Search

Penayangan Iklan Rokok Dinilai Tak Langgar Aturan

Langkah LSM Koalisi Masyarakat untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif yang melaporkan tujuh stasiun televisi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait penayangan iklan rokok dinilai terlampau berlebihan.

Pasalnya, secara prinsip iklan yang diprotes nyata-nyata tidak ada hubungannya dengan rokok.

Koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Zulvan Kurniawan mengatakan, tayangan iklan tersebut adalah bertemakan beasiswa. Artinya diperbolehkan ditayangkan sebelum pukul 21.30.

“Tidak ada pelanggaran di sini karena sudah sesuai ketentuan,” tegas Zulvan di Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Menurutnya, berdasarkan riset KNPK, tidak ada korelasi langsung iklan dengan orang merokok. Kata dia, faktor lingkungan lah yang memengaruhi perilaku merokok. “Iklan itu cuma pengetahuan soal merek rokok. Perilaku sendiri lebih terkorelasi ke lingkungan,” imbuhnya.

Zulvan menambahkan, masyarakat dan pemerintah memang patut melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Namun jangan sampai terkesan berlebihan dan malah mematikan industri. Terlebih saat ini sudah banyak aturan hukum yang membatasi rokok.

“Aturan kita saat ini sebenarnya sudah cukup berat bagi petani tembakau dan industri kecil,” kata dia.

Baca Juga:  Cukai Jadi Cikal Bakal PHK di Industri Rokok

Sementara itu, pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis menilai, prinsip hukum paling mendasar adalah, rokok masih dikategorikan barang legal, dan tidak ada satu pun undang-undang yang melarang untuk diperjualbelikan. Sehingga, iklan rokok dan promosi rokok adalah konstitusional.

“Industri rokok berhak mempromosikan produknya, baik dalam bentuk iklan ataupun bentuk lainnya. Dan iklan ini harus dilindungi oleh undang-undang,” ucap Margarito.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif melaporkan tujuh stasiun televisi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Senin, 1 Desember kemarin. Ketujuh stasiun TV itu dianggap melanggar ketentuan karena telah menyiarkan iklan beasiswa pendidikan yang didukung industri rokok pada pukul 21.30-05.00.

Sumber: http://news.okezone.com/read/2014/12/02/337/1073521/penayangan-iklan-rokok-dinilai-tak-langgar-aturan

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)