Press ESC to close

Bahaya Laten PP Nomor 28 tahun 2024. Pukulan Telak Bagi Industri Hasil Tembakau

Baru saja kita mendapat kabar yang tidak mengenakan karena Jokowi telah meneken PP Nomor 28 Tahun 2024. Ini tentu kabar duka bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau. Bukan hanya sebagai tanda berbahaya. Tapi Industri Hasil Tembakau akan dan telah dihajar atas lahirnya undang-undang ini.

Tentu setelah disahkannya peraturan ini para media lekas memberitakannya. Publik geger. Karena media memberitakan bahwa peraturan ini memuat tentang pelarangan rokok eceran. Komentar dari masyarakat, lebih tepatnya netizen cukup beragam. Dari mulai memaki-maki pemerintah sampai mempertanyakan bagaimana cara mengawasi pelarangan rokok eceran, sedangkan kita tahu yang menjual rokok eceran jumlahnya tidak sedikit.

Warung-warung di kota sampai pelosok turut menjajakan rokok ketengan. Tentu sangatlah tidak mungkin kalau pemerintah mau merazia satu-satu warung itu. Mustahil mereka membentuk satuan penugasan untuk memberantas warung-warung yang masih menjual rokok eceran. Kayak ngga ada urusan lain saja sehingga rokok eceran menjadi prioritas.

Tapi saya ajak kalian semua untuk berpikir lebih dalam lagi, bahwa PP Nomor 28 tahun 2024 ini sebenarnya tidak hanya membahas pelarangan rokok eceran saja, layaknya yang acap diberitakan oleh banyak media. Melainkan pelarangan rokok eceran ini hanya satu dari sekian pasal bermasalah yang ada di peraturan itu.

Baca Juga:  Menangkap Potensi Pasar Rokok Ilegal dan Kemungkinan Lain

Sebab ketika kita membuka pasal demi pasal, ada banyak sekali pasal yang bermasalah. Alias saya mau mengatakan bahwa lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2024 ini ruang gerak Industri Hasill Tembakau akan semakin sempit. Sempit bahkan tidak menutup kemungkinan akan mati.

IHT (Akan) Mati?

Kita ketahui bersama bahwa IHT sedari dulu hingga kini dan bahkan sampai ke depannya akan terus digenjet. Diperas. Dibabat habis oleh pemerintah kita yang lebih berpihak kepada anti rokok. Sudah ada kenaikan cukai ugal-ugalan, ditambah lagi peraturan-peraturan serba-serbi pelarangan dan kini muncul baru bernama PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan atas nama kesehatan.

Nah PP Kesehatan tersebut, selain hanya membahas rokok eceran, dalam konteks Industri Hasil Tembakau, peraturan ini turut menyinggung soal bisnis rokok. Namanya PP Kesehatan tapi justru turut mencampuri Industri Hasil Tembakau. Misal dalam peraturan ini turut membicarakan aturan iklan rokok yang akan diperketat lagi. Lalu industri rokok tidak boleh memberikan bahan tambahan kecuali telah teruji secara ilmiah. Ini sangat bisa untuk mematikan kretek yang telah lama menjadi warisan budaya.

Baca Juga:  Mengisap Kretek Asli Indonesia, Mencintai Bangsa

Itu baru salah dua saja, masih banyak lagi aturan aneh lainnya yang terus menekan Industri Hasil Tembakau, misal aturan Kawasan Tanpa Rokok dan Ruang Merokok yang kian dipersempit lagi, peringatan gambar seram di bungkus rokok yang akan diperbesar lagi menjadi 50%, aturan zonasi penjualan rokok yang berjarak 200 meter dari instansi pendidikan dan tempat bermain anak, larangan industri rokok ikut campur dalam urusan pembiayaan di industri event, dan lain-lain, dan lain-lain.

Sudah semestinya kita aware akan hal itu. Karena sekali lagi, PP Nomor 28 Tahun 2024 bukan hanya menyinggung soal rokok eceran, ada banyak pasal lainnya yang akan industri tembakau berada di jurang kematian. Gawat. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *