Press ESC to close

Fatwa Spesisifik Menyoal Rokok Elektrik, Perlukah?

Seorang mufti Mesir Nashr Farid Washil pernah membuat heboh negara-negara Arab dengan mengeluarkan fatwa haram merokok. Bahkan menurutnya, jika seorang istri memiliki suami yang perokok berat boleh meminta cerai apabila merasa terganggu. Keluarnya fatwa tersebut tentu ada sabab-musababnya, kala itu pada tahun 2000-an influence gerakan antirokok begitu masif mempengaruhi dunia Islam.

Gelombang fatwa pengharaman rokok yang begitu masif di negara-negara Arab berimbas sampai ke Indonesia. Setelah Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan diterbitkan, Ketua Komisi Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, mengusulkan dan akhirnya diakomodir oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menetapkan konsumsi rokok konvensional berada dalam hukum antara makruh dan haram. MUI hanya tegas mengharamkan aktivitas konsumsi rokok konvensional untuk anak-anak, ibu hamil, serta dilakukan di tempat umum—terutama yang terdapat banyak anak-anak.

Pada 8 Maret 2010 Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa mengenai haram hukumnya rokok. Sebelumnya Muhammadiyah memfatwakan hukum merokok adalah mubah, atas keputusan fatwa tersebut, hukumnya berganti menjadi haram. Fatwa ini hanya mengikat bagi warga Muhammaddiyah saja.

Di kalangan Nahdliyin, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyatakan tidak sepakat dengan fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. Menurutnya, tidak mudah membuat fatwa haram, kecuali yang untuk hal-hal sudah qath’i atau jelas-jelas diharamkan seperti daging babi, khamr atau darah. Fatwa haram rokok harus dicarikan padanannya dengan berbagai hal yang telah diharamkan. Dalam NU, proses pencarian hukum ini disebut dengan ilhaqul masail binadhairiha.

PBNU menetapkan hukum mengonsumsi rokok konvensional dalam tiga persepsi yakni mubah/boleh, makruh, dan haram tergantung kondisinya. Hukum merokok bersifat mubah saat rokok konvensional tidak membawa keburukan, makruh jika konsumsi rokok konvensional membawa keburukan kecil, dan haram apabila rokok konvensional menciptakan keburukan besar.

Baca Juga:  Mengenal Ragam Bahan Baku Kretek

Bagi saya pribadi, hukum merokok dari berbagai lembaga—terutama yang menjadikan hukum islam sebagai pijakan—bukanlah suatu hal yang paling menentukan. Ada banyak kalangan Muhammadiyah yang masih merokok, padahal jelas-jelas secara kelembagaan Muhammadiyah mengharamkannya. Maksudnya, merokok adalah   bebas individu. Tiap individu, pada akhirnya, akan menggunakan kehendaknya sendiri. Ini bukan soal benar atau salah sebuah fatwa, nsekali lagi, ini hanya pandangan saya soal bagaimana sebuah fatwa mempengaruhi pilihan seseorang untuk merokok atau tidak.

Terbaru, muncul wacana atau usulan agar para ulama dan ahli hukum Islam menyusun fatwa bagi produk rokok elektrik. Adalah Sumanto Al Qurtuby, Profesor Antropologi Budaya King Fadh University of Petroleum and Minerals yang menyampaikan gagasan tersebut. Menurutnya, selama ini fatwa ulama baru terbatas pada produk rokok konvensional.

Sumanto menilai fatwa mengenai produk rokok elektrik yang spesifik diperlukan karena terdapat perbedaan mendasar antara produk tersebut dengan rokok konvensional. Selama ini banyak pihak mengklaim bahwa produk rokok elektrik memiliki risiko yang sama dengan rokok konvensional. Pada intinya, klaim-klaim sepihak inilah (soal rokok elektrik yang lebih rendah risiko) yang menjadi dasar argumentasinya.

Baca Juga:  Pandemi Corona Belum Pengaruhi Pembelian Pita Cukai Rokok

“Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan dengan saksama temuan-temuan empiris dan bukti-bukti ilmiah hasil penelitian yang dilakukan oleh sejumlah lembaga riset atau badan otoritas, baik pemerintah maupun non-pemerintah, baik dalam dan luar negeri, yang menyatakan bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok,” ujar Sumanto.

Sayang sekali, mengusulkan penyusunan fatwa mengenai rokok elektrik dengan alasan bahwa rokok elektrik lebih rendah risiko adalah pengabaian pada fakta-fakta penelitian lain yang menyebut sebaliknya. Sumanto harus lebih objektif dalam usulnya. Selain itu, fatwa yang diusulkannya juga tak akan banyak mempengaruhi pilihan bebas seseorang. Jadi, rasanya tak terlalu diperlukan. Setidaknya begitu menurut saya.

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd