Press ESC to close

Kontribusi Dibalas Diskriminasi

Sejak 2006, penerimaan negara melalui pungutan cukai hasil tembakau kian meningkat. Dimulai dari angka Rp 40 triliun hingga mencapai 140 triliun pada tahun 2015. Penerimaan ini, terus bertambah seiring dengan semakin tingginya beban cukai yang dituntut negara. Hal ini kemudian menjadi paradoks tersendiri mengingat hingga hari ini diskriminasi terhadap para perokok masih saja diabaikan oleh negara.

Padahal, dalam setiap bungkusnya para perokok telah memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi negara. Bayangkan, Rp 140 triliun jelas bukan uang yang sedikit. Uang yang didapat ini tidak main-main besarnya. Sekitar 10% penerimaan negara. Bukan sembarang pemasukan. Dan perokok selaku konsumen menjadi pihak yang berjasa memberikan pemasukan ini buat negara.

Sayangnya, hal baik tak selalu berguna. Air susu kerap dibalas dengan air tuba. Begitulah nasib para perokok yang memberi kontribusi untuk negara tapi tidak pernah menikmati haknya sebagai perokok. Selama ini perokok kerap dan hampir selalu didiskriminasi. Dimana-mana dibuat kawasan tanpa rokok. Tapi dimana-mana juga, ruang merokok tidak disediakan.

Kalaupun ada, yang disediakan hanyalah ruang sempit 4×6 meter yang pengap dan sumpek. Tidak ada sirkulasi yang baik. Tidak ada tempat duduk yang nyaman, yang ada hanya satu asbak untuk dipakai ramai-ramai. Sungguh ruang merokok idaman semua aktivis anti tembakau.

Baca Juga:  Biar Cukai Naik, SKT Harus Tetap Hidup

Hal ini jelas berbeda dengan apa yang dilakukan pemerintah Jepang. Di sana, peraturan terkait rokok teramat ketat. Mereka yang merokok sembarangan dihukum berat. Namun, keberadaan ruang merokok tersebar di banyak tempat publik. Pun ruang yang disediakan begitu manusiawi. Jelas tidak sebanding dengan ruang merokok yang ada di Indonesia.

Meskipun kontribusi para perokok di Indonesia terhadap pemasukan negara tidak bisa dipandang remeh, tapi kenyataannya negara masih saja abai terhadap hak-hak perokok. Jangan memberikan ruang merokok yang nyaman dan tersebar di banyak tempat umum, peraturan yang ada justru semakin mendiskriminasi para perokok.

Misalkan Perda KTR di Salatiga memiliki beberapa poin yang bertentangan dengan Undang-undang. Seperti di Pasal 20 yang menjelaskan perokok tidak akan memperoleh fasilitas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini jelas tindakan diskriminatif oleh dilakukan pemerintah Salatiga.

Bayangkan, hanya di Indonesia ada peraturan daerah yang mengebiri hak-hak warga negara cuma karena persoalan merokok. Malah, wacana-wacana pembuatan perda semacam ini telah terjadi di banyak daerah. Bahkan di Ibukota negara ini sekalipun, peraturan semacam ini diwacanakan oleh gubernurnya. Para pelajar, yang orang tuanya merokok, tidak akan mendapatkan bantuan pendidikan dari Provinsi. Sungguh disriminatif.

Baca Juga:  Cukai Rokok Memberi Pertumbuhan Positif di Masa Pandemi

Hal seperti ini harusnya tidak boleh terjadi. Karena merokok adalah hak setiap warga negara, dan tidak merokok pun adalah hak. Jangan sampai hak masyarakat dikebiri hanya karena kepentingan satu pihak. Dan jangan sampai negara berlaku tidak adil kepada perokok yang berkontribusi besar pada negara ini.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara