
RUU Kesehatan: Soal Pasal Zat Adiktif yang Membunuh IHT
Pembahasan RUU Kesehatan yang berlarut dengan teknik hukum ‘sapu jagad’ adalah solusi palsu belaka. Dapat ditengarai pada Bagian Pengamanan Zat Adiktif di dalam draft RUU

Pembahasan RUU Kesehatan yang berlarut dengan teknik hukum ‘sapu jagad’ adalah solusi palsu belaka. Dapat ditengarai pada Bagian Pengamanan Zat Adiktif di dalam draft RUU

RUU Kesehatan berisi sederet pasal yang melanggar hak konstitusional para perokok. Berita tak menyenangkan datang lagi dari dunia pertembakauan. Jika sebelumnya Industri Hasil Tembakau (IHT)

Kementerian Kesehatan seperti mafia yang bisa membikin peraturan sesuka hati. Semua Undang-undang Omnibus Law ini memang bangsat. Tidak hanya Cipta Kerja, tapi juga kesehatan. Karena

Beberapa waktu yang lalu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) DKI Jakarta Rusman Hadi mengatakan rokok elektrik menjadi penyumbang penerimaan cukai lebih besar

Peringatan May Day sebagai momentum yang dilandasi spirit perjuangan kaum buruh akan selalu ada nyala di dalamnya. Ya, nyala kretek dan nyala semangat buruh dalam

Semua warga Indonesia punya hak setara di mata kemanusiaan. Pegawai Kemenkeu yang suka ngudud pun sama. Merokok bukan perbuatan tercela, justru bernilai devisa. Haknya dijamin

Tembakau sama dengan narkotika dalam RUU Pertembakauan. Keputusan sinting untuk membunuh kemandirian dan kedaulatan ekonomi bangsa Indonesia. Petani tembakau di Indonesia sepertinya bakal ketakutan, atau

Tafsir perokok bagi Idul Fitri tidak sesederhana dalam ucapan. Sebab perokok terbiasa serius dalam menafsirkan segala sesuatu. Pulang ke kampung halaman adalah hal yang paling