Kenaikan cukai rokok 2023 menjadi isu yang santer dan menimbulkan reaksi masyarakat. Dalam hal ini, mata rantai industri kretek yang paling merasakannya, dan memberi beragam dampak bagi masyarakat lainnya. Tak hanya masyarakat yang berhubungan langsung, juga masyarakat yang tidak berhubungan langsung dengan industri.
Reaksi dari dampak tersebut bagi petani tembakau beberapa waktu lalu sempat menyampaikan penolakan. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukrah memahami kebijakan Pemerintah yang ingin mendapatkan penerimaan tambahan bagi negara melalui rencana kenaikan cukai rokok.
Pihak petani meminta pemerintah untuk mempertimbangkan aspek lain dan dampak lain dari kenaikan yang elbih luas di Industri. Sebab ketika tarif cukai naik, otomatis akan menambah beban pabrikan sehingga itu akan berdampak juga pada kuota permintaan bahan baku.
Perlu diketahui lagi, berdasarkan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 245,45 triliun. Jumlah tersebut naik sebesar 11,6 persen dibandingkan target tahun 2022, yakni Rp 193,53 triliun.
Meski pihak pemerintah melalui Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan belum ada ketentuan angka yang ditetapkan, berapa besaran angka kenaikan tarif dan HJE-nya.
Nirwala menyatakan juga bahwa ada beberapa variabel yang menjadi pertimbangan pemerintah. Di antaranya akan dihitung dari aspek belanja. Lalu kondisi petani dan industri, dan tak kalah penting pula laju inflasinya.
Dari isu kenaikan cukai rokok 2023, pihak serikat pekerja yang menaungi para pekerja rokok tembakau makanan dan minuman, yakni Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan, Minuman, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menolak rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Penolakan ini didasarkan pada dampaknya terhadap sektor industri SKT (Sigaret Kretek Tangan). Sebagian besar anggota serikat pekerja tersebut adalah para buruh linting dan yang berkaitan dengan industri kretek.
Kenaikan tarif cukai tahun depan dikhawatirkan akan berakibat pada meningkatnya angka pengangguran. Akibat dari langkah industri dalam upaya mengurangi beban produksi. Ketika cukai naik dan beban produksi meningkat, sudah bisa dipastikan pabrikan akan melakukan efesiensi.
Setidaknya, berdasar data yang ada, terdapat 227.579 pekerja yang bergantung pada industri hasil tembakau dan tergabung dalam FSP RTMM-SPSI. Mayoritas anggota serikat tersebut bekerja di sektor SKT. Bayangan mengerikan dari banyaknya pabrik yang terpukul, jelas akan berakibat pada hilangnya sumber pendapatan masyarakat dan ini tentu berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
Sebagaimana kita tahu, dar tahun ke tahun, Pemerintah selalu menjadikan cukai rokok sebagai instrumen penerimaan dan pengendalian. Ditambah dalam kondisi yang tidak menguntungkan ini, pemerintah juga menjalankan agenda penyederhanaan tarif secara sepihak.
Isu pengendalian konsumsi rokok masyarakat dan prevalensi perokok anak terus dijadikan logika antirokok untuk menekan IHT. Selama ini data prevalensi perokok anak, bisa dikatakan mengalami penurunan berdasar data Susenas BPS.
Kenaikan tarif cukai rokok yang mencapai di atas 10 persen angkanya, secara nyata akan berakibat di sektor hilir industri Yakini konsumen. Konsumen rokok akan beralih ke tingwe ataupula turun kasta ke merek yang lebih murah. Namun, dari kondisi ini juga berimbas pada maraknya peredaran rokok ilegal. Angkanya setiap tahun akan bertambah.
Kenaikan cukai yang dijadikan sebagai instrumen pengendali konsumsi dan penerimaan devis aini, setiap tahun menuai reaksi yang tak jauh beda dengan sejumlah penolakan tahun ini. Tahun ini para stakeholder telah menyatakan penolakannya sebelum agenda kenaikan tarif diumumkan.
Dari sisi ini artinya, sebelum kenaikan cukai disahkan saja sudah menimbulkan berbagai rekasi yang kontraproduktif. Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo berharap seluruh pihak sebaiknya memandang persoalan di IHT dengan jernih, dikarenakan di sektor industri juga terdapat industri padat karya yang proses produksinya masih manual dengan tangan.
Semua pihak diharapkan perlu duduk bareng agar tercipta keputusan yang benar-benar pro terhadap pemulihan ekonomi, sesuai tagline pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat pada tahun kemerdekaan ke 77 ini. Pihak perindustrian sendiri mengharapkan kenaikan CHT 2023 ditunda.
Terlebih, berdasarkan data yang sama, IHT sudah terkontraksi cukup dalam sejak munculnya pandemi COVID-19. Di mana pertumbuhannya minus 5,78 persen pada tahun 2020 dan tahun berikutnya tumbuh tapi masih negatif yakni minus 1,32 persen.
Bagi kita perokok, harga-harga jual rokok yang dibeli secara ketengan maupun bungkusan ya sudah terbilang mahal. Kalau pihak antirokok yang selama ini kerap mendorong naiknya cukai rokok, kerap memandang pula problem tidak efektifnya cukai sebagai instrumen pengendalian. Industri diilai selalu mendapat peluang untuk bersiasat untuk memproduksi dan mempromosikan rokok yang lebih terjangkau.
Sejatinya, sudah berapa ribuan pabrik yang kukut akibat dari aksesifnya regulasi cukai sejak sebelum pandemi. Terhitung tiga tahun terakhir banyak pabrikan kecil terseok dalam melanjutkan produksi. Lebih buruk dari itu, jika kenaikan cukai tidak dapat ditunda dan terus berlaku kenaikannya di atas 10%, akan bertambaha lagi jumlah panrikan yang harus bangkrut. Bukan tidak mungkin akan memicu gejolak yang tidak kondusif akibat melonjaknya angka pengangguran di tengah naiknya pula sejumlah harga bahan pokok. Ini yang mengerikan.
- Kesalahan Antirokok dalam Memandang Iklan Rokok dan Paparannya Terhadap Anak - 4 June 2024
- Pengendalian Tembakau di Indonesia dalam Dua Dekade - 3 June 2024
- HTTS Hanyalah Dalih WHO untuk Mengenalkan NRT - 31 May 2024
Leave a Reply