Search
KTR Malioboro

Wajah Baru Malioboro dan Bagaimana Perda KTR Seharusnya Diterapkan

Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan sebuah kebijakan baru di Malioboro. Destinasi liburan utama di kota istimewa tersebut akan ditetapkan sebagai wilayah bebas asap rokok. Pemkot Yogyakarta memutuskan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) akan mulai diterapkan pada Maret 2020 mendatang. Apakah ini menjadi sesuatu yang baik atau, atau justru kabar buruk bagi perokok? Mari kita ulas bersama-sama.

Desas-desus tentang Malioboro yang akan dijadikan kawasan tanpa rokok sejatinya sudah beredar sejak tahun lalu. Namun pihak Pemkot Yogyakarta masih melakukan peninjauan lebih lanjut untuk bagaimana nantinya peraturan ini diterapkan. Tentunya, tindakan ini mesti dilakukan agar kebijakan yang diambil tidak terkesan sewenang-wenang dan juga yang terutama tidak merugikan masyarakat itu sendiri.

Pasalnya, Perda KTR selama ini digalakkan dengan semena-mena oleh banyak pemerintah daerah di Indonesia. Demi menegakkan aturan bebas rokok di beberapa area, mereka juga justru lupa poin yang utama yaitu memastikan dan menyediakan ruangan boleh merokok di tempat-tempat umum. Kasus ini sering terjadi, salah satunya di Kota Bandung. Aturan larangan merokok terus digalakkan namun nyaris jarang kita temui ruangan merokok di sana.

Sebaliknya, kabar bagus justru datang dari Yogyakarta. Pemkot boleh saja menegakkan aturan Malioboro bebas tanpa asap rokok mulai pada Maret 2020 ini, namun mereka juga tidak lupa akan tanggung jawab mereka untuk menyediakan ruangan merokok bagi para perokok. Sekali lagi kami ingatkan bahwa ketersediaan ruangan merokok adalah bagian dari undang-undang itu sendiri.

Baca Juga:  Menista Kemanusiaan, Perokok Diharamkan Sebagai Penerima Zakat

Saat ini, Dinkes Kota Yogyakarta sedang mendata berapa banyak pelaku usaha di Malioboro dan di mana lokasi yang harus memiliki ruang merokok. Menurut mereka pelaku usaha sudah merespons dan sedang meminta proposal kepada pemerintah namun jumlahnya masih dalam kajian.

Pemkot Yogyakarta juga menyebutkan bahwa ruang merokok akan ditempatkan di persil atau lahan tertentu. Beberapa syarat ruang merokok adalah terpisah dari gedung utama, tidak di dekat pintu, memiliki akses udara luar, dan tidak menjadi tempat lalu-lalang. Sementara desain dan komponen di dalamnya diserahkan kepada masing-masing pemilik persil.

Kami tentu sangat senang mendengar kabar ini. Walau pun masih sebatas rancangan namun kami menganggap ini hal yang baik yang patut dicontoh. Pasalnya ruangan merokok yang tersedia di banyak daerah justru kami anggap tak layak. Misalnya, akses yang jauh lalu dibuat di ruang yang tertutup bahkan ada yang dibikin dengan ornamen menyeramkan yang menakut-nakuti para perokok itu sendiri.

Sebagai warga negara, kami juga sebenarnya tak mempermasalahkan adanya Perda KTR. Asal diterapkan dengan adil dan tak melanggar hak-hak para perokok dan yang tidak perokok. Justru hadirnya Perda KTR kan untuk menjembatani hak dan kewajiban bagi para perokok dan juga yang sebaliknya.

Baca Juga:  Pemerintah Wajib Peduli Pada Pengembangan Budidaya Tembakau

Di sisi lain, adanya ruangan merokok di Malioboro juga memberi kenyamanan yang lebih bagi para wisatawan yang datang ke sana. Tentunya dengan syarat-syarat yang kami sebutkan di atas, jika tidak ya buat apa kawasan tanpa rokok itu ditegakkan.

Jika nantinya regulasi kawasan tanpa rokok yang Pemkot Yogyakarta laksanakan di Malioboro ini sukses diterapkan, seharusnya pemerintah daerah lainnya tak perlu sungkan-sungkan untuk belajar dan meniru hal tersebut. Apalagi beberapa daerah juga sedang gencar membangun sektor pariwisata di daerah mereka. Mari kita berkunjung ke Yogyakarta pada Maret 2020 ini dan menikmati indahnya malam di sana bersama-sama.

Indi Hikami