Regulasi menyoal Kawasan Tanpa Rokok sudah lama hadir di Indonesia. Bahkan hampir setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi sudah punya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Sebenarnya, apa tujuan dari Perda KTR?
Begini. Satu yang paling jelas, Kawasan Tanpa Rokok lahir sebagai wujud pemenuhan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Pada Pasal 1 huruf 11 dijelaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.
Selain itu, pada Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan dijelaskan pula bahwa khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011 telah menghapus kata “dapat” sehingga bisa dimaknai bahwa ruang merokok wajib tersedia di Kawasan Tanpa Rokok khususnya tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Sayang, pada praktiknya, ketersediaan ruang merokok masih jadi opsi; ada yang menyediakan, ada yang abai.
Perihal merokok memang identik dengan kampanye hitam. Segala hal ihwal yang berkaitan dengan rokok selalu dicitrakan negatif. Tak heran, dalam pemahaman awam rokok adalah sumber dari segala jenis penyakit di muka bumi. Ya, begitulah citra yang dibangun oleh kelompok antirokok.
Kembali ke persoalan KTR. Dalam situasi pandemi seperti sekarang, KTR digadang-gadang jadi salah satu formula untuk menanggulangi penyebaran virus corona. Maksudnya, ada banyak kebijakan dan program sosialisasi KTR yang dinarasikan sebagai upaya penanganan pandemi. Pertanyaannya: sejauh mana efektifitas KTR dalam menekan penyebaran virus?
Sebelumnya sudah beredar pula narasi bahwa rokok bisa memperparah efek dari Covid-19. Selain itu, rokok (dan korek) juga telah dikampanyekan sebagai medium penularan virus. Semakin jauh, semakin bias, asap rokok dianggap menjadi wahana bagi virus untuk hinggap dari satu hidung ke hidung lain. Oleh karena itulah ruang gerak perokok dibatasi. Kemudian disosialisasikanlah program pamungkas bernama KTR. Sungguh berlebihan, bukan?
Kita sama-sama ingin pandemi ini berakhir. Tapi, ada banyak sektor yang rasanya lebih penting dijadikan prioritas. Sebut saja soal penegakan pembatasan sosial yang masih tidak jelas. Belum lagi bicara ekonomi masyarakat. Kondisi ekonomi yang sulit membuat masyarakat, khususnya di akar rumput, harus kembali banting tulang mencari nafkah. Pelarangan-pelarangan yang tidak konsisten, pada titik tertentu, justru menimbulkan kontroversi alih-alih kondusifitas.
Bagaimana mungkin merokok mau dilarang dengan alasan pandemi, sedangkan kerumunan dalam kampanye Pilkada dibiarkan berlangsung (apalagi Pilkada berlangsung saat jumlah kasus COVID-19 masih tinggi). Inkonsistensi penegakan aturan semacam ini sangat berbahaya. Pembangkangan bisa saja muncul kalau memang emosi sudah terakumulasi. Dalam hal KTR, merokok adalah aktivitas legal, produk yang dikonsumsi legal, bahkan menjadi sumber pemasukan keuangan negara, maka pendekatan yang dilakukan harus berkeadilan, tidak boleh ada nuansa diskriminasi sedikit pun.
Membangun narasi seolah KTR merupakan formula menekan pandemi adalah sesuatu yang berlebihan, lagi abai. Untuk menekan pandemi diperlukan kesesuaian antara ucapan dan tindakan, diperlukan kepekaan pada realitas sosial, diperlukan kebijaksanaan. Bukan dengan cocoklogi sesuai kepentingan. Apalagi, kita tahu, Perda KTR sudah dikampanyekan oleh antirokok jauh sebelum kita mengenal corona.
Lagi pula, apalah arti KTR kalau akses keluar masuk warga negara asing masih longgar? Belum lagi fakta bahwa masih terjadi kerumunan saat antre sembako atau vaksin. Ditambah fakta bahwa tes swab masih mahal hingga banyak yang abai. Ditambah fakta bahwa distribusi bantuan sosial yang belum merata. Ada banyak urgensi saat bicara pandemi, kenapa malah sibuk urus KTR????
- Merokok Di Rumah Sakit, Bolehkah? - 27 October 2022
- Sound Of Kretek, Wujud Cinta Bottlesmoker - 4 October 2022
- Membeli Rokok Itu Pengeluaran Mubazir? - 12 September 2022