Search
Ruang merokok agar tidak merokok sembarangan

Sekalipun Anggota Dewan, Perokok Tidak Boleh Merokok Sembarangan

Baru-baru ini kejadian seputar tindakan perokok yang tidak tertib kembali terjadi. Mirisnya, perlakuan itu dilakukan oleh sekumpulan dewan perwakilan rakyat daerah Aceh Tengah saat sedang melakukan rapat di ruang sidang. Ya, mereka merokok sembarangan. Saya yang juga seorang perokok tentu saja menyayangkan hal ini bisa terjadi, apalagi dilakukan oleh pejabat publik.

Sekretaris DPRK Syahrulmas mengakui bahwa kejadian tersebut benar adanya. Sebagai catatan, dari 20 anggota DPRK Gayo Lues Periode 2019-2024, sebanyak 11 orang di antaranya adalah anggota baru. Sehingga mereka belum menyepakati aturan atau larangan “merokok dalam ruang sidang”. Tidak ada larangan dari pimpinan sidang. Juga tidak ada stiker atau tulisan “Dilarang Merokok” di sekitar gedung tersebut. Semuanya tampak normal saja.

Menurutnya alasan para anggota DPRK merokok saat rapat di ruang sidang adalah kalau tidak merokok idenya tidak keluar. Dirinya melanjutkan bahwa setelah merokok pikiran segar dan idenya pun keluar, sehingga tidak ada dalam larangan dan dibiarkan saja. Sungguh sebuah alasan yang tidak bisa dibenarkan.

Memang benar adanya apabila sebatang rokok mampu menyegarkan pikiran, terutama jika kita dalam kondisi yang rumit dan sedang memikirkan sesuatu. Bagi saya teori itu benar adanya, namun bukan berarti dengan alasan pikiran yang suntuk dan buntu lantas melegalkan kita untuk merokok sembarangan. Sebagai perokok kita juga harus taat aturan, jika memang ruangan itu disediakan ruangan merokok maka mari kita manfaatkan bersama. Jangan serampangan seperti para anggota DPRK Aceh Tengah.

Baca Juga:  Mendesakkan Kepentingan FCTC Melalui Stigma Negatif Terhadap Produk Berbasis Nikotin

Memang belakangan ini banyak ruangan pertemuan tidak menyediakan ruangan merokok di dalamnya, ini memang lumrah. Namun kita masih bisa mengakalinya kok dengan cara bergantian izin ke luar untuk menghisap mungkin sebatang atau dua batang rokok. Tentu setelah menghisap beberapa batang dan menikmati udara di luar ruangan rapat maka pikiran kita akan semakin lebih segar dan siap untuk mengikuti rapat.

Sebenarnya saya juga jengah dengan pendapat banyak orang yang mengatakan bahwa rokok adalah candu. Menurut saya sebenarnya tidak, toh saat puasa saya juga masih bisa tidak merokok selama hampir 13 jam lebih, apalagi hanya saat rapat yang paling lama memakan waktu 4 jam. Toh hal ini juga bisa dilakukan oleh para anggota DPRK Aceh Tengah, dengan tidak menjadikan rokok sebagai alibi mereka tak bisa maksimal bekerja.

Selain itu, seharusnya para anggota DPRK itu malu dengan apa yang mereka lakukan. Seharusnya wakil rakyat harus memberikan edukasi dan contoh yang baik kepada masyarakat yang selama ini memilih mereka. Jangan kemudian menggunakan dengan semena-mena keistimewaan yang selama ini mereka dapatkan.

Baca Juga:  Data Perokok Anak yang Digunakan Kemenkes Berpotensi Menyesatkan

Di sisi lain, Aceh Tengah memang memiliki kebudayaan merokok yang tinggi di kalangan masyarakat. Tradisi ini tentu baik apalagi dilakukan untuk mejaga kehangatan suhu dalam tubuh mengingat cuaca dingin yang sehari-hari menyelimuti daerah tersebut. Akan tetapi hal ini lantas tak boleh menjadi pembenaran bagi para anggota DPRK Aceh Tengah tersebut.

Seharusnya para anggota DPRK Aceh Tengah harus bersikeras lagi memikirkan cara bagaimana varian tembakau Gayo yang juga komoditas unggulan di sana bisa lebih mendunia. Juga, harusnya para anggota DPRK Aceh Tengah memikirkan bagaimana membuat fasilitas ruangan merokok yang layak dan tersedia di kawasan-kawasan umum yang diperbolehkan untuk merokok.

Indi Hikami