilegal

Ia menambahkan bahwa industri rokok legal sedang menghadapi tekanan berat. Tekanan ini terjadi akibat melemahnya daya beli masyarakat menengah ke bawah. Di saat bersamaan, regulasi yang makin ketat sangatlah mengkhawatirkan. Hal ini justru memperbesar ruang bagi suburnya peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:  Misi Penghancuran Industri Hasil Tembakau, Komunitas Kretek Menolak Penyeragaman Bungkus Rokok Polosan dalam Rancangan Permenkes

“Tanpa ada PP pun, tren industri ini tumbuh sangat lemah,” kata Tauhid. Jika PP itu benar-benar dilakukan, kontraksi pasti akan semakin meningkat.

Kajian INDEF juga mencatat peningkatan tajam pada pangsa pasar rokok ilegal. Angkanya terpantau naik pesat dari 6,9 persen menjadi 13,9 persen. Kondisi ini jelas sangat merugikan industri rokok legal tingkat nasional. Potensi penerimaan negara juga ikut berkurang secara sangat drastis. Hal ini terjadi karena aktivitas ekonomi perlahan bergeser ke sektor informal.

Pemerintah Harus Fokus Berantas Rokok Ilegal

Tauhid memandang pemerintah seharusnya fokus pada pemberantasan rokok ilegal. Jangan malah terus menambah regulasi yang membebani industri rokok legal. Maraknya rokok ilegal sangat merugikan para pelaku usaha yang selalu patuh. Potensi penerimaan negara juga pasti akan ikut mengalami tren penurunan. Selain itu, iklim persaingan usaha yang tidak sehat juga akan tercipta.

Ia menilai perlunya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten. Langkah pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal dinilai jauh lebih efektif. Pendekatan tersebut bisa menjaga keseimbangan misi pengendalian konsumsi produk tembakau. Keberlangsungan industri legal dan nasib pekerja juga akan tetap terjaga.

Baca Juga:  Kelompok Ritel Menolak Wacana Kenaikan Tarif Cukai

Oleh karena itu, rancangan aturan ini tidak layak untuk dibahas lagi. Apalagi mencari pekerjaan di masa sekarang memang sedang sangat susah. Orang-orang yang sudah bekerja pun nyatanya masih sering merasa kerepotan. Mereka harus mencari penghasilan sampingan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Anehnya, pemerintah melalui Kemenkes justru mau merecoki urusan ini. Padahal, Kemenkes tidak mencarikan solusi atas potensi PHK massal tersebut.

Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin

BACA JUGA: Dampak Mengerikan Rancangan Standarisasi Kemasan Rokok Polos dan Kemenkes Tidak Mau Tahu Hal Itu