Mogok kerja adalah hak, itu yang dikatakan konstitusi. Namun bagi perusahaan, mogok adalah momok yang tidak boleh terjadi. Bagi perusahaan, mogok akan membuat proses produksi terhambat dan inilah yang ditakutkan perusahaan. Karena itu ada saja perusahaan yang memecat buruhnya jika melakukan mogok kerja.
Di Malang, puluhan buruh PT Indonesian Tobacco Malang dipecat setelah melakukan mogok kerja. Tak hanya dipecat, mereka pun harus dipusingkan dengan tuntutan dari bekas pabrik tempat mereka bekerja. Akibat melakukan mogok kerja, 77 buruh itu dipecat dan dituntut ke pengadilan hubungan industrial karena dianggap merugikan pabrik.
Aksi mogok itu dilakuskan sebagai solidaritas terhadap 20 teman mereka yang dipecat karena menuntut pembayaran upah lembur. Namun upaya mereka memperjuangkan hak-hak buruh justru dibalas perusahaan dengan ancaman pemecatan. Hal-hal seperti ini masih banyak terjadi di berbagai daerah.
Sebenarnya perkara ini sudah lama diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setempat. Dalam putusannya, PHI memang memutuskan buruh dipecat dan telah memerintahkan perusahaan membayar pesangon dan gaji selama sengketa empat bulan. Namun bukannya membayar kewajiban tersebut perusahaan malah menuntut balik buruh karena dianggap merugikan perusahaan selama mogok. Tidak tanggung-tanggung, perusahaan ini menuntut buruhnya sebesar 2 miliar rupiah.
Persoalan semacam ini tak hanya terjadi pada buruh PT Indonesian Tobacco, namun juga terjadi ribuan buruh di Indonesia. Tahun 2012 lalu misalnya, puluhan buruh di PT Mistuba Tangerang juga dipecat setelah melakukan mogok kerja menjelang May Day. Ancaman pemecatan seperti ini memang menjadi momok yang biasa dialami oleh buruh yang menuntut hak-hak mereka.
Perlakuan tiran perusahaan mulai terasa sejak pemerintahan orde baru dimulai. Bukannya memperbaiki kualitas hidup buruh agar kerja mereka maksimal dan tak banyak melayangkan tuntutan, perusahaan lebih suka memecat buruh yang dianggap sebagai virus yang bisa mengajak buruh lain untuk berdemo.
Hal ini terjadi karena perusahaan menganggap buruh sebagai pekerja rendahan yang mudah didapatkan penggantinya. Jadi daripada memenuhi hak buruh yang nantinya akan mengurangi pendapatan perusahaan, lebih baik menggantinya dengan orang yang butuh pekerjaan dan mudah dipaksa menuruti kemauan perusahaan. Sebuah pemikiran tiran yang belum banyak berubah hingga sekarang.
Dalam hal ini, seharusnya negara atau pemerintah daerah harus campur tangan dalam menyelesaikan perkara hubungan industrial. Meski membutuhkan investasi pengusaha untuk memajukan perekonomian, tapi pengusaha juga tidak boleh dibiarkan semena-mena seperti ini. Bagaimanapun, hidup layak adalah hak semua rakyat, termasuk buruh.
Tuntutan gila seperti yang dilakukan PT Indonesian Tobacco Malang harusnya tidak boleh lagi terjadi. Menuntut miliaran rupiah pada buruh sementara kewajiban pembayaran terhadap buruh tidak mereka lakukan. Kalau perusahaan tidak mau merugi lantaran proses produksi terhambat, maka penuhilah hak-hak buruh. Jangan hanya mengeruk keuntungan dari keringat buruh tapi tidak mau membayar hak-hak mereka.
- Melindungi Anak adalah Dalih Memberangus Sektor Kretek - 29 May 2024
- Apakah Merokok di Bulan Puasa Haram? - 20 March 2024
- Betapa Mudahnya Membeli Rokok Ilegal di Warung Madura - 23 February 2024