Press ESC to close

Perda KTR Solo yang Sesat Sejak Dalam Pikiran

Ada beberapa alasan mengapa banyak peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok tidak berjalan efektif. Salah duanya, karena pembuatan Perda KTR sudah salah sejak dalam pembuatan. Sudah tidak benar ketika merumuskan apa tujuan dari dibuatnya regulasi ini. Termasuk pada kasus Perda KTR Solo.

Ketika mereka mengesahkan Perda KTR, anggota DPRD Solo menyebut keberadaan aturan itu penting untuk menunjang Kota Layak Anak. Satu landasan yang, salah saja tidak cukup, tapi benar-benar menyeleweng dari tujuan dasar dibuatnya aturan soal KTR. Sebuah kengawuran yang hakiki telah ditunjukkan para pejabat dan legislator daerah.

Sebenarnya begini, tidak ada masalah jika Solo ingin mendapatkan gelar Kota Layak Anak, toh citra-citra semacam itu memang penting buat para pejabatnya. Namun, yang perlu diingat, Perda KTR itu dibuat untuk menjamin hak masyarakat terkait rokok. Yang tidak merokok tak lagi terganggu paparan asap rokok, sementara yang merokok mendapatkan ruang untuk merokok. Diluar itu, ya alasan tambahan saja, jangan dijadikan landasan.

Meski memang sejak awal indikator penilaian sebuah kota bisa dikategorikan sebagai Kota Layak Anak juga sudah sesat, harusnya pemerintah Solo tidak sewenang-wenang menjadikan itu dalih pembuatan Perda KTR  Solo. Oh ya sekadar informasi, salah satu indikator ngawur dari pemerintah untuk Kota Layak Anak adalah memastikan daerah tersebut telah bebas dari asap rokok. Sebuah kengawuran yang hakiki.

Baca Juga:  Mengulang Kembali Kejayaan Kretek

Karenanya, adalah sesat pikir jika menjadikan keinginan mendapat predikat Kota Layak Anak sebagai landasan dari aturan bagi masyarakat. Dimana-mana, aturan dibuat untuk menjamin hak, bukan untuk jadi Kota Layak Anak. Apalagi tujuan utama dari Perda KTR itu adalah pembagian ruang, yakni pembatasan ruang untuk merokok agar masyarakat umum tidak terkena paparan asap rokok.

Itulah kemudian yang membuatnya menjadi penting. Ketika ruang untuk merokok dibatasi, aturan yang sejati bakal tetap menjamin hak semua warga negara. Karena itu terdapat klausul penyediaan ruang khusus untuk masyarakat yang merokok. Di posisi itulah hukum menjadi penjamin bagi kepentingan semua pihak.

Memang sih, legislator di Solo juga pemerintah daerah mengatakan aturan ini bukan untuk melarang orang untuk merokok secara total. Dan memang secara hukum, aturannya harus begitu. Kecuali, kalau kemudian negara ini mau mengilegalkan rokok dan membuatnya menjadi terlarang.

Namun, ada satu hal yang perlu dipahami, membuat aturan tentang KTR bukan hanya sekadar mengesahkannya saja, tetapi juga menjalankan aturan dan menegakkannya. Dan bukan hanya mengancam orang dengan sanksi atau pidana ringan agar tidak merokok sembarangan, yang paling penting adalah bagaimana pemerintah daerah memastikan ketersediaan ruang merokok. Itulah yang paling penting.

Baca Juga:  Kebangkitan Demokrasi dan Perempuan Merokok di Arab Saudi

Tanpa kesiapan sarana dan prasarana untuk menunjang Perda KTR Solo, lebih baik sejak awal penerintah dan legislator tidak mengesahkannya terburu-buru. Karena ketersediaan ruang merokok di banyak tempat menjadi kunci agar orang tidak merokok sembarangan. Kalau tidak ada, tentu saja tidak bakal ada dukungan dari masyarakat terhadap Perda KTR Solo seperti yang diinginkan oleh anggota DPRD tersebut.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit