Di saat masyarakat kecil berjuang meraih rezeki halal, di saat itu pula pemerintah mengebiri masyarakat. Caranya menjual rokok eceran dilarang.
Pemerintah Indonesia ini aneh (kalau tidak mau dibilang buruk). Bagaimana tidak dalam ranah Industri Hasil Tembakau mereka justru baru-baru ini disibukan dengan mengatur rokok eceran. Mereka melarang rokok dijual secara eceran. Hal itu tertuang pada PP Nomor 28 Tahun 2024.
Padahal menjadi rahasia umum bahwa rokok eceran merupakan pundi-pundi ekonomi bagi mereka para pedagang kecil. Para pedagang kecil tidak menggantungkan hidupnya pada negara. Mereka mencoba terus bertahan hidup dengan memutar otaknya untuk berbisnis, salah satunya ya menjual rokok ketengan. Tapi walau begitu para pedagang kecil ini masih saja diganggu oleh pemerintah melalui larangan rokok eceran. tentu saja aturan itu ditolak oleh banyak pedagang.
Itu kalau dari kacamata para pedagang kecil. Dari sisi konsumen pun larangan rokok eceran ini tidak masuk akal dan juga ditolak. Banyak di antara masyarakat yang merokoknya kadang-kadang, sehingga mereka memilih untuk membeli rokok eceran agar tidak boros.
Ada juga yang memilih rokok eceran karena mungkin di akhir bulan uang mereka menipis, sehingga rokok eceran bisa menjadi solusi masih tetap berasap. Itu tidak keliru. Sebab merokok itu pilihan, termasuk dalam memilih membeli rokok eceran. Tapi lagi-lagi adanya pelarangan rokok eceran ini, baik menjual atau membeli tentu melanggar undang-undang.
Ke depannya membeli atau menjual rokok eceran adalah perilaku yang tidak mencerminkan sebagai warga negara yang baik. Atau malah akan bisa dipidana atau minimal denda?! Padahal itu hanya perkara rokok eceran saja. Aneh bukan? Ya memang begitu pemerintah kita ini. Aneh dan selalu bikin geleng-geleng kepala.
Jual Rokok Eceran, kok, Dilarang?
Dipikir-pikir juga, larangan rokok eceran ini bagaimana cara mengawasinya, apakah pemerintah akan membuat satgas untuk merazia warung-warung yang masih menjual rokok eceran? Rasa-rasanya kok tidak mungkin. Sebab menjadi rahasia umum bahwa pengawasan di Indonesia ini dibilang buruk saja belum. Intinya mereka melarang saja dulu, praktiknya pikir belakangan.
Rasa-rasanya pemerintah justru sibuk dengan membahas larangan rokok eceran, padahal ada masalah yang jelas-jelas ada di depan mata. Rokok ilegal misalnya. Malahan bisa disimpulkan bahwa rokok ilegal justru dibiarkan begitu saja. pemerintah tidak berniat untuk memberantasnya. Kalau pun diberantas paling hanya dipermukaan saja. Buktinya ada banyak sekali temuan rokok ilegal dan para perokok hari ini masih bisa bebas untuk membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal.
Padahal kalau rokok ilegal terus dibiarkan ini akan menjadi hama bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau. Misal dari segi pendapatan negara akan menurun karena masyarakat akhirnya akan memilih rokok ilegal daripada rokok yang ada cukainya. Belum lagi dari sudut padang industri rokok ini juga sangat menganggu, bahkan nanti bisa melebar ke petani dan juga buruh. Naas bukan.
Tapi apakah pemerintah peduli dengan itu semua? Saya kira kok tidak, alih-alih peduli pemerintah justru membiarkan rokok ilegal ini terus subur. Seolah mengembangbiakkannya. Kalau mau menerapkan asas untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan, harusnya pemerintah tidak perlu terus menekan industri hasil tembakau dengan melarang rokok eceran. Pemeritah semestinya memberantas rokok ilegal karena itulah sebenarnya musuh kita bersama.
- Menteri Kesehatan adalah Hama Bagi Industri Hasil Tembakau - 6 September 2024
- Bungkus Rokok Akan Dibuat Polosan, Upaya Kemenkes Melampaui Aturan yang Sudah Ada - 28 August 2024
- Jual Rokok Eceran Dilarang, Rokok Ilegal Dibiarkan - 15 August 2024
Leave a Reply