Press ESC to close

Tarif Cukai Belum Naik Saja Harga Rokok Sudah Naik

Kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2020 benar-benar merugikan konsumen. Sebagai pihak yang secara langsung disedot uangnya untuk membayar cukai, kenaikan tarif tentu membebani konsumen. Apalagi, tahun 2020 kenaikan tarif mencapai angka 23%, yang karena hal itu, membuat harga rokok bakal naik di kisaran 35% pada setiap batangnya.

Kenaikan ini berarti banyak hal buat konsumen. Selain harus mengeluarkan dana lebih untuk merokok, kami para perokok juga harus berpikir ulang mengenai pengeluaran bulanan. Harga rokok mahal bukan berarti kami bakal selalu beli rokok. Saya sih lebih memilih beli beras atau Indomie untuk kebutuhan utama ketimbang beli rokok. Walau ya, beli semuanya sih saya masih mampu.

Satu hal yang perlu kita pahami, bahkan sebelum tarif cukai benar-benar naik, harga rokok sudah mulai naik. Hal ini mengingatkan saya pada hoax rokok Rp 50 ribu beberapa tahun lalu. Kala itu, hoax menyebar cepat hingga menjadi wacana dan dipercaya publik. Berbondong lah mereka membeli rokok sebanyak-banyaknya, hingga akhirnya para pedagang mengambil untung dengan menaikkan harga rokok dengan cukup signifikan.

Baca Juga:  Puntung Rokok Jadi Medium Baru Penyebaran Corona?

Memang sih, kepanikan seperti itu dapat menimbulkan ketidakstabilan harga di pasar. Di sisi lain, tentu saja, ada pedagang yang berupaya mengambil keuntungan dalam kesempitan ini. Jadilah, harga rokok naik barang seribu-dua ribu. Padahal ya, semua itu hanya hoax belaka. Namun, isu sudah kadung tersebar luas, dan tidak lagi bisa dibendung.

Kali ini pun begitu. Isu kenaikan tarif cukai sudah menyebar luas. Perokok tahu kalau harga tahun depan bakal naik tinggi. Jadi, ada saja pedagang yang mencoba menangguk untung lebih. Jadilah, harga rokok sudah mulai naik. Di kisaran Rp 2 ribu saja memang, tapi tetap saja kenaikannya terasa di kantong kami para perokok.

Kami sih tahu harga rokok bakal naik tiap tahunnya, sama seperti produk apapun. Tapi ya, mohon lah, jangan naik sering-sering dan signifikan. Biar bagaimana pun, rokok adalah salah satu barang konsumsi yang penting bagi kami. Kalau tidak ada rokok, kami bingung harus mencari alat rekreatif macam apalagi di negeri yang apa-apa sekarang sudah mahal ini.

Baca Juga:  Budidaya Tembakau Lokal di Kabupaten Bangli

Begitulah kiranya jika kemudian kebijakan dibuat dengan tidak bijak. Yang ada hanya merugikan masyrakat. Pada sisi konsumen, sudah harus menghadapi kenyataan harga rokok naik tinggi karena negara, lah di saat belum resmi naik saja harga rokok sudah melonjak. Bagaimana tahun depan pas sudah benar-benar resmi naik. Suram betul.

Jika memang negara ingin agar masyarakat terbebas dari asap rokok, satu saja saran dari saya: segeralah ilegalkan rokok di Indonesia. Kalau sudah ilegal, tidak bakal ada pabrik rokok berproduksi dan tembakau ditanam di negeri ini. Kalau itu dua sudah tidak ada, masyarakat tidak bakal merokok lagi. Toh kalau merokok, jika sudah ilegal, perokok pasti akan dibui.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit