Press ESC to close

Akal bulus Jokowi: Menerapkan FCTC Tanpa Ratifikasi

Jokowi tidak meratifikasi bukan berarti tidak menyetujui FCTC. Buktinya aturan di PP 28/2024.

Ungkapan apa yang dikatakan Jokowi berbanding terbalik dengan kenyataan memang benar adanya. Sering kali Jokowi mengeluarkan statement yang positif tapi realita di lapangan justru bertolak belakang. Misalkan saja dulu waktu ada Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cilaka), ia mengatakan mencari kerja akan mudah, tapi semenjak RUU Cilaka itu disahkan hingga saat ini mencari kerja masih tetap susah. Lapangan pekerjaan sempit, PHK dimana-mana, dan sebagainya.

Kemudian dalam konteks Industri Hasil Tembakau kasusnya juga sama. Jokowi pernah mengatakan Indonesia tidak meratifikasi (menyetujui) Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Tapi berbanding terbalik di lapangan karena semenjak rezim Jokowi memimpin ia terus mengeluarkan, membiarkan, dan menyetujui pasal-pasal yang menekan Industri Hasil Tembakau. Alias Jokowi ini menerapkan FCTC tanpa meratifikasinya.

Bukti paling nyatanya ada pada PP Nomor 28 Tahun 2024 yang beberapa waktu lalu sempat diteken oleh Jokowi. Pasal-pasal di aturan itu merupakan buatan dari Kementerian Kesehatan yang mengadopsi aturan di FCTC. Bahkan Kementerian kesehatan turut memasukan pasal-pasal yang itu urusan lembaga lain seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dsb. Tak ayal lembaga lain komplain karena merasa tidak diajak dalam pembahasan itu. 

Baca Juga:  Mengapa Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok Harus Ditolak?

Rancangan Permenkes dan PP 28/2024 yang Menuai Polemik

Itu baru PP 28/2024. Masih ada lagi akal bulus Jokowi yang lain dengan membiarkan Rancangan Permenkes terus dibahas oleh Kemenkes. R-Permenkes turut mengadopsi pasal-pasal di FCTC karena aturan ini mewajibkan bungkus rokok agar menjadi polosan. 

Sama seperti PP nomor 28 Tahun 2024, R-Permenkes juga banyak sekali polemik karena ditolak oleh kalangan pemerintah, pengusaha, elemen kecil di IHT yang menolak aturan itu. Jokowi membiarkan itu semua. Jokowi membiarkan IHT yang selama berkontribusi untuk negeri dalam ancaman kematian. 

Jadi sampai sini kita paham bahwa akal bulus Mulyono, eh Jokowi memang sangat licik. Ia menerapkan FCTC tanpa meratifikasinya. Padahal sudah seharusnya kalau memang Indonesia tidak meratifikasi FCTC, aturan dalam Industri Hasil Tembakau juga tidak boleh mengadopsi pasal-pasal yang ada di dalamnya. Haram hukumnya. Karena pasal-pasal dalam FCTC adalah ancaman bagi perekonomian jutaan orang yang mengantungkan hidupnya dari Industri Hasil Tembakau. Selalu ingat itu!

Khoirul Atfi
Latest posts by Khoirul Atfi (see all)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *