Press ESC to close

Pabrik Rokok Apache di Blitar Tutup dan PHK Karyawan

Kenaikan cukai rokok setiap tahun menjadi lonceng kematian bagi industri kretek. Penutupan pabrik rokok Apache di Blitar menjadi satu ancaman yang patut diwaspadai. Terutama bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan. Ini tentu bukan kali pertama menimpa PT Karya Dibya Mahardika sebagai produsen rokok Apache.

Mengingat sektor industri hasil tembakau di Indonesia merupakan bagian dari penopang ekonomi bangsa ini. Maka, dalam konteks ini keberpihakan pemerintah dituntut lebih serius. Sebanyak 890 pekerja di perusahaan tersebut harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Sudah barang tentu hal ini menjadi sinyal yang menambah persoalan bagi pemerintah daerah maupun pusat.

Bangkrutnya salah satu pabrik rokok yang sahamnya sebagian besar dikuasai Japan Tobacco International (JTI) ini, menambah lagi bukti bahwa agenda pengendalian tembakau yang dijalankan pemerintah melalui kebijakan cukai dapat menjadi bumerang bagi pemerintah.

Berdasarkan keterangan menajemen, alasan perusahaan menutup pabrik di Kota Blitar karena target produksi terus turun beberapa tahun belakangan ini. Sinyal kebangkrutan pabrik di Blitar ini sudah ditengarai guncangannya sejak 2019 yang lalu. Namun, pihak perusahaan tetap berusaha mempertahankannya sampai puncaknya 29 Agustus 2022, pabrik yang memproduksi rokok Apache ini tutup

Perwakilan JTI mengungkapkan, bahwa pihaknya turut menyanyangkan penutupan salah satu pabrik yang memproduksi Sigaret Kretek Tangan di Kota Blitar tersebut. Disampaikan pula, pada saat ini kondisi perusahaan memang sedang melakukan optimalisasi, sehingga berdampak pada kukutnya pabrik naungan mereka. Di tengah kondisi bisnis tembakau yang sedang turun dan keadaan yang tak menentu, salah satu konsekuensinya adalah penutupan salah satu pabrik di Blitar ini.

Jika kita tarik kebelekang, tepatnya pada tahun 2020, kabar PHK massal juga pernah dialami oleh PT Karya Dibya Mahardika dan PT Surya Mustika Nusantara sebagai produsen Apache sebelum dibeli oleh JTI. Terdapat 800 pekerjanya harus menganggur hingga kemudian beralih ke JTI melalui metode pembelian saham sebesar USD 677 Juta atau setara dengan Rp 9 triliun.

Baca Juga:  Rokok Memperparah Persoalan Covid-19 Hanyalah Omong Kosong

Sektor IHT di Indonesia sejak masuknya agenda pengendalian tembakau yang mengacu pada traktat global FCTC, telah berhasil memukul ribuan pabrik rokok sejak kurun 2011, dari sejumlah 1.540 pabrik hingga tinggal 487 pabrik pada 2017 yang masih berproduksi.

Menilik jejak kebangkrutan sektor kretek di Indonesia lebih kebelakang lagi, hal serupa pernah terjadi  dialami PT HM Sampoerna, dengan kuantitas pekerja yang terdampak lebih besar. Ada 4.900 pekerja yang terpaksa dirumahkan. Ini merupakan angka PHK terbesar di dalam sejarah Industri hasil Tembakau di Indonesia.

Gambaran dari lonceng kematian IHT ini dapat kita tengarai sejak diberlakukannya standarisasi kandungan nikotin dan tar kretek. Melalui PP 81 Tahun 1999, banyak perusahaan rokok dalam negeri harus melakukan penyesuaian terhadap aturan tersebut. Regulasi pengendalian dan pengamanan rokok di Indonesia terus mengalami perubahan, seturut desakan isu kesehatan yang dimainkan antirokok melalui berbagai kampanyenya.

Hingga puncaknya pada 2012, salah satu regulasi yang paling ketat dan sangat menekan ditebitkan melalui PP 109 2012. Kesemua aturan tentang pengendalian rokok ini berinduk pada UU Kesehatan No.36 Tahun 2009. Poin-poin yang menyangkut proses produksi, tata niaga, distribusi dan promosi, bahkan terkait aspek konsumsinya, diatur sangat ketat melalui PP 109/2012.

Pengaturan terhadap aspek tata niaga dan promosi, mulai dari pencantuman PHW (Pictorial Health Warning) atau gambar peringatan kesehatan, lebih jauh lagi juga mengatur tentang tata letak dan luasan pabrik yang tak boleh kurang dari 200 meter. Telah memukul sejumlah industri kretek rumahan, yang notabene merupakan kultur industri masyarakat Indonesia yang berbasis pada semangat kemandirian.

Baca Juga:  Negara Ingin Inflasi Tidak Meningkat? Jangan Naikkan Cukai Rokok!

Semangat kemandirian dan kedaulatan ekonomi dari lini kretek ini mengalami hantaman bertubi-tubi dengan munculnya berbagai isu yang tak hanya dari sisi isu kesehatan. Lebih runcing lagi hunjaman pada jantung industri adalah melalui instrumen cukai yang terasa eksesif sejak 2016. Kenaikan tarif CHT sejak tahun tersebut berada di atas 10%. Tentu dengan naiknya tarif cukai, ini menjadi beban yang tak terelakkan bagi industri.

Belum lagi pandemi yang menghantam semua sektor usaha, hingga kini kondisi ekonomi Indonesia belum bisa dikatakan pulih betul. Kelesuan di beberapa sektor usaha masih dapat kita rasakan. Daya beli masyarakat pun terbilang merosot dan perlu proses pemulihan yang tidak main-main. Namun, masih di dalam konteks pemulihan ini, pemerintah telah menargetkan penerimaan dari cukai untuk tahun depan sebesar 11-12 persen.

Porsentase kenaikan tarif CHT yang sudah di atas wajar tersebut jelas sangat memberatkan industri kretek. Ditambah lagi agenda penyederhanaan tarif yang tak kalah memberi dampak bagi pabrik kecil menengah. Sebagaimana kita ketahui, industri kretek yang mengalami penurunan jumlah pabrik dari tahun ke tahun merupakan akses dari kebijakan cukai yang tidak berpihak pada nasib industri kretek.

Sejak tutupnya salah satu pabrik rokok Apache di Blitar, dapatlah kita tengarai akan disusul dengan tutupnya sejumlah pabrik rokok lainnya. Dengan catatan, jika pemerintah menargetkan angka kenaikan di atas 10 persen. Entah, berapa ratus pabrik lagi yang akan menyusul kematian pabrik Apache.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *