Press ESC to close

Harga Rokok dan Fenomena ‘Curi Start’

Tarif baru cukai rokok yang mengalami kenaikan secara resmi telah berlaku per tanggal 1 Februari yang lalu. Tarif baru ini akan berimplikasi pada harga rokok yang beredar di tengah masyarakat. Akan ada kenaikan harga untuk sebagian besar jenis rokok.

Untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) kemungkinan akan dijual dengan harga relatif sama demgan tahun lalu. Karena kategori ini memang tidak terdampak kebijakan kenaikan cukai yang hanya diberlakukan pada kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Sejak beredar wacana kenaikan tarif cukai dari periode akhir tahun lalu, sebenarnya sudah terjadi beberapa kenaikan harga jual rokok. Seperti biasa, fenomena curi start lazim terjadi ketika ada isu soal kenaikan harga. Tidak hanya rokok, hal serupa juga terjadi pada komoditas lain. Stabilitas pasar terganggu karenanya.

Fenomena ini dilandasi oleh masifnya pemberitaan di media. Ditambah beberapa pihak yang mulai membuat prediksi dan prakiraan harga rokok untuk tahun 2021. Ternyata, beberapa prediksi tersebut sudah direalisasikan lebih dulu oleh oknum-oknum tertentu. Padahal, mekanisme kenaikan harga akibat kenaikan tarif cukai tidak sesederhana itu.

Baca Juga:  Simplifikasi dan Kenaikan Cukai, Paket Kebijakan yang Membunuh

Stok rokok dengan pita cukai 2020 masih banyak beredar hingga periode Februari-Maret 2021. Sedangkan pita cukai 2021 (kala itu) belum resmi dibuat. Memang akan selalu ada pihak yang mencoba mendulang keuntungan.

Sebenarnya perkara stabilitas harga bukan saja persoalan konsumen, tapi juga para pedagang. Ketidakstabilan harga di pasar jelas membuat nasib pedagang ikut terkatung-katung. Beberapa pedagang eceran juga mau tidak mau harus curi start menaikkan harga jual eceran, mengingat harga yang mereka bayar ketika membeli dagangannya pun sudah lebih dulu naik.

Konsumen mengeluh. Pedagang eceran kebingungan, kalau jual dengan harga lama maka keuntungan mereka raib. Kalau jual harga baru, pembeli menurun. Ketidakpastian semacam ini yang mencekik pedagang di periode akhir tahun 2020 yang lalu hingga awal 2021 ini.

Tapi, per 1 Februari tarif cukai baru telah resmi berlaku. Kita akan sama-sama tahu harga rokok yang baru satu per satu. Tapi, perhatikan rokok yang kalian beli, jangan sampai beli ‘rokok lama harga baru’.

Baca Juga:  Apa Sih Alasan Kenaikan Tarif Cukai Rokok?
Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd