Press ESC to close

Sudah banyak yang Menolak Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos, tapi Kemenkes Ngotot Mengesahkannya

Kekagetan penggiat IHT belum berakhir. Setelah terbit PP 28/2024 kini ada rancangan aturan kemasan rokok polos. Ngawur!

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pemerintah Indonesia dalam membuat aturan selalu terburu-buru. Tidak melibatkan pihak terkait. Terlalu gegabah dan semaunya sendiri. Hal ini tercermin dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini tiba-tiba disahkan. Tentu setelah peraturan ini diketok banyak pihak yang marah. 

Apesnya lagi, masyarakat belum bisa menerima terbitnya peraturan itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan merancang Peraturan Menteri Kesehatan yang membahas soal standarisasi kemasan rokok dalam bentuk polos. 

Banyak pihak yang menolak rancangan itu. Surat dan bentuk keberatan sudah mereka ajukan. Tapi mereka masih keukeuh untuk membahasnya. Pernah juga pihak Kemenkes public hearing yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dalam ekosistem Industri Hasil Tembakau. Pihak-pihak itu banyak yang ditolak. 

Tak ayal, pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu ribuan buruh turun aksi ke Kemenkes untuk menyuarakan penolakan atas R-Permenkes dan meminta mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024. Mereka datang dari berbagai kota yang ada di Indonesia hanya untuk menyuarakan aspirasi yang mereka bawa. Perwakilan Kemenkes pun katanya mau mendengarkan aspirasi para buruh itu. 

Baca Juga:  Bungkus Rokok Baru Dengan Cacat Logika yang Lama

Kemenkes vs Buruh: Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos

Di satu sisi, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan mengeluarkan statement bahwa Kemenkes akan melibatkan banyak pihak dalam pembahasan R-Permenkes ini. Betul memang bahwa Kemenkes melibatkan beberapa pihak terkait. Tapi dalam melibatkannya itu, stakeholders di IHT menolak keras. Seharusnya kan kalau sudah ditolak tidak perlu dibahas lagi. Cukup sampai di situ saja. Tapi sayangnya Kemenkes masih ngotot untuk mengesahkan R-Permenkes itu. 

Kemenkes sedang ditahap finalisasi soal kemasan rokok wajib polos. Sudah tahu ditolak tapi masih ngotot untuk melakukan finalisasi. Harusnya Menkes berkaca bahwa kemarin buruh demo ramai-ramai menolak aturan itu. 

Kalau sampai PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak dicabut maka dugaan IHT berada dalam sunset memang benar adanya. Kalau sampai Rancangan Permenkes disahkan maka IHT sudah berada di jurang kematian. 

Nah, jika sudah begitu, kita tidak bisa berbuat banyak. Kita hanya bisa pasrah dan mungkin marah. Kok bisa kita dipimpin oleh pemerintah yang tidak berpihak kepada Industri Hasil Tembakau. Sebuah lini yang selama berpuluh-puluh tahun menjadi teman masyarakat Indonesia. Menopang ekonomi bangsa dari hulu sampai hilir. 

Baca Juga:  Sandiaga Uno dan Janji-janji Mulianya Tentang Tembakau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *