Maraknya peredaran rokok ilegal sebagai konsekuensi dari naiknya cukai rokok kini menjadi sorotan para kepala daerah. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Majalengka secara langsung berkolaborasi dengan Bea Cukai berupaya menunjukkan keseriusannya.
Kabupaten Majalengka adalah salah satu daerah yang menyasar persoalan rokok ilegal sebagai suatu persoalan yang mesti disikapi serius, kaitannya hal ini bertujuan pada kesehatan masyarakat. Untuk itu, berbagai kegiatan dalam upaya memerangi rokok ilegal dilakukan secara masif. Mulai dari kegiatan sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai, termasuk pula melakukan razia rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Pada konteks ini, Bupati Majalengka memandang betapa penting dan berguna sekali Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam memberi manfaat di masyarakat.
Sebagi pengingat lagi, DBHCHT adalah dana yang diperuntukkan kepada daerah-daerah penghasil cukai dan tembakau. Dana ini bersifat khusus dan diberikan kepada pemerintah daerah guna mengalokasikannya dalam beberapa kepentingan yang telah diatur regulasi.
Setiap tahunnya, 2% dari total penerimaan cukai didistribusikan ke daerah penerima dengan jumlah yang disesuaikan dari Peraturan Menteri Keuangan. Alokasi DBHCHT ini nantinya (atau harusnya) dialokasikan untuk beberapa persoalan seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi aturan soal cukai, dan pemberantasan rokok ilegal.
Selama ini Kabupaten Majalengka merupakan daerah yang tercatat sebagai pemasok tembakau terbesar di Jawa Barat, dibandingkan dengan daerah lainnya. Hal itu terlihat dari kebutuhan pasar atas tembakau Majalengka setiap tahunnya yang mencapai hampir 500 ton.
Pemanfaatan dana cukai untuk memerangi rokok ilegal di Majalengka menjadi concern yang dilakukan secara bertahap. Pihak Bapenda Majalengka dalam hal sosialisasi tentang cukai, turut menekankan kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal, bahkan meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan bila mendapati rokok tanpa cukai beredar.
Fakta bahwa rokok ilegal ini merugikan negara sangatlah jelas. Bahwa, cukai sebagai salah satu elemen penghasil devisa dari sektor produk tembakau amatlah penting untuk kembali bermanfaat bagi masyarakat. Terutama daerah-daerah penghasil tembakau.
Namun, jika kita lihat dari sisi kenyataan, cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi sehingga kerap kali rokok dikampanyekan sebagai musuh bagi kesehatan. Apa yang dilihat sebagai manfaat dari DBHCHT untuk masyarakat menjadi paradoks. Rokok resmi yang beredar di pasaran pun turut diperangi oleh para pengusung isu kesehatan. Sebagian besar dari mereka adalah kalangan antirokok.
Tetapi, jika kita kembali melihat upaya pemberantasan rokok ilegal ini, seperti yang dilakukan Kabupaten Majalengka, secara tak langsung Pemkab berpihak kepada masyarakat dalam mengonsumsi rokok berstatus resmi. Dari sisi ini, rokok sebagai produk legal tetap dipandang memberi keuntungan dan tak dinafikkan.
Dalam konteks DBHCHT pula, Pemkab Majalengka tidak hanya menargetkan pada pemberantasan rokok ilegal di daerahnya. Beberapa waktu lalu, kepada sekitar dua ribu buruh tani tembakau yang berada di tiga kecamatan, Pemkab meluncurkan program bantuan tunai melalui kartu ATM BLT yang masing-masing penerima mendapatkan jatah Rp 150 ribu per bulan, yang ditotal dalam setahun masing-masing menerima Rp 1,8 juta.
Dana Bantuan Langsung Tunai ini bersumber dari DBHCHT yang secara ketentuan peruntukannya dapat kembali ke sektor tani, yakni terkait peningkatan kualitas tembakau sebagai bahan baku rokok. Melalui program itu diharapkan juga dapat membantu mengurangi persoalan kebutuhan masyarakat tani di daerahnya yang sebagian besar adalah buruh tani.
- Kesalahan Antirokok dalam Memandang Iklan Rokok dan Paparannya Terhadap Anak - 4 June 2024
- Pengendalian Tembakau di Indonesia dalam Dua Dekade - 3 June 2024
- HTTS Hanyalah Dalih WHO untuk Mengenalkan NRT - 31 May 2024