Press ESC to close

Kampanye Negatif pada Produk Tembakau itu Nyata

Isu kesehatan kerap menjadi tunggangan kampanye negatif tembakau untuk mengusik kewarasan publik. Muatannya jelas tertuju pada rokok. Dapat kita tengarai sejak memasuki tahun 2000-an, dengan munculnya regulasi tentang pengamanan rokok bagi kesehatan, melalui PP 81 tahun 1999.

Ini adalah regulasi pertama yang secara khusus mengatur tentang komposisi rokok dan standarisasi nikotin-tar pada produk olahan tembakau bernama rokok. Tidak hanya itu, tertuang di dalamnya juga menyangkut tata niaga rokok dan tentang kawasan tanpa rokok. Kemudian regulasi tersebut mengalami perubahan berkali-kali, hingga di tahun 2012 disahkan PP 109 yang lebih ketat dari isi aturan-aturan sebelumnya yang berdampak pada bangkrutnya sejumlah pabrik kretek.

Dinamika perubahan regulasi ini tidak dapat dilepaskan dari skema politik kepentingan yang dimainkan para aktor yang bermain di isu anti tembakau global. Adalah WHO, lembaga kesehatan dunia ini menjadi alat yang digunakan para donatur dari bisnis farmasi yang tergiur untuk menguasai pasar rokok dunia.

Isu tentang bahaya tembakau, serta nikotin yang dikandungnya, dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan yang menjadi perhatian masyarakat dunia. Angka kematian warga dunia yang digadang-gadang akibat rokok dirilis WHO setiap tahun dan menjadi acuan para agen yang terlibat di dalam gerakan antitembakau.

Permusuhan terhadap rokok terus digaungkan lewat berbagai perhelatan tingkat dunia yang berfokus pada masalah kesehatan. Traktat FCTC (Framework Convention of Tibacco Control) menjadi acuan yang mengikat negara-negara peserta FCTC, Indonesia termasuk di dalamnya.

Banyak negara yang telah meratifikasi traktat pengendalian tersebut, hampir sebagian besar tidak memiliki kepentingan strategis terhadap ekonomi tembakau. Indonesia samapi sejauh ini belum meratifikasinya, termasuk Amerika Serikat.

Di dalam agenda pengendalian tembakau, langkah yang diambil pemerintah adalah dengan mengaksesinya ke dalam regulasi di dalam negeri. Salah satunya ya PP 109/2012 itu. Di dalam regulasi tersebut, pengaturan terhadap kandungan pada rokok sangat diatur secara ketat terkait pengggunaan bahan tambahan atau yang disebut dengan flavour atau perisa.

Sementara, Indonesia sendiri memilki suatu produk heritage yang menggunakan unsur rempah di dalamnya. Yakni cengkeh. Produk tersebut bernama kretek. Perlu diingat lagi, produk kretek bisa disebut heritage lantaran sejarah-budaya dari industri kretek telah berlangsung sejak pra kemerdekaan. Berkontribusi terhadap negara maupun masyarakat yang bergantung hidup dari sektor tersebut.

Baca Juga:  Membeli Rokok Ilegal Merugikan Negara, Bro!

Kretek berada pada posisi strategis dibanding sektor migas. Strategis dari sisi ekonomi maupun politik. Para aktor yang bermain di isu anti tembakau sangat mengincar pasar penikmat kretek, sehingga berbagai stigma negatif dilamatkan kepada produk khas Indonesia ini. Tidak hanya itu, kehidupan perokok pun diusik dengan berbagai tuduhan buruk dan cap pesakitan.

Semua stigma yang dialamatkan kepada perokok terbaca mengarah pada penguasaan pasar, yang sejak jauh hari menjadi incaran kepentingan dagang produk senyawa nikotin. Kewarasan para perokok terus diobrak-abrik untuk kemudian didorong alih konsumsi, dengan alih-alih terapi kecanduan terhadap rokok. Itu semua telah disiapkan dengan matang oleh mereka yang berkepentingan merebut pasar rokok.

Isu pengendalian konsumsi rokok di dalam negeri demikian masif digaungkan antirokok. Upaya mendelegitimasi Industri Hasil Tembakau dimainkan dari waktu ke waktu oleh sejumlah ahli dan praktisi yang beerkecimpung di dalam lembaga kesehatan maupun NGO yang mendapat sokongan dari para bohir gerakan tersebut.

Bicara soal gerakan antitembakau yang memainkan isu kesehatan di Indonesia, jika dilihat secara peta politik ekonominya, tidak hanya tendensius terhadap rokok maupun kretek. Dari isu kesehatan mereka juga turut mendiskreditkan produk pemutakhiran berupa rokok elektrik atau vape. Berbagai pemberitaan yang menyoroti bahaya vape kerap pula mengemuka.

Lucunya, di Indonesia, para konsumen likuid nikotin tersebut kerap kali mengagung-agungkan produk vape lebih aman dibanding rokok konvensional. Lebih kecil risiko dibanding produk kebanggaan perokok di Indonesia, yakni produk kretek.

Tidak jarang juga kita dengar narasi negatif yang cenderung merendahkan perokok. Iya misalnya, dengan menyebut-nyebut bau badan perokok lebih mengganggu dibanding menggunakan vape. Padahal ya sebagian besar pengguna vape ya perokok.

Baca Juga:  Ke Mana Larinya Cukai dan Pajak rokok?

Di tengah kondisi yang demikian, serikat penikmat vape yang bernaung di dalam APVI, belakangan ini menyebut kerap menunai sentimen buruk yang dimainkan oleh gerakan antirokok. Banyaknya tudingan yang memainkan kampanye negatif mengarah pada produk vape yang menjadi sarana relaksasi selain rokok itu. Dengan banyaknya tudingan negatif itu, pihak APVI mendesak pemerintah untuk memberi jaminan perlindungan kepada para vapors dalam memaknai produk legal yang mereka konsumsi.

Dari sisi ini, sebetulnya nasib konsumen penikmat produk Industri Hasil Tembakau mengalami serangan yang serupa terjadi pada perokok kretek. Artinya, meskipun rokok elektrik secara teknologi mendalakan pemanasan (uap) berbeda dari rokok berbasis pembakaran. Keduanya sama-sama konsumen yang sma-sama kena beban cukai.

Setiap tahun. Konsumen produk IHT ini merasakan beban yang sama. Sama-sama diarah duit cukainya sama-sama terikat di dalam skema pengendalian yang dijadikan argumen pemerintah melalui kebijakan cukai. Di titik inilah, mestinya rasa senasib sebagai konsumen produk berbasis tembakau tidak perlu lagi ada yang merasa lebih unggul atau mendaku lebih aman. Kalau faktanya juga menuai tudingan negatif dari gerakan antitembakau seperti halnya kretek.

Seharusnya, di tengah kondisi saat ini, ketika pemerintah mulai menyiapkan untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau 2023. Para konsumen vape yang mengalami nasib tak jauh beda ini turut mengkerucutkan suara penolakan terhadap isu kenaikan tarif cukai.

Sebab, sudah demikian masif dan nyata upaya-upaya permusuhan terhadap produk IHT melalui kampanye kesehatan dan isu negatif produk nikotin. Kian hari kian gencar saja. Untuk itu tak ada pilihan lain selain turut menggalang suara bersama bersatu melawan para pengusung logika permusuhan mereka terhadap nikotin dan konsumennya.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *