Janji Menurunkan Beban Pajak Rokok: Bagaimana Komitmen Prabowo-Gibran pada 2026?

Dalam Artikel Ini

prabowo berjanji untuk menurunkan beban pajak rokok

Dalam Artikel Ini

Pada masa kampanye Pilpres 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pernah berwacana untuk menurunkan beban pajak rokok. Itu membawa harapan bagi industri hasil tembakau (IHT), khususnya sigaret kretek tangan (SKT). Harapan tersebut muncul melalui pernyataan anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN), Paulus Totok Lusida, yang mengemukakan wacana penurunan beban pajak bagi industri padat karya. Salah satunya, menyorot industri rokok yang masih mengandalkan tenaga manusia dalam proses produksinya.

Wacana tersebut memberikan harapan bagi keberlangsungan industri SKT yang memiliki karakteristik berbeda dari industri rokok yang menggunakan mesin secara dominan. Proses produksi SKT melibatkan banyak tenaga kerja, mulai dari pelinting, pekerja pengemasan, hingga tenaga kerja yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi. Di luar pabrik, industri ini juga menopang mata pencaharian petani tembakau, petani cengkeh, pedagang, dan berbagai pelaku usaha yang terhubung dalam rantai pasok industri hasil tembakau.

Dengan karakteristik tersebut, kebijakan fiskal terhadap industri SKT tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut keberlangsungan lapangan kerja dan penghidupan masyarakat. Beban pajak rokok yang terlalu berat berpotensi mempersempit ruang usaha produsen, terutama ketika mereka harus menghadapi kenaikan biaya produksi dan perubahan daya beli konsumen. Karena itu, wacana pemberian keringanan pajak bagi industri padat karya menjadi relevan untuk ditagih realisasinya.

Beban pajak rokok di periode sebelumnya

Selama bertahun-tahun, kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) menjadi salah satu persoalan yang terus membayangi industri rokok legal. Pemerintah pada periode-periode sebelumnya kerap menaikkan tarif cukai dengan besaran yang bervariasi, termasuk kenaikan rata-rata sekitar 10 persen dalam sejumlah periode kebijakan. Kenaikan tersebut menambah tekanan terhadap produsen, khususnya industri yang harus mempertahankan kegiatan produksi dengan melibatkan banyak pekerja.

Dampak kebijakan cukai tidak berhenti pada neraca perusahaan. Ketika biaya produksi meningkat, produsen menghadapi pilihan sulit antara menyesuaikan harga jual, menekan biaya operasional, atau mengurangi volume produksi. Setiap pilihan memiliki konsekuensi terhadap keberlangsungan usaha. Penyesuaian harga dapat mempengaruhi daya beli konsumen, sedangkan pengurangan produksi berpotensi berdampak pada kebutuhan tenaga kerja dan pembelian bahan baku dari petani.

Baca Juga:  Pandangan Hukum Atas Polemik PB Djarum dan KPAI

Situasi tersebut juga perlu dilihat dalam konteks persaingan dengan rokok ilegal. Ketika produk legal menanggung kewajiban cukai dan pajak, produk ilegal yang menghindari kewajiban tersebut dapat menawarkan harga lebih murah. Kondisi ini berpotensi mempersempit ruang persaingan bagi industri yang mematuhi ketentuan. Karena itu, menyelesaikan persoalan industri hasil tembakau tidak cukup hanya dengan melihat besaran penerimaan negara. Tetapi juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha legal, penyerapan tenaga kerja, serta efektivitas pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Cukai tidak naik 2026

Memasuki 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan tarif CHT. Keputusan ini memberikan ruang bagi industri hasil tembakau untuk menghadapi tekanan biaya tanpa tambahan beban pajak rokok dari kenaikan tarif cukai pada tahun tersebut. Bagi pelaku industri, kebijakan ini dapat menjadi kesempatan untuk mempertahankan kegiatan produksi dan menjaga keberlangsungan usaha.

Namun, tidak menaikkan tarif cukai berbeda dengan menurunkannya. Kebijakan mempertahankan tarif yang berlaku hanya berarti tidak ada tambahan kenaikan dari sisi tarif CHT. Sedangkan beban yang selama ini ditanggung industri tetap ada. Begitu pula dengan wacana penurunan pajak bagi industri padat karya yang disampaikan pada masa kampanye. Keduanya merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan kebijakan dan langkah implementasi tersendiri.

Di sinilah komitmen Prabowo-Gibran perlu pembuktian. Jika keringanan beban fiskal bagi industri padat karya memang menjadi bagian dari arah kebijakan pemerintahan, langkah tersebut semestinya tidak berhenti pada wacana kampanye. Pemerintah perlu menjelaskan bentuk keringanan yang dimaksud, sektor yang menjadi sasaran, mekanisme pelaksanaannya, serta kapan kebijakan tersebut dapat diterapkan. Kejelasan ini penting agar janji politik dapat dinilai berdasarkan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan.

Keringanan fiskal bagi industri SKT juga perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik sektor tersebut. Sebagai industri yang mengandalkan tenaga kerja manual, SKT memiliki kebutuhan dan struktur biaya yang berbeda dari produksi rokok berbasis mesin. Kebijakan yang memperhitungkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan kontribusi terhadap perekonomian daerah dapat menjadi salah satu pilihan untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri padat karya.

Baca Juga:  Ketika Jawaban Moeldoko Tak Sesuai Harap Komnas PT

Beban pajak rokok menyesengsarakan nasib buruh

Pada akhirnya, komitmen meringankan beban industri SKT bukan semata-mata persoalan memberikan keuntungan kepada produsen rokok. Kebijakan tersebut berkaitan pula dengan nasib buruh yang menggantungkan penghasilan pada kegiatan produksi. Petani yang membutuhkan kepastian penyerapan hasil panen. Serta masyarakat yang ekonominya terhubung dengan rantai industri tembakau. Karena itu, evaluasi kebijakan perlu melihat dampaknya secara menyeluruh, tanpa mengabaikan kepentingan penerimaan negara dan tujuan kesehatan publik.

Memasuki 2026, keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT memang menjadi salah satu perkembangan penting bagi industri hasil tembakau. Namun, keputusan tersebut belum dengan sendirinya menjawab wacana penurunan beban pajak bagi industri padat karya yang muncul pada masa kampanye Pilpres 2024. Keduanya berbeda, sebab mempertahankan tarif bukan berarti memberikan keringanan.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah komitmen Prabowo-Gibran untuk meringankan beban industri padat karya, khususnya SKT, benar-benar akan terealisasi menjadi kebijakan konkret?

Hingga 2026, kita masih perlu menagih realisasi penurunan beban pajak dalam wacana kampanye tersebut. Pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Sehingga, pelaku industri, buruh, dan masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor ini tidak hanya menerima janji. Namun juga memperoleh kepastian arah kebijakan.