Search
kawasan tanpa rokok

Pro Kontra Kawasan Tanpa Rokok di Bandung

Bandung sebagai kota yang dikenal pula sebagai destinasi wisata kini menetapkan lima titik Kawasan Tanpa Rokok. Dalam hal ini Pemkot Bandung tengah berupaya mengimplementasikan Perda No. 4/2021 tentang KTR. Namun, upaya penetapan yang didasari semangat pengendalian tembakau ini justru menimbulkan kontroversi.

Kontroversi itu muncul lantaran penetapan lokasi KTR tersebut berpotensi membingungkan publik, selain pula tidak solutif. Wajar sih jika dicap tidak solutif, lantaran penetapan titik KTR tidak dibarengi dengan penyediaan area merokok di KTR, yang artinya sebagai upaya mencipta rasa keadilan bagi semua pihak.

Wakil Ketua DPRD Bandung sendiri menyatakan bahwa, secara secara nomenklatur tidak sesuai, secara harfiah dapat menyebabkan kebingungan juga di masyarakat.

Hal ini didasari tentang penggunaan tata nama aturanya Kawasan Tanpa Rokok merujuk pada pemahaman suatu kawasan yang tidak boleh terdapat rokok, baik dibakar maupun tidak. Kemudian, Achmad Nugraha juga menjelaskan secara analisa bahasa, yang intinya, pemaknaan rokok dan merokok itu berbeda.

Siapapun yang membawa rokok berarti menyalahi aturan KTR, dari sisi penegakannya bisa bias nanti. Seseorang yang cuma bawa rokok tanpa membakarnya juga dapat dirazia dong. Bisa disebut melanggar amanat Perda dong. Iya juga sih. Dari sisi ini pertanyaan kritis kita muncul, sebetulnya KTR ini didasari semangat yang apa sih?

Baca Juga:  Kebakaran Akibat Rokok, Sebuah Tren Baru di Masyarakat

Coba deh kita tilik lanjut, bilamana penetapan itu secara bahasa disebut Kawasan Tanpa Merokok, yang artinya, daerah itu dilarang ada orang yang merokok. Itu bisa dikatakan tepat, berarti ada area yang boleh dan tidak di dalamnya. Namun, jika penggunaan kosakata di aturan tersebut merujuk pada rokok, ya berarti itu bentuk diskriminasi terhadap produk.

Otomatis, pihak pembawa produk (rokok) itu bisa dianggap setara dengan membawa senjata api atau produk yang diasumsikan berbahaya. Ya sebetulnya, bahan-bahan kimia pada produk kecantikan juga berbahaya, bisa diracik menjadi bahan peledak. Kalau pakai pendekatan semacam itu, makin ngawur aja sih tafsir kita. Namun, intinya pembahasaan dalam aturan itu harus jelas jangan sampai membingungkan publik.

Ditambah lagi, titik-titik lokasi itu adalah daerah yang menjadi kunjungan wisata di Bandung. Para turis baik luar maupun domestik, akan merasa terdiskriminasi oleh aturan KTR. Bisa kontraproduktif terhadap ekonomi wisata. Bandung yang dulunya dianggap nyaman bagi semua golongan, jadi tidak ramah bagi sebagian besar masyarakat.

Baca Juga:  Berhenti Merokok Adalah Hak Bagi Mereka yang Ingin

Maka, aturan tentang KTR ini bisa bias pemaknaan. Bahkan tidak aplikatif, istilah tepatnya. Bukannya jadi aturan yang memberi semangat saling menghargai, bahwa semua hak publik terakomodir. Implementasi dari aturan KTR itu malah jadi terkesan beleid yang ngawur. Nalar waras publik jadi berantakan disebabkan aturan yang mestinya objektif.

Kalau kita tinjau dari sisi Pemkot, iya paling jawaban normatifnya, “kita ini hanya pelaksana”, untuk membilang tidak punya otoritas untuk kritis di level perumusan aturannya. Woi, manusia sejak brojol membawa bakat untuk menalar, bukan produk plug and play, yang kehadirannya dirakit untuk dioperasikan layaknya robot. Serba mekanis dong hidup. Jadi gregetan ngelihat fenomena bermasayarakat kayak gitu, diatur tanpa solusi objektif.