Lentera Anak dan Komisi perlindungan Anak Indonesia benar, iklan rokok adalah penyebab utama meningkatnya prevalensi perokok di bawah umur. Karena iklan rokok tersebar di banyak tempat orang-orang, terutama anak-anak, tertarik untuk merokok. Faktor lingkungan dan hal lain itu cuma hal tambahan, yang penting pandangan Lentera Anak terkait ini harus dibenarkan terlebih dahulu.
Mungkin pernyataan semacam diatas adalah hal yang diharapkan oleh kelompok antirokok dari masyarakat. Sebuah harapan agar masyarakat percaya, kalau larangan iklan rokok secara total adalah solusi dari persoalan ini. Bahwa, iklan rokok memang menjadi keladi bagi seluruh persoalan ini.
Namun, tentu saja hal tersebut tidak benar. Iklan rokok adalah faktor paling kecil yang menyebabkan seseorang merokok. Apalagi jika yang dimaksud adalah perokok pemula. Faktor utama tentu saja lingkungan dimana seseorang tinggal. Kemudian, baru regulasi. Tapi ya bukan regulasi soal iklan rokok juga.
Jadi begini, klaim KPAI yang menyebut bahwa iklan menjadi faktor utama (sebelum lingkungan) penyebab perokok pemula dibuat agar masyarakat mengamini sebuah upaya untuk melarang iklan secara total. Karena, jika iklan dilarang total maka kerja dan agenda kampanye mereka akan dianggap berhasil, dan tujuan utama mereka untuk mematikan industri rokok akan terlaksana. Begitu sih anggapan mereka.
Padahal ya pada berita yang menyebut pernyataan KPAI dan Lentera anak tadi, seorang anak yang menjadi narasumber menyebutkan alasan pertama kali Ia merokok adalah karena ditawari temannya. Rasa penasaran yang dimaksud si anak pun berasal dari aktivitas lingkungannya yang juga merokok. Dan inilah yang kiranya menjadi faktor utama munculnya perokok pemula.
Kemudian, anggapan melarang total iklan rokok sama dengan menghapus prevalensi perokok di bawah umur adalah sesuatu yang keliru. Satu-satunya penyebab mereka bisa merokok, dan membuat statistik prevalensi itu meningkat, adalah penegakkan aturan yang tidak berjalan dengan benar. Selama tidak ada pedagang yang menjual rokoknya kepada anak-anak ya tidak bakal bisa mereka mendapatkan rokok.
Hal-hal yang lebih fundamental semacam ini ya kerap luput (atau sengaja dilupakan) oleh kelompok antirokok. Padahal ya alasan anak-anak bisa membeli rokok karena yang menjual santai-santai saja memberikan akses pada mereka. Meski secara regulasi, penjualan rokok hanya boleh dilakukan pada orang di atas usia 18 tahun, selama tidak ditegakkan ya hasilnya bakal begini-begini saja.
Memang iklan membuat orang jadi penasaran pada rokok, tapi hal tersebut tidak berlaku pada perokok pemula. Iklan rokok lebih menyasar pada para perokok lama yang penasaran dengan produk baru dari merek-merek tertentu. “Eh perusahaan A ngeluarin merek baru tuh, cobain ah,” begitu kira-kira tujuan dari keberadaan iklan rokok.
Mereka yang belum pernah merokok mana peduli dengan pemandangan atau mobil jeep di iklan rokok. Karena memang yang ditawarkan iklan rokok adalah merek, dan yang memahami hal tersebut hanyalah para perokok. Kalau belum pernah merokok ya tidak akan paham soal bandingan merek ini dengan merek yang lain.
Jika memang kelompok antirokok seperti KPAI atau Lentera Anak ingin agar prevaleni perokok di bawah umur menurun, harusnya yang mereka kejar adalah penegakkan aturan penjualan rokok. Tentu yang harus didorong adalah sosialisasi agar para pedagang tidak lagi menjual rokok pada mereka yang belum 18 tahun. Bisa juga dengan aturan menunjukkan KTP untuk dapat membeli rokok. Kemudian yang paling penting ya sosialisasi agar anak-anak tidak membeli rokok karena itu melanggar aturan.
Kalau sosialisasi sudah, ya aturannya ditegakkan. Jika masih ada pedagang bandel ya boleh dihukum. Tegur sekali-dua kali, kemudian berikan mereka sanksi. Apabila hal ini berjalan dengan baik, niscaya prevalensi perokok di bawah umur bakal menurun drastis. Lah kan akses anak-anak untuk mendapatkan rokok sudah dihilangkan. Mau harganya murah atau terpapar iklan sebanyak apapun, tetap aja mereka tidak bisa mendapatkannya.
- Melindungi Anak adalah Dalih Memberangus Sektor Kretek - 29 May 2024
- Apakah Merokok di Bulan Puasa Haram? - 20 March 2024
- Betapa Mudahnya Membeli Rokok Ilegal di Warung Madura - 23 February 2024