Press ESC to close

Siap-siap!! Hantaman RPP Kesehatan dan Kenaikan Cukai, Bisa Membuat Harga Rokok di Indonesia Naik 2x Lipat

Saya selalu heran kalau ada yang mengatakan bahwa harga rokok di Indonesia itu masih tergolong murah. Padahal secara realitanya harga rokok sudah tidak masuk akal lagi. Terlampau sangat mahal. 

“Tapi itu di luar negeri harga rokok sudah ratusan ribu. Di Indonesia masih puluhan ribu”. Kalau ada yang bikin pembenaran seperti itu main kalian kurang jauh dan kalian jarang ngopi. Harga rokok di luar negeri bisa ratusan ribu karena pendapatan di sana juga banyak. Mungkin bisa puluhan atau bahkan ratusan juta. 

Lha kalau di Indonesia? Jangankan puluhan juta untuk bisa gaji 5 juta saja harus ada side job. Tidak bisa mengandalkan pekerjaan utama. Kecuali kalau kalian penguasa atau konglomerat. Itu pun jumlahnya hanya sebagian kecil saja. Sisanya mah gaji untuk bertahan hidup saja perlu stel irit. Sehingga tak salah kalau ada ungkapan, gaji sekecil itu berkelahi dengan harga rokok yang kian mahal. 

“Udah tahu miskin tapi masih saja merokok?” Ada juga mungkin bantahan seperti itu. Tapi suka atau tidak suka rokok itu produk legal. Asalkan sudah berusia 18+ maka orang itu berhak untuk merokok. 

Pun membicarakan kemiskinan tidak serta merta diberi larangan untuk merokok, melainkan ada yang namanya kemiskinan struktural dan kemiskinan kultural. Tapi saya tidak akan membahas panjang lebar pada tulisan ini. Saya hanya mau mengatakan harga rokok sudah terlewat mahal, setidaknya untuk saat ini. 

Baca Juga:  Prevalensi Perokok Anak dan Larangan Display Rokok

Tidak perlu orang pintar, hebat untuk memahami kenapa harga rokok mahal. Sudah jelas karena setiap tahunnya, pemerintah selalu menaikan cukai rokok. Kenaikannya pun tidak main-main, sekitar 10% bahkan lebih. Sudah cukai rokok naik tapi pendapatan masyarakat Indonesia masih gini-gini saja. Hadeh.

Pun sialnya harga rokok yang kian mahal akan bisa naik dua kali lipat ketika RPP Kesehatan disahkan dan kenaikan cukai rokok tahun 2025. Oke akan saya bahas satu-satu. 

Dampak RPP Kesehatan dan Kenaikan Cukai Rokok terhadap Harga Rokok di Indonesia

Pertama mengenai RPP Kesehatan. Bagi yang belum tahu, RPP Kesehatan terdapat banyak pasal tembakau di dalamnya. Semuanya itu bermasalah terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau. Alias RPP Kesehatan adalah palu godam yang kalau disahkan akan mematikan berbagai lini di Industri Hasil Tembakau. 

Bukan hanya itu saja, dari RPP Kesehatan, setidaknya rokok akan lebih mahal, karena ada salah satu pasal yang berisikan bahwa produk tembakau harus dikemas 20 batang.  Konsumen tidak punya pilihan untuk membeli rokok yang isinya 12 batang atau 16 batang. Bahkan tidak diperkenankan untuk membeli ketengan juga. 

Baca Juga:  Kretek: Living Heritage bukan Fascist Heritage

Bayangkan ketika harga suatu rokok Djarum Super isi 12 batang yang harganya berkisar Rp25.000 maka ketika harus berisikan 20 batang maka harganya bisa lebih dari Rp40.000. Itu belum dihitung untuk kenaikan cukai di tahun 2025, lho. 

Lalu ketika kita masuk perhitungan kenaikan cukai 2025, dengan harga Rp40.000 itu harga rokok Djarum Super misalnya mungkin bisa tembus sekitar Rp45.000. Sungguh harga yang sudah tidak masuk akal. 

Itu baru satu contoh saja, lho. Silahkan kalian hitung sendiri ketika rokok yang kalian hisap itu harganya naik karena harus dikemas 20 batang dan juga karena kenaikan cukai di tahun depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *