Dari tahun ke tahun harga rokok legal semakin mahal. Hal itu bukan karena pabrik yang menaikkan harga jual. Melainkan pabrik turut menjadi korban. Sebab, produsen rokok juga harus menghadapi tingginya beban cukai dan persaingan rokok ilegal. Belakangan isu ini ramai diperbincangkan. Bos Gudang Garam pun mengaku keberatan.
Beban Pajak dan Operasional
Direktur PT Gudang Garam Tbk, Heru Budiman, mengungkap besarnya beban produsen rokok legal. Dalam Public Expose 2026, Heru membeberkan gambaran sederhana harga satu bungkus rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) 12 batang. Konsumen membeli rokok tersebut sekitar Rp26.000 per bungkus.
Dari harga itu, perusahaan wajib menyetor cukai Gudang Garam sekitar Rp19.000 kepada negara. Dengan kata lain, Gudang Garam hanya mendapat sisa sekitar Rp7.000 sebagai hasil penjualan bersih. Angka Rp7.000 itu pun bukan keuntungan bersih perusahaan.
Perusahaan masih harus menggunakan nilai tersebut untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional. Kebutuhan ini meliputi pembelian tembakau, cengkeh, bahan pendukung produksi, dan proses manufaktur. Ada pula biaya distribusi, pemasaran, hingga pembayaran upah para pekerja. Artinya, selisih harga dan sisa uang produsen bukan sekadar keuntungan perusahaan.
Tren Penurunan Penjualan Gudang Garam
Persoalan ini menjadi semakin menarik saat melihat kondisi pasar rokok legal sepanjang semester I 2026. Volume penjualan Gudang Garam turun 13,6 persen. Angkanya merosot dari 23,7 miliar batang pada semester I 2025 menjadi 20,5 miliar batang. Pendapatan perusahaan juga turun 7,2 persen menjadi sekitar Rp41,18 triliun.
Di sisi lain, Gudang Garam memang masih mencetak laba bersih sekitar Rp2,98 triliun pada semester I 2026. Penyesuaian harga jual, penurunan beban usaha, dan efisiensi biaya bunga menopang perbaikan laba tersebut. Namun, angka laba ini tidak menghapus persoalan nyata pasar rokok legal.
Ancaman Rokok Ilegal
Sebab, ketika harga produk legal semakin tinggi, konsumen memiliki pilihan lain di pasar. Salah satunya adalah rokok ilegal yang beredar dengan harga jauh lebih murah. Produk ini murah karena produsennya tidak membayar cukai sebagaimana produk legal. Sejumlah laporan menyebut pedagang menawarkan rokok ilegal sekitar Rp12.000 hingga Rp15.000 per bungkus.
Perbedaan harga yang sangat jauh ini tentu menjadi persoalan persaingan di lapangan. Kondisi ini sangat berdampak bagi konsumen yang sensitif terhadap harga. Di sinilah persoalannya menjadi lebih luas. Perdebatan harga rokok tidak hanya menyoroti biaya mahal bagi konsumen. Kita juga melihat bagaimana kebijakan cukai membentuk harga dan cara produsen legal bertahan. Negara pun harus mencari cara mengatasi peredaran rokok ilegal.
Dampak terhadap Rantai Ekonomi
Industri hasil tembakau bukan sekadar urusan perusahaan besar. Di dalamnya terdapat rantai ekonomi yang sangat panjang. Ada petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik, buruh distribusi, hingga pedagang. Berbagai sektor usaha ikut bergantung pada perputaran industri tersebut.
Ketika penjualan produk legal tertekan, dampaknya tidak berhenti di tingkat produsen saja. Penurunan volume penjualan berpotensi memukul mata rantai ekonomi yang lebih luas. Oleh karena itu, pernyataan Bos Gudang Garam ini menjadi bahan evaluasi penting. Kita harus melihat persoalan industri hasil tembakau secara lebih utuh.
Gudang Garam ingin Kebijakan yang Realistis Terhadap Cukai
Negara memang memiliki kepentingan besar terhadap penerimaan cukai. Namun pada saat yang sama, kebijakan tersebut berhadapan dengan realitas pasar. Harga produk legal kini semakin sulit dijangkau konsumen. Sementara itu, produk ilegal terus menawarkan harga yang jauh lebih murah.
Kondisi ini memunculkan sebuah pertanyaan krusial. Bagaimana kita merumuskan kebijakan yang menjaga penerimaan negara sekaligus keberlangsungan industri legal? Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga harus berjalan ketat. Pertanyaan tersebut semakin relevan mengingat volume penjualan Gudang Garam sudah turun 13,6 persen.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar uang konsumen dan setoran cukai kepada negara. Tantangan utamanya adalah menjaga industri legal tetap mampu bertahan. Negara harus memperoleh penerimaan tanpa membiarkan produk ilegal menguasai pasar. Sebab jika produk legal hancur, persoalannya bukan hanya masalah Bos Gudang Garam. Ada petani, pekerja, pedagang, dan jutaan orang yang mempertaruhkan penghidupannya.
Oleh karena itu, pemerintah seharusnya tidak terus menaikkan cukai rokok. Pemerintah bahkan perlu mengambil langkah berani untuk menurunkan tarif tersebut. Sejarah memang belum pernah mencatat penurunan tarif cukai rokok. Namun, hal ini bukan berarti pemerintah tidak bisa melakukannya. Sangat bisa. Tinggal mau atau tidak. Kalau Menteri Keuangan Suhasil mau dan berani, beliau akan mencetak sejarah baru!
Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin
BACA JUGA: Kenaikan Tarif Cukai untuk Menekan Rokok Hanyalah Bualan Pemerintah
- Harga Rokok Rp26 Ribu, Negara Ambil Rp19 Ribu. Bos Gudang Garam Keberatan! - 18 September 2026
- Mengenal Tarif Cukai Rokok Tunggal dan Dampak Buruknya - 16 September 2026
- Lagi-lagi Gudang Garam Tidak Membeli Tembakau Temanggung Tahun Ini - 11 September 2026



