Baru-baru ini, anggota DPR RI, Nasim Khan mengusulkan agar PT Kereta API Indonesia (KAI) memberikan gerbong khusus perokok. Namun, usulan tersebut langsung mendapatkan hujatan dari netizen. Termasuk penolakan dari Vice President Public Relation PT KAI, Anne Purba.
Sebetulnya tidak ada yang salah dengan usulan tersebut. Karena kita adalah negara “demokrasi”. Mengingat juga kontribusi industri hasil tembakau kepada negara begitu besar–serta mayoritas masyarakat adalah perokok.
Gerbong kereta api khusus merokok adalah hak
Dalam pernyataannya di media sosial X, akun @Sudjiwotedjo, mendorong ketersediaan ruang merokok di kereta api agar memenuhi hak para perokok. ”Mau kereta diperbagus seperti apa pun, tanpa adanya ruang merokok tetap saja kurang asyi,” katanya.
Toh sebenarnya, dalam Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dinyatakan bahwa tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kata “dapat” dalam penjelasan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan penghapusan kata “dapat,” MK menetapkan bahwa tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok, dengan tujuan menyeimbangkan hak perokok untuk merokok dan hak non-perokok untuk terbebas dari paparan asap rokok.
Namun, putusan ini tidak berlaku untuk semua jenis tempat umum. Pasal 115 Ayat (1) UU Kesehatan secara eksplisit menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) absolut, yaitu: Fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat anak bermain, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja, Tempat umum lain yang ditetapkan.
Sialnya, dalam KTR absolut, tidak boleh ada aktivitas merokok sama sekali, termasuk penyediaan tempat khusus merokok. Dengan demikian, angkutan umum seperti kereta api termasuk dalam KTR absolut, sehingga dilarang menyediakan ruang merokok.
Perkara perokok di kereta api di Jepang
Jepang dulu dikenal memiliki gerbong kereta api khusus merokok di kereta Shinkansen (kereta cepat) dan beberapa kereta jarak jauh lainnya.
Menurut data yang dikeluarkan oleh Japan Times, pada 2016 lalu sekitar lebih dari 20 juta orang di Jepang adalah perokok. Tingginya angka ini membuat pemerintah Jepang kemudian harus memikirkan cara yang tepat untuk menjembatani keinginan perokok dan yang tidak.
Lalu, data dari Tokyo Metro tahun 2015, jumlah rata-rata penumpang yang menggunakan kereta cepat adalah 7.070.000 orang per hari. Pemerintah Jepang kemudian memperbolehkan kepada perusahaan kereta api untuk mempersilakan para penumpangnya untuk merokok di dalam gerbong kereta.
Seiring berjalan waktu, hanya tersisa Kintetsu Railways sebagai perusahaan swasta kereta api terakhir di Jepang yang mengizinkan aktivitas merokok dalam kereta. Perusahaan kereta api yang memiliki sistem rel terbesar di Jepang ini bahkan menyediakan asbak di gerbong mereka.
Akan tetapi, Kintetsu Railways kini tak lagi melanjutkan kebijakan itu. Mulai Jumat (31/1/2020) lalu, Kintetsu Railways menghentikan operasional kereta api yang memperbolehkan para penumpangnya merokok selama di dalam kereta.
Begitu pula dengan Japan Railways (JR) Group. Sejak Maret 2024, operator utama Shinkansen, telah menghapus semua ruang merokok di kereta Shinkansen dan kereta lainnya. Sebelumnya, gerbong merokok tersedia di beberapa rute tertentu, seperti Tokaido Shinkansen,
Alasan Jepang menghilangkan gerbong merokok sebetulnya sederhana. Hanya karena tekanan global yang gencar melakukan pemusnahan terhadap tembakau (Baca Nicotine War)
Sisi positif yang harus dilihat
Pertama, Indonesia tidak meratifikasi Framework Convention Tobacco Control (FCTC). Tapi kenyataannya, aturan FCTC diserap dalam regulasi KTR. Alias FCTC masuk lewat jalur belakang.
Kedua, seandainya Jepang tidak ditekan oleh global, sudah pasti gerbong merokok tidak akan diberhentikan. Di sisi lain, area merokok di stasiun Jepang itu sangat layak. Jadi, pemerintah Jepang masih terus mengupayakan hak para perokok.
Ketiga, jika memang Indonesia berdaulat, seharusnya Indonesia memang bisa mengakomodir kebutuhan para perokok. Mengingat kontribusinya untuk negeri sangat besar.
Untuk urusan gerbong kereta api khusus merokok, PT KAI bisa saja membuat tiketnya lebih mahal, dan khusus perokok saja yang boleh membeli tiket di gerbong itu. Bisa ditaruh di ujung atau di gerbong pertama.
Usulan gerbong khusus merokok bukanlah hal utopis. Pemerintah dan KAI bisa kok untuk memberikan keadilan bagi semua pihak. Atau minimal. Semua stasiun mempunyai ruang merokok yang kayak. Setidaknya permintaan gerbong khusus merokok masih terobati dengan layaknya ruang merokok di stasiun.
Jika masih dilarang, mari patuhi aturan
Memang fasilitas merokok di tempat umum boleh dikata sama sekali belum layak dan tidak mampu memenuhi hak kita sebagai perokok. Tapi hal ini tidak bisa kita artikan dengan semena-mena hingga melanggar aturan apalagi merampas hak orang lain yang tidak merokok.
Sebetulnya para perokok bisa menghisap sebatang atau dua batang ketika kereta api berhenti di tiap stasiun. Tentu dengan turun sejenak. PT KAI pun memberikan hak perokok untuk menghisap.
Tapi, sekali lagi, buruknya fasilitas merokok di negara ini tidak bisa dijadikan alasan bagi perokok untuk merampas hak orang lain. Jika kita ingin hak kita dihargai, baiknya kita pun harus menghargai hak orang lain.
Juru Bicara Komunitas Kretek, Rizky Benang
BACA JUGA: Ketika Merokok Membuat Seseorang Menjadi Waras dari Kegilaannya dan Jadi Pekerja Keras
- Ibu Minah, Penjual Sayur Keliling Ketiban Rezeki Noplok: Menang Undian Mobil dari Pihak Djarum Selepas Mengikuti Jalan Santai HUT Temanggung 191 - 26 November 2025
- Rokok yang Dihisap Hadi (Fedi Nuril) dalam Film “Pangku” dan Jangan Ditiru! - 15 November 2025
- Soeharto: Bapak dari “Pencekik” Petani Cengkeh Bisa-bisanya Jadi Pahlawan Nasional - 10 November 2025



