Press ESC to close

Pemkot Surabaya Tidak Boleh Sembarangan Memaknai Perda KTR

Pembahasan Perda KTR bukan sekali-dua menuai kritik dari berbagai kalangan. Tak hanya dari kalangan perokok, kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik pun menyampaikan kritikinya terkait dampak ekonomi dari kebijakan terkait KTR yang semakin salah kaprah. Seperti pada kasus yang terjadi di Bogor beberapa waktu lalu, hingga akhirnya menuai evaluasi dari pihak Kemendagri.

Pada kasus Bogor, Pemkot menggunakan dalih Perda KTR untuk mewajibkan semua ritel rokok agar memberi tirai pada etalase dagangan rokoknya. Tindakan salah kaprah itu jelas berpengaruh terhadap pendapatan ritel maupun warung rokok. Padahal etalase rokok adalah media ritel untuk menampilkan produk, bukan ruang promosi ataupun alat untuk menghasut konsumen.

Sialnya, hal serupa juga berpotensi terjadi pada penerapan KTR di Surabaya. Terjadi beberapa wacana yang melenceng dari pembahasan Raperda KTR Surabaya. Padahal, adanya Kawasan Tanpa Rokok, sekali lagi, bukanlah sebuah upaya untuk merampas hak seseorang. Apalagi sampai membatasi hak atas aktivitas ekonomi. Dalam hal itu terkait media penjualan produk legal. Jelas kelirunya.

Baca Juga:  Penjualan Rokok Seret karena Singkatnya Masa Kampanye Pemilu 2024 

Lebih lanjut, pengamat kebijakan publik Center for Security and Welfare Studies (CSWS) Universitas Airlangga Gitadi Tegas Supramudyo menegaskan, Perda KTR merupakan satu regulasi dengan tujuan utama melindungi hak masyarakat yang tidak merokok. Karenanya, jika diurus dengan tidak bijaksana, Perda KTR berpotensi untuk memberikan imbas langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah dan tenaga kerja terkait.

Jika semangat yang diusung Perda KTR Surabaya adalah upaya sterilisasi, itu berarti KTR menjadi cara untuk menihilkan hak entitas lain. Terutama dalam hal pemenuhan kesejahteraan. Artinya, rokok sebagai komoditas legal yang telah memberi nilai penghidupan banyak pihak akan pula terdampak. Apalagi dalam berbagai kasus penerapan KTR di beberapa daerah juga kerap menyasar pada pelarangan iklan dan reklame, serta event-event skala regional yang melarang adanya brand rokok.

Padahal secara prinsip keberadaan KTR—serta seyogyanya penyediaan ruang merokok—adalah upaya berbagi hak yang menjadi solusi bagi semua lapisan masyarakat. Bukan semata soal kesehatan yang terus saja jadi tameng andalan para pihak yang memainkan kepentingan. Artinya, dalam kelanjutannya nanti Pemkot Surabaya perlu lebih matang mempertimbang sektor-sektor di masyarakat yang terdampak penerapan KTR.

Baca Juga:  Kenapa Cukai Rokok Naik tapi Vape Tak Naik?

Ini bukan asumsi belaka, seturut saran pengamat kebijakan di atas, para stakeholder pertembakauan di Jawa Timur harus turut serta dalam pembahasan. Agar tidak terjadi pemberlakuan sepihak yang salah kaprah sehingga proses revisi Perda KTR menjadi pemborosan belaka. Masyarakat tentu mengharapkan satu upaya yang win win solution, artinya tidak ada entitas yang merasa dirugikan atas niat baik dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok nantinya.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah