Search
Kehadiran Satgas KTR Tak Boleh Mengebiri Hak Perokok

3 Kesalahan yang Biasa Terdapat di Perda KTR

Regulasi terkait rokok adalah hal yang diperlukan. Itu pasti. Mengingat rokok adalah satu produk konsumsi yang punya potensi mengganggu kenyamanan orang lain, maka produk ini harus diatur agar semua orang terjamin haknya. Tanpa terkecuali. Ini alasan utama kenapa regulasi soal rokok dibuat.

Meski kebanyakan regulasi yang dibuat tidak berlandas kepentingan dan menjamin hak semua orang, tapi keberadaan regulasi tetap harus dipertahankan. Bahwa ada banyak hal yang belum maksimal, ya tinggal dimaksimalkan. Misalkan soal aturan penjualan pada orang di bawah usia 18 tahun, ya tinggal tegakkan. Tak perlu buat aturan baru lagi, toh kita aturannya sudah ada.

Selain regulasi yang dibuat di tingkat Undang-undang dan Pemerintah Pusat, ada juga aturan di daerah yang berkaitan dengan rokok dalam bentuk Peraturan Daerah. Belakangan, peraturan ini dibuat oleh banyak daerah. Meski ya dalam aturannya masih ada beberapa kesalahan elementer yang membuatnya tidak bakal berjalan baik.

Berikut adalah beberapa kesalahan yang biasa terdapat di Perda KTR:

1) Asal Salin Daerah Lain

Ini kesalahan yang paling sering ditemui di Perda KTR. Hampir semua Perda KTR isinya sama, poinnya sama, dan redaksionalnya sama.Bahkan, ada satu daerah yang (mungkin) lupa mengganti kata Bogor dalam rancangan perda yang tengah digodok pada 2012 lalu. Kota Bogor memang menjadi satu daerah yang draf perdanya dijadikan ‘rujukan’ daerah lain.

Baca Juga:  Aturan KTR Tangsel Mestinya Tak Menggunakan Logika Menggusur

Apakah hal ini salah, tentu saja. Jika memang hanya menjadi rujukan sih bukan masalah. Tapi kalau seluruh atau hampir semua isinya sama, ya tentu jadi masalah. Karena setiap daerah punya problematika yang berbeda dan tidak bisa disamaratakan.

Persoalan kedua, jika pemerintah daerah beserta legislatifnya cuma bisa ‘menyalin’ draf aturan daerah lain ya buat apa mereka bikin perda. Kalau memang tidak niat atau tidak bisa buat aturan yang memenuhi kebutuhan daerah, ya jangan mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah atau wakil rakyat lah. Membuat regulasi tidak bisa semain-main itu.

2) Tidak Memenuhi Hak Setiap Warganya

Kita telah bersama-sama menyepakati kalau Perda KTR dan regulasi soal rokok adalah keharusan. Rokok dan perokok harus diatur, begitu pun hal lain yang berkaitan. Persoalannya kemudian, jika Perda KTR dibuat tanpa asas keadilan semua warga ya tentu bakal bermasalah.

Keberadaan kawasan tanpa rokok adalah satu upaya untuk menjamin hak warga yang tidak merokok. Agar mereka tidak terganggu, agar terjamin. Itu sudah benar. Yang tidak benar kemudian adalah ketika dalam perda dan penegakannya, persoalan ruang merokok tidak terbahas dan diupayakan untuk terwujud. Hal ini tentu menunjukkan betapa daerah tidak adil pada perokok dan sebuah bentuk diskriminasi pada warga negara. Jika sebuah aturan dibuat dalam bentuk yang diskriminatif, apa itu bukan sebuah kesalahan juga kegagalan sebuah pemerintahan?

Baca Juga:  Bupati Klungkung Kini Merangkap Agen Kampanye Antirokok

3) Melampaui Wewenang dari Regulasi yang Lebih Tinggi

Hal terakhir ini juga banyak terdapat di Perda KTR. Harusnya Perda mengacu pada aturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah atau Undang-undang. Namun dalam kasus Perda KTR, ada beberapa poin yang isinya melebihi kewenangan dari aturan di atasnya.

Misal saja aturan yang menyebut kalau pelanggaran KTR dapat dikenakan sanksi pidana. Betul, pidana. Mengingat kekuatannya, Perda memang diperbolehkan mengenakan sanksi dalam klausulnya. Tapi dalam bentuk perdata, bukan pidana. Sementara, dalam beberapa Perda KTR ada sanksi pidana kurungan terhadap pelanggar KTR. Tentu saja ini melampaui wewenang yang seharusnya.

Karena kesalahan-kesalahan yang ada di atas itulah, wajar saja jika ada pihak-pihak yang menentang Perda KTR. Apalagi jika Perda tersebut dipaksakan hadir meski daerah bersangkutan tidak mampu melaksanakannya. Kalau memang mau buat Perda yang benar, coba pikirkan matang-matang saat membuatnya. Jangan sampai ketika sudah jadi, Perda yang dibuat malah cuma bikin masalah saja.

 

 

Aditia Purnomo