Press ESC to close

Sentra Industri Rokok Dibangun di Sulawesi 

Sebagian besar industri rokok di Indonesia diketahui berada di Pulau Jawa, selain pula ada yang di Sumatera. Keberadaan industri ini tentu memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi kelangsungan ekonomi.

Di Jawa misalnya, jutaan orang terserap bekerja di pabrikan kretek. Masyarakat di daerah penghasil tembakau, turut pula mendapatkan penghasilan dari adanya industri ini. Rokok sebagai barang legal memang selalu menjadi kontroversi. Apalagi bagi mereka yang melulu melihat produk legal ini dari isu kesehatan.

Namun, jika kita tilik dari sisi ekonomi dan budaya, industri rokok jelas memberi andil yang luar biasa bagi negara dan masyarakat. Terselenggaranya ekosistem ekonomi di sektor ini turut mengharumkan nama Indonesia. Buktinya, banyak perusahaan rokok asing tertarik membangun pabrik rokok di Indonesia.

Terkait industri rokok ini, akhirnya di Soppeng, Sulawesi Selatan, sebagai daerah penghasil tembakau khas yang dikenal dengan sebutan Ico Soppeng, telah dibangun satu kawasan industri rokok terpadu. Disebut juga sebagai Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Keberadaan KIHT ini sebetulnya sudah sejak jauh hari diwacanakan oleh Ditjen Bea Cukai. Tinggal menunggu proses pembukaannya secara resmi, kabarnya akan dilakukan pada pertengahan tahun. Tetap menunggu perkembangan status pandemi.

Baca Juga:  Menanti Ledakan Bom Waktu PMK 222 Tahun 2017 Tentang DBHCHT

Sedianya kawasan terpadu ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah merasionalisasi dana cukai. Dalam hal ini pihak Ditjen Bea Cukai yang salah satu tujuannya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ada sekitar belasan produsen yang terhimpun dalam kawasan terpadu ini.

Umumnya mereka adalah para pelaku usaha yang terkendala di beberapa syarat pengadaan pabrik. Keberadaan KIHT ini sebetulnya sama hal dengan yang telah diupayakan di Kudus. Serapan DBHCHT yang nilainya milyaran itu diarahkan untuk membangun KIHT. Itikadnya adalah merangkul para pelaku usaha rokok kelas kecil.

Dengan adanya KIHT ini, setidaknya kita dapat menengarai itikad baik para pihak dalam mengatasi peredaran rokok ilegal yang marak belakangan ini seturut kenaikan cukai. Tentu saja ini bisa dikatakan suatu kemajuan tersendiri.

Artinya, dalam konteks memandang rokok yang bukan melulu sebagai produk kontroversi, memang sudah semestinya pemerintah mengakomodir para pelaku usaha di sektor rokok. Apalagi banyak dari mereka yang tergolong belum memiliki modal besar dan terkendala aturan yang berlaku. Bravo!

Baca Juga:  Rokok Penyebab Kemiskinan, Benarkah Begitu?

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah