Press ESC to close

Jangan Salahkan Perokok

Ruang merokok adalah kunci. Inilah sebuah solusi paling ideal dalam perdebatan soal merokok yang tak akan usai itu. Ruang merokok adalah jalan tengah yang mampu mengakomodasi hak semua orang. Yang tidak merokok tak bakal terganggu asap rokok, yang merokok pun bisa mendapatkan hak yang sewajarnya.

Namun, masalah ternyata tak kunjung diselesaikan. Orang-orang lebih senang berdebat dan bertikai tentang perkara merokok ini. Mereka lebih senang menceramahi para perokok tentang bahaya merokok, sementara yang merokok dengan beragam argumentasi memperjuangkan haknya untuk bisa merokok dengan tenang.

Negara, sebenarnya, telah memiliki landasan hukum yang mengatur perkara ini. Coba lihat Pasal 115 UU Nomor 36 Tahun 2009, dalam pasal ini disebutkan; “Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.”

Sayangnya, ketegasan negara dalam penerapan peraturan ini tidak terlihat. Banyak daerah membuat Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang tidak mengakomodasi ruang khusus merokok. Banyak Perda dibuat tanpa sedikitpun menyinggung perkara ini, padahal ruang merokok adalah fasilitas yang wajib disediakan instansi terkait untuk menjalankan peraturan KTR itu.

Baca Juga:  Cukai Rokok 2023 Bakal Naik Lagi?

Kenapa kemudian ruang merokok ini tidak disediakan? Ada beberapa faktor. Bisa karena ketidakpahaman pemerintah daerah akan peraturan ini, bisa juga karena dorongan aktivis antirokok untuk mediakan poin ini dalam Perda. Tapi, alasan yang paling menakutkan adalah tidak pentingnya hak masyarakat, khususnya perokok, di mata pemerintah.

Bukanlah persoalan besar apabila hak masyarakat tidak dipenuhi. Jangankan menyediakan ruang merokok, hak-hak lain yang lebih fundamental saja tidak disediakan. Semakin lama, para pejabat kita semakin tidak memperdulikan hak-hak masyarakat. Inilah yang berbahaya.

Padahal apa sih sulitnya menyediakan ruang merokok? Cukup sediakan satu atau dua ruangan yang layak untuk dijadikan tempat mereka merokok. Sesederhana itu, semudah itu.

Jika nantinya perkara ruang ini tidak segera diselesaikan, jangan salahkan perokok jika masih ada yang merokok di tempat umum. Merokok di mall, merokok di kantor, dan sebagainya. Ya salah sendiri, kenapa tidak mau menyediakan ruang merokok di tempat publik. Nantinya bakal ada orang-orang yang terganggu karena aktifitas merokok, dan yang patut disalahkan bukanlah perokok. Tapi instansi terkait yang tidak mau menyediakan ruang merokok.

Baca Juga:  IHT Terpuruk, Cukai Rokok Tahun Depan Wajib Tidak Naik
Indi Hikami

Indi Hikami

TInggal di pinggiran Jakarta